Rabu, 22 April 2026

FRIC Dukung Penuh Kapolri MoU dengan Kemenkomdigi Perkuat Penegakkan Hukum Tindak Pidana Siber Diruang Digital dan Blokir Akun Ujar Kebencian



Detiksupremasihukum.com, Jakarta-Fast Respon Indonesia Center sangat mendukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI.


 Kerja sama ini difokuskan pada komitmen penguatan keamanan ruang digital dan penegakan hukum di dunia siber.


Agenda penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Gedung Utama Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada hari Senin lalu (13/4/2026).


 Kehadiran Kapolri dan rombongan disambut langsung oleh Menkomdigi RI Meutya Hafid, Wamenkomdigi Nezar Patria, beserta jajaran pejabat eselon I.


Penandatanganan MoU ini mencakup berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga koordinasi dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana siber yang kian kompleks.


Kapolri " Kita harapkan dengan nota kesepahaman yang ada ini, tentunya hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum, khususnya yang terjadi di ruang digital, seperti tadi disampaikan, maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan-kegiatan scam, dan juga kejahatan kejahatan lainnya yang terjadi di ruang digital, ini bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal, sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kejahatan yang terjadi di dunia maya," sambung Jenderal Sigit.


Ketum FRIC H. Dian Surahman " kejahatan dunia digital semakin marak seperti nya judol , penipuan online , akun medsos yang menyebar ujar Kebencian dan sebagainya , maka MoU Polri dengan Menkomdigi sangatlah tepat  


Diharapkan dan mendukung  Kemenkomdigi berkolaborasi dengan Polri untuk memantau akun akun yang menyalahi aturan , bila perlu bisa memblokir akun akun yang tidak jelas dan merusak moral serta menggiring opini ujar kebencian dan hoax   " tegas Ketum FRIC


Yukosti 

Selasa, 21 April 2026

Aidi Hatta, S.Ag Dampingi Wamentan RI Hadiri Pelantikan Pengurus HKTI Wanita dan Pemuda Muaro Jambi, Tekankan Penguatan Sektor Pangan



Detiksupremasihukum.com, ‎MUARO JAMBI – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., secara resmi menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wanita dan Pemuda tingkat Kabupaten Muaro Jambi dampingi Wamentan RI, Selasa (21/04/2026).

‎Acara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momen strategis bagi daerah, mengingat kehadiran Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia di tengah-tengah rangkaian kunjungan kerjanya di Bumi Sailun Salimbai.

‎Sinergi untuk Swasembada Pangan

‎Kehadiran Wamentan RI dalam pelantikan ini membawa misi vital bagi pembangunan sektor pertanian di Muaro Jambi. Fokus utama dari kunjungan ini adalah memperkuat sektor pertanian lokal guna memastikan program swasembada pangan nasional dapat berjalan secara optimal hingga ke tingkat daerah.

‎Dalam arahannya, kehadiran pemerintah pusat diharapkan menjadi katalisator bagi para pengurus HKTI yang baru dilantik untuk lebih aktif menggerakkan potensi pertanian. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para petani muda serta wanita ini diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas pangan di Muaro Jambi.

‎Dukungan Legislatif terhadap Sektor Pertanian

‎Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyambut baik pelantikan ini. Menurutnya, keberadaan sayap HKTI (Wanita dan Pemuda) merupakan langkah maju untuk merangkul kelompok masyarakat yang lebih luas dalam menjaga ketahanan pangan.

‎DPRD berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan petani, termasuk melalui dukungan anggaran dan pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian. Kehadiran berbagai elemen dalam acara ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam merespons arahan Kementerian Pertanian demi mencapai kemandirian pangan nasional.

‎Pelantikan ini menandai babak baru bagi HKTI Muaro Jambi untuk segera beraksi di lapangan, membina kelompok tani, serta menerapkan teknologi pertanian tepat guna yang sejalan dengan visi misi Kementerian Pertanian RI.


Yukosti 


Bupati Bambang Bayu Suseno Tegaskan Komitmen Muaro Jambi Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui "Panca Cita"

 


Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui implementasi program daerah yang bertajuk "Panca Cita".

‎Penegasan tersebut disampaikan Bupati dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Jenderal DPN HKTI Karding, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.

‎Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa program "Panca Cita" dirancang untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat daerah memiliki daya dukung yang kuat terhadap pencapaian target Indonesia Emas 2045. Menurutnya, sinergi antara kebijakan pusat dan daerah merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

‎"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

‎Kehadiran Sekjen DPN HKTI Karding dalam pertemuan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan sektor-sektor unggulan daerah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan, yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi jangka panjang nasional.

