Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Buka Porkab Pencaksilat Muaro Jambi


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi -  Dalam rangkaian pembukaan PORKAB Pencak Silat yang dibuka langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si ini, turut didampingi Ketua KONI Muaro Jambi dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini juga, turut dihadiri langsung oleh Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi Aspihani, SH, Ketua IPSI Kabupaten Muaro Jambi, Haikal, S.IP, sejumlah Wasit Juri, para ofisial dan peserta pencak silat se Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/8/2025).

Mendampingi Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si, membuka secara resmi Pekan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 Cabang Olahraga Pencak Silat. Ketua KONI Muaro Jambi Aspihani, SH menjelaskan, PORKAB Pencak Silat kali ini diikuti 355 peserta dari sejumlah 17 Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi dan 23 kontingen.

Ketua KONI Muaro Jambi, Aspihani, SH menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaring atlet potensial yang akan ikut serta memperkuat kontingen Pecak Silat Muaro Jambi di ajang Porprov yang akan datang.

" Kita harus siap dari segala aspek, khususnya kualitas atlet. PORKAB ini salah satu wadah untuk melakukan penjaringan membentuk tim kuat yang akan membawa nama baik Kabupaten Muaro Jambi di tingkat provinsi,” terangnya.

Aspihani, SH menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan sejumlah perguruan Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi tanpa terkecuali.

" Selain memeriahkan PORKAB Pencak Silat kali ini, kami menyampaikan undang ke sejumlah Perguruan Pencak Silat dalam mengikuti pelaksanaan PORKAB untuk mencari bibit-bibit atlet terbaik dengan transparan dan terbuka " tambahnya.

Selain itu pelaksanaan PORKAB bukan sekadar menjadi ajang kompetisi biasa, namun juga lebih menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh pengurus Pencak Silat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Yang juga bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap mengedepankan sportivitas dalam bertanding.

" Secara terbuka kami ingin memberi ruang bagi talenta-talenta muda cabang olahraga Pencak Silat untuk tampil dan berkembang. Ini juga bagian dari pemetaan jangka panjang untuk regenerasi atlet Pencak Silat dan pencarian bibit unggul atlet lokal yang kelak dapat berprestasi di tingkat Provinsi, Nasional, bahkan Internasional " harapnya.

Dirinya juga sangat bersyukur atas apresiasi dan dukungan Bupati Muaro Jambi, bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si. Yang mana apresiasi dan dukungan yang diberikan memang diharapkan dapat memberikan semangat bagi seluruh peserta Pencak Silat, para Ofisial Cabang Olahraga Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi. 

Yukosti Panamusta 

Selasa, 19 Agustus 2025

Bupati BBS hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti

By. Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno,. SP,. MM., M,.Si Menghadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di lingkup kabupaten Muaro Jambi yang bertempat di taman makam pahlawan Kusuma bhakti Kabupaten Muaro Jambi. Sabtu 16/08/2025.

Ini sebuah acara yang rutin diadakan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Agustus. Acara ini merupakan bentuk penghormatan dan renungan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan.



Turut Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sektretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro, Kodim 1405/Jambi Letkol infanteri Beni, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, DPRD Waka ll Jurjani. dan segenap tamu undangan lainnya.


Apel Kehormatan dan Renungan Suci dimulai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang berisi penghormatan mendalam kepada para pahlawan.



Tak ketinggalan para pahlawan tak dikenal lainnya yang telah gugur dalam upaya memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Usai mengheningkan cipta, rangkaian upacara dilanjutkan dengan prosesi penyalaan obor di taman makam pahlawan Kusuma bhakti.


Di penghujung acara, dilakukan penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan sebelum diakhiri dengan doa dan laporan Komandan Upacara. Usai kegiatan tersebut, dilanjutkan sesi foto bersama. ini mengungkapkan, Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini bentuk refleksi generasi penerus untuk mengingat dan meneruskan nilai juang yang telah ditinggalkan pahlawan.

Yukosti Panamusta 

Senin, 18 Agustus 2025

RATUSAN WARGA BINAAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB JAMBI TERIMA REMISI, BUPATI DAN WAKIL BUPATI HADIR DALAM UPACARA

 By.Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi, INFO_PAS — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan remisi kepada puluhan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.


Upacara pemberian remisi digelar secara khidmat di halaman Lapas dan dihadiri langsung oleh Bupati Jambi, Bambang Bayu Suseno, serta Wakil Bupati, Jun Mahir, yang turut menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.


Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, dalam sambutannya menyampaikan bahwa total sebanyak 178 orang warga binaan menerima remisi umum tahun ini dan 188 orang Warga Binaan menerima remisi Dasawarsa dengan rincian remisi dasawarsa I (pengurangan sebagian masa pidana) sebanyak 187 Orang dan remisi dasa warsa II (langsung bebas) sebanyak 1 Orang. 


"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Kalapas.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muaro Jambi menyampaikan harapannya agar para penerima remisi dapat terus menjaga sikap positif dan menjadikan pengalaman di dalam Lapas sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat.


“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari perilaku menyimpang dan kembali menjadi insan yang berguna. Remisi ini bukan hanya hak, tapi juga cerminan tanggung jawab dan perubahan diri,” ucap Bupati dalam pidatonya.


Wakil Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya reintegrasi sosial bagi mantan warga binaan, termasuk pelatihan keterampilan dan program pembinaan lanjutan pasca-pembebasan.


Acara ditutup dengan penampilan seni dari warga binaan dan ramah tamah bersama jajaran Forkopimda yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Yukosti 

Minggu, 17 Agustus 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pada upacara HUT RI ke-80 Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Bangsa

By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi bersama forkompimda menggelar upacara pengibaran bendera Merah putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.


​Peringatan HUT ke-80 tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini menjadi pedoman dan semangat bagi seluruh elemen bangsa, termasuk di Muaro Jambi, untuk terus berkontribusi dalam memajukan bangsa.


​Sama seperti di daerah lain, upacara di Muaro Jambi diisi dengan serangkaian acara, seperti pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Proklamasi, dan amanat dari pemimpin upacara.


Rangkaian ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.


Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) beserta wakilnya, Junaidi Mahir, Sekda Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Pabung Kodim Jambi, serta jajaran forkompimda Kabupaten Muaro Jambi.


Sebelum digelarnya upacara, Pemkab Muaro Jambi telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan, seperti renungan suci di makam pahlawan, mendengarkan pidato Kenegaraan bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, hingga menggelar berbagai perlombaan.


Dalam kesempatan itu, Bupati BBS menyampaikan pentingnya mengenang dan meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.



“Peringatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum untuk merenung dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata,” kata BBS.


Menurut dia, kemerdekaan ini harus diisi dengan pembangunan, kerja sama dan kekompakan. Dan dirinya berharap dihadiri kemerdekaan bisa diisi dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu, melanjutkan pembangunan, dan menjaga persatuan bangsa.


“Terimakasih forkompimda, terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi,” katanya lagi.


​Selain pengibaran bendera, acara juga diisi dengan pembacaan teks proklamasi yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta


​Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Muaro Jambi diharapkan dapat membangkitkan kembali semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan masyarakat, serta menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan daerah.

Yukosti 

Sabtu, 16 Agustus 2025


 

Kades Jambi Tulo Darman Resmi Ditangkap Ini Kata Humas Polda

 

By.Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Terkait pemberitaan media ini yang berjudul "kades Jambi Tulo diamankan di Polda Jambi" ditanggapi Humas Polda Kompol Amin Nasution.


Menurut Kabid Humas Polda Jambi Amin Nasution via Hp kepada media mengatakan, Benar Kades Jambi Tulo Darman sudah diamankan di Polda Jambi.


Pengamanan ini menurut Humas Polda, terkait dugaan pemalsuan dokumen, ungkap humas.