‎Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Muaro Jambi untuk mempererat koordinasi, memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan peta jalan yang telah ditetapkan demi kemajuan daerah.

Yukosti 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Ikuti Pelatihan Kepemimpinan di Akmil Magelang ‎Perkuat Disiplin dan Jiwa Korsa



Detiksupremasihukum.com, Magelang – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, mengikuti program pelatihan peningkatan kapasitas kepemimpinan yang diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Kamis (16/04/2026).


‎Kegiatan intensif ini dirancang khusus bagi para pimpinan daerah guna memperkokoh nilai-nilai kedisiplinan, menanamkan jiwa korsa, serta memperluas wawasan kebangsaan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing.

‎Pantauan Langsung Kemendagri
‎Pelatihan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, hadir langsung di lokasi untuk memantau jalannya proses latihan. Kehadiran tokoh nasional tersebut menegaskan bahwa penguatan karakter pemimpin daerah merupakan prioritas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tangguh.

‎"Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial. Pelatihan di Akmil ini adalah upaya nyata untuk memastikan para pemimpin memiliki integritas tinggi dalam melayani masyarakat," ujar Wamendagri di sela-sela kunjungannya.

‎Fokus Pelatihan
‎Dalam suasana latihan yang penuh disiplin khas militer, Aidi Hatta bersama sejumlah pimpinan daerah lainnya menjalani berbagai simulasi dan materi kepemimpinan. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam kegiatan ini antara lain:

‎Peningkatan Disiplin: Menanamkan ketegasan dalam pengambilan keputusan dan manajemen waktu.

‎Jiwa Korsa: Membangun semangat kebersamaan dan soliditas antar instansi pemerintah.

‎Wawasan Kebangsaan: Memperdalam pemahaman mengenai ketahanan nasional dan pengabdian kepada NKRI.

‎Keikutsertaan Ketua DPRD Muaro Jambi dalam agenda ini diharapkan dapat membawa transformasi positif bagi kinerja legislatif di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya dalam aspek profesionalisme dan sinergi dengan pihak eksekutif demi kesejahteraan masyarakat.

Yukosti 


Bupati BBS Tegaskan Muaro Jambi Siap Jadi Pilar Ketahanan Pangan dan Energi Menuju Indonesia Emas 2045




Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi -  Kabupaten Muaro Jambi resmi menjadi pusat perhatian nasional dalam pergerakan kedaulatan pangan dan energi.



Bertepatan dengan pelantikan Pengurus DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi periode 2026-2029, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno meluncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dan Energi menuju Indonesia Emas 2045, Selasa, 21 April 2026.


Acara yang dipusatkan di Lapangan Pendopo Bukit Cinto Kenang ini dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Pertanian RI yang juga Ketua Umum DPN HKTI, Dr. Sudaryono, Sekjen DPN HKTI Karding, serta Gubernur Jambi Dr. Al Haris.


Kegiatan diawali dengan aksi nyata Bupati Bambang Bayu Suseno bersama Wamentan dan Gubernur melakukan penanaman jagung, serta bibit buah-buahan di area komplek perkantoran.


Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS itu menegaskan, bahwa Muaro Jambi tidak hanya sekadar menjadi penonton dalam visi besar Indonesia Emas 2045, melainkan menjadi aktor utama melalui konsep Panca Cita.


“Visi kami jelas, yakni Berbakti untuk Terwujudnya Muaro Jambi Berkeadilan, Berakhlak, Maju serta Unggul di Bidang Pertanian, Industri dan Pariwisata. Ketahanan pangan dan kemandirian energi adalah harga mati bagi kedaulatan bangsa,” tegas Bupati BBS di hadapan ratusan kader HKTI dan kelompok tani.


BBS menjelaskan, bahwa optimalisasi lahan dan penerapan teknologi modern menjadi kunci. Hal ini tertuang dalam 12 program prioritas daerah yang ia nakhodai, yakni Muaro Jambi Berdaulat Pangan.


Di bawah kepemimpinan BBS, Muaro Jambi tercatat memiliki aset lahan yang sangat menjanjikan untuk mendukung kemandirian pangan nasional.


Bupati memaparkan data luasan lahan yang dikelola secara berkelanjutan, di antaranya yakni 8.435 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), 5.700 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD), 2.897 hektare Kawasan Hortikultura, 139.547 hektare Perkebunan Kelapa Sawit (Potensi Bioenergi) dan 50.213 hektare Perkebunan Karet.


“Kita punya modal lahan yang besar. Tugas kita sekarang adalah memastikan teknologi alsintan dan kesejahteraan petani berjalan beriringan,” ungkapnya.