Darman Kades Jambi Tulo resmi ditahan dan sekarang dalam proses, terkait pemalsuan dokumen tanah seluas diperkirakan 6 ha.


Humas juga katakan, Darman diamankan pada 15/8/2025, mulai 16/8/2025 resmi ditahan dan sekarang masih dalam tahap proses pemeriksaan di Polda Jambi, ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.

Yukosti 

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

 By.Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Darman Kades Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dikabarkan diamankan di Polda Jambi.

Beredar Poto Kades Darman dalam kondisi di bergol duduk dalam kondisi tatapan kosong.

Informasi yang didapat, Kades Darman diduga diamankan di Polda Jambi dalam kasus indikasi jual beli tanah desa.

Kades Darman sebenarnya juga diisukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Yang beberapa waktu lalu sudah ditanggapi pihak kecamatan dan inspektorat Muaro Jambi.

Humas Polda Jambi, dikonfirmasi via WA okeh media, belum memberikan tanggapan resminya.

Tanggapan dari pihak Polda Jambi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk, penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.

Yukosti

Jumat, 15 Agustus 2025

Sidang Gugatan Pendi vs Budiharjo & Hendri di PN Jambi: Saksi Resmi BPN Diserang Verbal, Saksi Tergugat yang Langgar Etika Tetap Beraksi

 

Detiksupremasihukum.com, Jambi, 13 Agustus 2025 — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan perlakuan berbeda majelis hakim terhadap saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Perkara ini bermula dari gugatan Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri atas perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pendirian tembok permanen di atas lahan penggugat yang menutup akses jalan masuk kendaraan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Budiharjo dan Hendri menghadirkan dua saksi, yakni Budi Hariyanto Tanjung dan Isson Khairul, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Menurut pihak penggugat, kesaksian kedua orang tersebut dinilai tidak relevan dan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjelaskan substansi perkara. Keduanya hanya menerangkan soal patok batas tanah, tanpa mengetahui siapa yang memasang dan kapan pemasangan dilakukan. Mereka juga memberikan pendapat terkait status jalan umum, padahal secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Penggis, S.H., M.H., menegaskan:
“Keterangan saksi sangat tidak relevan. Mereka tidak memahami substansi perkara dan tidak punya kapasitas hukum untuk menjelaskan.”

Keberatan atas Dugaan Pelanggaran Etika
Penggugat juga mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran etika persidangan oleh saksi tergugat Budi Hariyanto Tanjung. Berdasarkan bukti video, saksi tersebut hadir dan masuk ke ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya — hal yang secara tegas telah dilarang oleh majelis hakim.
Ketika ditanya langsung oleh hakim, saksi membantah kehadirannya. Namun penggugat menunjukkan rekaman video sebagai bukti. Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan di bawah sumpah yang dapat mencederai proses hukum. Seharusnya majelis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan saksi dari persidangan karena tidak layak dan sudah terbukti berbohong. Dan anehnya hakim malah meminta penggugat membuat laporan polisi terhadap saksi karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Hal itu membingungkan penggugat dan semua hadirin yang hadir persidangan, sehingga para hadirin berasumsi bahwa sidang yang diagendakan di pengadilan hanya sandiwara belaka untuk memihak kepada pihak tergugat yang jelas dan terang perbuatan tergugat sangat merugikan penggugat. Karena setiap persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat diperlakukan istimewa oleh majelis hakim.

Perlakuan berbeda terhadap saksi BPN
Dalam sidang sebelumnya, penggugat menghadirkan Citra Oki, petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oki hadir dengan surat tugas resmi dari kantor BPN dan memberikan keterangan terkait proses pengukuran dan hasil pengukuran.
Namun, Ketika memberikan kesaksian, Citra Oki justru mendapat teguran dari hakim Otto Edwin yang seakan memfitnah dengan mengatakan:
“BPN jangan sok suci, jangan munafik. Di Bogor ada satu bidang tanah lima sertifikat.”
Teguran bernada menyerang ini dinilai sebagai bentuk intervensi verbal yang berpotensi mempengaruhi mental dan objektivitas saksi, sekaligus merendahkan institusi BPN sebagai institusi negara yang sah.
Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya perlakuan berbeda di persidangan. Saksi resmi dari BPN mendapat intervensi verbal, sedangkan saksi dari pihak tergugat yang melanggar etika justru diperbolehkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tidak dikeluarkan dari ruang sidang, sehingga dari pandangan pengamat yang mengikuti persidangan bahwa majelis hakim sudah menjelma menjadi pengacara tergugat, sehingga dapat mempengaruhi putusan yang sangat keliru terhadap hak-hak pihak penggugat karena dicurigai sudah terjadi konspirasi antara tergugat dengan majelis hakim yang akhir-akhir ini disinyalir bahwa pihak tergugat sudah melakukan pendekatan majelis hakim melalui panitera berinisial Bapak FD, sehingga pihak penggugat sangat megharapkan adanya pengawasan dari seluruh pimpinan pengadilan.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi lanjutan dari pihak tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti komitmen majelis hakim dalam menegakkan prinsip persidangan yang netral, setara, dan adil.

Yukosti 

Kamis, 14 Agustus 2025

Woww... Seru..!!! Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Tanggapi Penetapan CA Oleh Ditjen KSDA

 


DETIKSUPREMASIHUKUM.com, Jambi - Sengketa Tanah Masyarakat Nipah Panjang, di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, tepatnya di Pulau Baung.


Tanah yang sejak dahulu kala dikuasai masyarakat setempat menjadi kebun. Sekarang menurut Tokoh masyarakat setempat, ditetapkan oleh KSDAE sebagai kawasan cagar alam pantai.


Terkait hal ini ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia dan Wakil ketua BPN Korwil OMI-ICC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, DPRD beserta Bupati Tanjab Timur, perjuangkan suara masyarakat yang bakal tertindas. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) tidak bisa begitu saja menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam. Tanah yang sudah lebih duluan dikuasai masyarakat untuk perkebunan. Penetapan kawasan cagar alam melibatkan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pertimbangan terhadap hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut. 


Untuk Penjelasan Lebih Lanjutnya seperti,

Dasar Hukum nya kata Hamdi, Penetapan kawasan cagar alam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. 


Kriteria Penetapan,

Sebuah kawasan dapat ditetapkan sebagai cagar alam jika memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan flora, fauna, dan ekosistemnya, serta kondisi alam yang masih asli dan tidak terganggu, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Ada perlindungan Hak Masyarakat kata Hamdi lagi, Dalam proses penetapan, hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut, termasuk hak ulayat dan hak kepemilikan, harus diperhatikan dan dilindungi. 


Penetapan cagar alam seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat yang terkena dampak, melalui musyawarah dan penyediaan informasi yang jelas, kata Hamdi.


Penetapan cagar alam juga melibatkan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, ungkap Hamdi.


Perlindungan dan Pemanfaatan cagar alam, Setelah ditetapkan, cagar alam dikelola untuk tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan secara lestari, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, perlu diketahui oleh masyarakat setempat, Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 


Dasar Hukum nya seperti,

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990:

Pasal 30 UU ini menegaskan bahwa kawasan pelestarian alam, termasuk cagar alam, memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 


2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998:

PP ini lebih detail mengatur tentang penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk kriteria penetapan dan pengelolaan kawasan. 


3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011:

PP ini mengatur tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam secara lebih rinci, termasuk pembentukan zonasi dan penyusunan rencana pengelolaan. 


4. Peraturan Daerah (Perda):

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait penetapan kawasan lindung, termasuk cagar alam bibir pantai, serta mengatur pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. 


Ada lagi aturan Terkaitnya

Penetapan CA ini Kriterianya kata Hamdi,

Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai harus memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kondisi alam yang masih asli, bukan tanah kebun yang sudah dikuasai masyarakat setempat, kata Hamdi.