Tak hanya sekadar seremonial, momen pelantikan HKTI ini juga dibarengi dengan penyerahan bantuan nyata bagi masyarakat tani.


Bupati BBS menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian Pertanian atas penyaluran bantuan 84.525 kg benih padi.


Bantuan ini ditujukan untuk lahan seluas 3.381 hektare yang akan dikelola oleh 157 kelompok tani di Muaro Jambi. Langkah cepat ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas gabah di tingkat lokal.


Usai menyaksikan penyerahan bendera pataka oleh Dr. Sudaryono kepada pengurus DPD HKTI Jambi yang baru, BBS berharap organisasi ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah.


Ia menitipkan pesan agar HKTI menjadi jembatan bagi petani dalam mengatasi masalah klasik seperti ketersediaan pupuk subsidi, akses modal perbankan, hingga modernisasi alat mesin pertanian (alsintan).


“Selamat bekerja untuk pengurus HKTI yang baru. Mari kita berkolaborasi. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap bersinergi demi kesejahteraan petani dan kejayaan pangan Indonesia,” pungkas Bupati BBS.


Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Sekda Budhi Hartono, serta jajaran Forkopimda yang turut memberikan dukungan atas gerakan besar ini. 

Yukosti 

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Dampingi Bupati dalam Aksi Penanaman Pohon Serentak Wujudkan Visi Emas 2045

 


Detiksupremasihukum.com - ​MUARO JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri agenda penanaman pohon serentak bersama Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pada Selasa.(21/04/2026)



Kegiatan ini bukan sekadar aksi lingkungan, melainkan simbol komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.


​Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi program unggulan daerah yang bertajuk "Panca Cita". Program ini dirancang untuk memastikan setiap kebijakan lokal memiliki daya dukung yang kuat terhadap target-target besar pembangunan nasional.


Sinergi Lintas Sektoral dan Kehadiran Tokoh Nasional ​Agenda resmi ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan pejabat daerah ​Karding (Sekretaris Jenderal DPN HKTI) ​Junaidi H. Mahir (Wakil Bupati Muaro Jambi) ​Budhi Hartono (Sekretaris Daerah) ​Jajaran Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi.


​Dalam sambutannya, Dr. Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa sinergi antara kebijakan pusat dan daerah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan yang merata.


​"Melalui Panca Cita, kita berupaya melakukan akselerasi pembangunan dengan tetap berpijak pada potensi lokal. Tujuannya agar kontribusi Muaro Jambi terhadap visi nasional Indonesia Emas 2045 dapat terukur dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.


​Kehadiran Sekjen DPN HKTI, Karding, memberikan dimensi strategis pada pertemuan ini. Selain aksi penghijauan, momentum ini digunakan untuk membahas penguatan sektor unggulan daerah, khususnya ekonomi dan ketahanan pangan. Kedua sektor tersebut dipandang sebagai pilar krusial dalam menopang stabilitas nasional menuju 2045.


​Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyatakan dukungannya terhadap langkah integratif yang diambil pemerintah eksekutif. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antarinstansi.


​Penanaman pohon ini menjadi simbol bahwa pembangunan di Muaro Jambi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan demi generasi mendatang. Dengan peta jalan yang jelas melalui Panca Cita, Kabupaten Muaro Jambi optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Yukosti 

‎Soroti Polemik PMD Muaro Jambi dan DP3AP2 Provinsi Jambi, Jeki Santoso Desak Penyelesaian Segera

 




Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Ketua Fast Respon (FR) Kabupaten Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos., angkat bicara menyoroti adanya silang pendapat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi dengan DP3AP2 Provinsi Jambi terkait persoalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎Jeki Santoso menyayangkan terjadinya perbedaan pandangan yang muncul ke publik di antara dua instansi yang seharusnya menjadi mitra dalam pembinaan desa tersebut. Menurutnya, polemik ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketidakpastian regulasi dan menghambat kinerja BPD di lapangan.

‎"Kami memantau adanya silang pendapat antara PMD Muaro Jambi dan DP3AP2 Provinsi Jambi terkait urusan BPD. Sebagai lembaga pengawasan, kami meminta agar kedua belah pihak segera duduk bersama dan melakukan koordinasi intensif. Jangan sampai ego sektoral atau perbedaan interpretasi aturan ini justru menjadi bola liar yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat luas," ujar Jeki saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

‎Jeki menekankan bahwa BPD merupakan mitra strategis Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, ia mendesak agar persoalan teknis administratif atau yuridis yang menjadi pangkal silang pendapat ini segera diselesaikan melalui jalur koordinasi yang resmi, bukan melalui opini publik yang saling menjatuhkan.