Pengelolaan Zonasi nya,

Kawasan cagar alam biasanya dikelola dengan sistem zonasi, yang membagi kawasan menjadi zona inti (untuk perlindungan penuh), zona pemanfaatan terbatas (untuk penelitian, pendidikan, dll.), dan zona lain sesuai keperluan. 


Jadi ada juga Peran Pemerintah Daerah,

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, termasuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan penertiban jika diperlukan. 


Wajib dilihatkan atau Keterlibatan Masyarakat,

Masyarakat sekitar kawasan cagar alam juga memiliki peran dalam pelestarian, misalnya dengan menjaga kebersihan, tidak melakukan perusakan, dan melaporkan jika ada pelanggaran. 


Contoh Penerapan atau suatu misal kata Hamdi,

Penetapan sempadan pantai: Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur tentang batas sempadan pantai yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan pesisir, termasuk cagar alam bibir pantai. 


Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan di kawasan pesisir, termasuk melalui upaya rehabilitasi jika terjadi kerusakan, ungkap Hamdi Zakaria.


Dengan demikian, penetapan kawasan cagar alam bibir pantai didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis kawasan tersebut, bukan  untuk menyusahkan masyarakat yang telah duluan bermukim dan berkebun.


Jadi Kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, Penetapan cagar alam adalah proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Ditjen KSDAE tidak bisa sembarangan menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada indikasi pembodohan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Yukosti Panamusta

Woww... Seru..!!! Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Tanggapi Penetapan CA Oleh Ditjen KSDA

 



DETIKSUPREMASIHUKUM.com, Jambi - Sengketa Tanah Masyarakat Nipah Panjang, di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, tepatnya di Pulau Baung.


Tanah yang sejak dahulu kala dikuasai masyarakat setempat menjadi kebun. Sekarang menurut Tokoh masyarakat setempat, ditetapkan oleh KSDAE sebagai kawasan cagar alam pantai.


Terkait hal ini ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia dan Wakil ketua BPN Korwil OMI-ICC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, DPRD beserta Bupati Tanjab Timur, perjuangkan suara masyarakat yang bakal tertindas. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) tidak bisa begitu saja menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam. Tanah yang sudah lebih duluan dikuasai masyarakat untuk perkebunan. Penetapan kawasan cagar alam melibatkan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pertimbangan terhadap hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut. 


Untuk Penjelasan Lebih Lanjutnya seperti,

Dasar Hukum nya kata Hamdi, Penetapan kawasan cagar alam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. 


Kriteria Penetapan,

Sebuah kawasan dapat ditetapkan sebagai cagar alam jika memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan flora, fauna, dan ekosistemnya, serta kondisi alam yang masih asli dan tidak terganggu, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Ada perlindungan Hak Masyarakat kata Hamdi lagi, Dalam proses penetapan, hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut, termasuk hak ulayat dan hak kepemilikan, harus diperhatikan dan dilindungi. 


Penetapan cagar alam seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat yang terkena dampak, melalui musyawarah dan penyediaan informasi yang jelas, kata Hamdi.


Penetapan cagar alam juga melibatkan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, ungkap Hamdi.


Perlindungan dan Pemanfaatan cagar alam, Setelah ditetapkan, cagar alam dikelola untuk tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan secara lestari, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, perlu diketahui oleh masyarakat setempat, Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 


Dasar Hukum nya seperti,

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990:

Pasal 30 UU ini menegaskan bahwa kawasan pelestarian alam, termasuk cagar alam, memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 


2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998:

PP ini lebih detail mengatur tentang penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk kriteria penetapan dan pengelolaan kawasan. 


3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011:

PP ini mengatur tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam secara lebih rinci, termasuk pembentukan zonasi dan penyusunan rencana pengelolaan. 


4. Peraturan Daerah (Perda):

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait penetapan kawasan lindung, termasuk cagar alam bibir pantai, serta mengatur pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. 


Ada lagi aturan Terkaitnya

Penetapan CA ini Kriterianya kata Hamdi,

Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai harus memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kondisi alam yang masih asli, bukan tanah kebun yang sudah dikuasai masyarakat setempat, kata Hamdi.


Pengelolaan Zonasi nya,

Kawasan cagar alam biasanya dikelola dengan sistem zonasi, yang membagi kawasan menjadi zona inti (untuk perlindungan penuh), zona pemanfaatan terbatas (untuk penelitian, pendidikan, dll.), dan zona lain sesuai keperluan. 


Jadi ada juga Peran Pemerintah Daerah,

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, termasuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan penertiban jika diperlukan. 


Wajib dilihatkan atau Keterlibatan Masyarakat,

Masyarakat sekitar kawasan cagar alam juga memiliki peran dalam pelestarian, misalnya dengan menjaga kebersihan, tidak melakukan perusakan, dan melaporkan jika ada pelanggaran. 


Contoh Penerapan atau suatu misal kata Hamdi,

Penetapan sempadan pantai: Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur tentang batas sempadan pantai yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan pesisir, termasuk cagar alam bibir pantai. 


Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan di kawasan pesisir, termasuk melalui upaya rehabilitasi jika terjadi kerusakan, ungkap Hamdi Zakaria.


Dengan demikian, penetapan kawasan cagar alam bibir pantai didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis kawasan tersebut, bukan  untuk menyusahkan masyarakat yang telah duluan bermukim dan berkebun.


Jadi Kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, Penetapan cagar alam adalah proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Ditjen KSDAE tidak bisa sembarangan menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada indikasi pembodohan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Yukosti Panamusta


 

Rabu, 13 Agustus 2025

Meriah dan Penuh Semangat, Danrem 042/Gapu Tutup Open Turnamen Piala Danrem HUT RI ke-80 Disaksikan Gubernur Jambi

 




Detiksupremasihukum.com, Jambi - Lapangan Tenis Indoors Korem 042/Gapu menjadi saksi semangat sorak-sorai penonton dan peserta lomba. Perhelatan Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 resmi ditutup, Rabu (13/8/2025) sore, oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M. Sc, yang dihadiri langsung Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. beserta perwakilan Forkopimda lainnya.


Acara penutupan diawali dengan pertandingan final cabang olahraga Tenis Meja yang turut disaksikan oleh Danrem, Gubernur, serta para tamu undangan lainnya. Pertandingan final tersebut menyajikan aksi-aksi menegangkan dari para atlet terbaik yang telah berjuang sejak babak penyisihan.


Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia dan pihak yang telah mendukung jalannya turnamen hingga sukses. 


Ia menegaskan bahwa "Kegiatan ini selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi sarana mencari bibit muda berprestasi serta menumbuhkan semangat kebersamaan cinta tanah air." ujar Danrem.


"Mari kita jadikan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 ini sebagai pengingat bahwa tugas kita sekarang adalah menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata dan prestasi." Pungkasnya. 


Sementara itu, Gubernur Jambi dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen yang mampu menggerakkan antusiasme masyarakat dan menjadi ajang pembinaan prestasi olahraga di daerah.


"Saya mengapresiasi dan bangga melihat antusiasme masyarakat Jambi. Luar biasa melihat semangat peserta, terutama anak-anak yang kelak menjadi pewaris kemerdekaan." ungkap Gubernur.


Ia juga menyampaikan kebanggaan kepada Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., yang telah memberi ruang bagi generasi muda untuk berprestasi.


Penutupan turnamen ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang, diiringi tepuk tangan meriah penonton.

Yukosti Panamusta 

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Buka Porkab Pencaksilat Muaro Jambi

By. Detiksupremasihukum.com Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi  -  Dalam rangkaian pembukaan PORKAB Pencak Silat yang dibuka langsung oleh...