‎"Harapan kami sederhana, ada kesamaan persepsi. Jika memang ada kendala regulasi atau aturan yang perlu diluruskan, sebaiknya segera konsultasikan ke jenjang yang lebih tinggi atau dilakukan mediasi secara profesional. Masyarakat butuh kepastian, bukan perdebatan," tambahnya.

‎Lebih lanjut, Jeki menyatakan bahwa Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi akan terus memantau perkembangan situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar roda pemerintahan desa tetap berjalan kondusif tanpa terganggu oleh konflik administratif antara instansi terkait.

‎"Kami meminta kedua pihak untuk mengedepankan sinergitas. Fokus utama kita adalah penguatan tata kelola pemerintahan desa. Jika ada masalah, selesaikan dengan komunikasi yang baik. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada solusi konkret yang disepakati bersama," tutupnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak PMD Kabupaten Muaro Jambi maupun DP3AP2 Provinsi Jambi terkait tindak lanjut dari polemik yang disoroti tersebut. 

Yukosti 

Senin, 20 April 2026

Desa Sungai Muluk Bagikan BLT Desa Januari-April

 


Detiksupremasihukum.com, Tanjab Barat - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Sungai Muluk, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Bayar, Jambi, sebesar Rp300.000 per bulan untuk 8 KK (Januari – April) merupakan langkah krusial dalam menjaga jaring pengaman sosial di tingkat desa, pada Selasa 21/4/2026 bertempat di aula kantor desa.


Menurut Kades Trimanto,  kepada warga penerima agar bantuan tersebut memberikan dampak maksimal.

​Rincian Penyaluran BLT Desa

​Total dana yang diterima setiap KK untuk periode 4 bulan adalah 4 bulan x 300.000 perbulan nya =1.200.000 per KK


Saran Kades Trimanto untuk Masyarakat Penerima

​Sebagai pemimpin desa, Kades Trimanto sebaiknya menekankan bahwa bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu ekonomi keluarga. Berikut adalah poin-poin saran yang bisa disampaikan,

​Prioritaskan Kebutuhan Pokok, Gunakan uang tersebut untuk membeli bahan pangan bergizi (beras, telur, sayur) guna menjaga kesehatan keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif atau pulsa yang tidak mendesak.

​Pemanfaatan untuk Pendidikan dan Kesehatan, Jika kebutuhan pangan sudah terpenuhi, utamakan sisa dana untuk biaya sekolah anak atau simpanan darurat kesehatan.


​Hindari Utang Piutang, Pesan kepada warga agar bantuan ini tidak dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain (rentenir), karena tujuannya adalah meringankan beban, bukan menambah beban di masa depan.

​Sebagai Modal Usaha Kecil: Bagi keluarga yang memiliki keterampilan, sebagian kecil dana bisa disisihkan untuk modal usaha mikro (seperti dagang gorengan atau bibit tanaman) agar ekonomi keluarga bisa lebih mandiri setelah bantuan berakhir.


​Transparansi dan Gotong Royong, Mengingat hanya 8 KK yang menerima, kades perlu mengimbau agar penerima tetap menjaga kerukunan dengan tetangga lainnya dan tetap aktif dalam kegiatan gotong royong di desa.


​Pesan Inti: "Bantuan ini adalah stimulan. Gunakan dengan bijak agar dapur tetap mengepul dan anak-anak tetap bisa bersekolah dengan layak." Ungkap Kades Trimanto. 


Yukosti 

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Sarankan Pemda Lengkapi Fasilitas Pengolahan TPA Sumber Pencemaran Sungai

 

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.



Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.



 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


Pantauan Tim Lembaga dan Media di lokasi, pengolahan Ipal limbah, tidak sesuai dengan SOP, dikarenakan fasilitas Ipal yang tidak memadai, tidak adanya tenaga khusus, pengolahan Ipal dan pengaturan mobilisasi sampah dilokasi kurang maksimal.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini, tutup Hamdi Zakaria.


Yukosti 

Minggu, 19 April 2026

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Ganguan Kamtibmas

 


Detiksupremasihukum.com, FRIC-Tanjabtim - Pada hari Minggu, 19 April 2026, Polres Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Apel Malam Siaga sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Kegiatan apel dipimpin oleh Perwira Pengawas AKP Edi Tasrif, S.E, didampingi PAMAPTA II IPDA Nopri Abdullah, S.E, serta diikuti oleh seluruh personel Polres Tanjab Timur yang terlibat dalam Sprint Siaga pada hari tersebut. Dalam arahannya, Perwira Pengawas menekankan pentingnya disiplin, kewaspadaan, serta kesiapan personel dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.


Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Blue Light On yang dipimpin langsung oleh AKP Edi Tasrif, S.E bersama IPDA Nopri Abdullah, S.E. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polres Tanjab Timur, kemudian menuju Gapura Hijau, Simpang Taman Lalu Lintas, hingga pusat keramaian masyarakat di kawasan Taman PKK.


Patroli ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.


Dengan dilaksanakannya kegiatan Apel Malam Siaga dan Patroli Blue Light On ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjab Timur tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI.

Yukosti 

Jumat, 17 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag Sempatkan Sampaikan Apresiasi Polda Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba Saat Ikuti Retret Di Magelang



Detiksupremasihukum.com, Jambi-Kinerja Polda Jambi banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag (17/04/2026)


Pernyataan ini disempatkan oleh Ketua DPRD Muaro Jambi saat mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) atau retret yang diselenggarakan  Lemhamnas RI TA 2026 .


Apresiasi dan terima kasih  kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO Kasus narkotika 58 kg atas nama M. Alung Ramadhan 


Komitmen ini menunjukkan Polri serius memberantas narkotika , kami mendukung penuh kebijakan ini supaya  berkelanjutan , menuju Indonesia bersih dari narkoba " ungkap Aidi Hatta


Penyampaian ini jelas wujud dukungan Pemerintah terhadap Polri dalam memberantas narkotika jenis apapun 


Dan dalam hal ini Polri dan pihak terkait untuk serius terhadap perangi narkoba wujudkan negeri zero


Kamis, 16 April 2026

Perkuat Mekanisme Kerja Panja, BK DPRD Muaro Jambi Konsultasi ke DPRD Provinsi Riau

 

Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan tata kelola internal legislatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Riau pada Kamis (16/04/2026).


​Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Muaro Jambi, Edison, S.Sos., dengan agenda utama melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme kerja Panitia Kerja (Panja).

Pertemuan yang berlangsung hangat di gedung DPRD Provinsi Riau ini menjadi wadah diskusi strategis bagi kedua belah pihak. Edison mengungkapkan bahwa pemilihan DPRD Provinsi Riau sebagai lokus kunjungan didasari oleh rekam jejak lembaga tersebut dalam mengelola Panja secara efektif dan sesuai regulasi.


​"Kami ingin mendalami bagaimana mekanisme pembentukan, masa kerja, hingga tindak lanjut rekomendasi yang dihasilkan oleh Panja di tingkat provinsi. Hal ini penting agar Panja yang dibentuk di Muaro Jambi nantinya memiliki landasan operasional yang kuat dan tepat sasaran," ujar Edison.




Ada ​Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi ​Dasar Hukum dan Tata Tertib Penyelarasan mekanisme kerja Panja dengan Peraturan Tata Tertib DPRD terbaru.Produktivitas Panja Strategi agar Panja dapat menyelesaikan tugas sesuai target waktu tanpa mengurangi kualitas output.​Sinergi dengan BK Peran Badan Kehormatan dalam memantau kedisiplinan dan kepatuhan anggota selama masa tugas Panja.


​Harapan ke Depan ​Melalui kunjungan kerja ini, Edison berharap BK DPRD Muaro Jambi dapat membawa pulang referensi yang konstruktif untuk diterapkan di daerah.


​"Hasil konsultasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan masukan berharga bagi pimpinan serta anggota dewan lainnya di Muaro Jambi. Tujuannya satu, yakni meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah," Katanya Edison 


​Kunjungan ini diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Sumatera.

Yukosti 

Selasa, 14 April 2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Komitmen Laksanakan Atensi Presiden Tertibkan Penyalahgunaan Migas



Detiksupremasihukum.com, FRIC Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk menertibkan dan menindak penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi di Wilayah Hukum Polda Jambi .


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K, M.H melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia S.I.K, M.H menegaskan " Polda Jambi siap melaksanan atensi Presiden dan Kapolri  menindak terkait penyalahgunaan migas di Provinsi Jambi (15/04/2026)


Polda Jambi saat ini telah melaksanakan penertiban dan himbauan kepada seluruh pelaku ilegal untuk tidak melaksanakan aktifitas penyalahgunaan migas , " jika membandel kita tindak tegas


Upaya terus dilakukan wujud komitmen Polda Jambi menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi minyak dan gas bersubsidi


Kami mengajak Masyakarat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran serupa


Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan Gas bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan tidak ada toleransi terhadap pelaku . Penegak. hukum dilaksanakan secara transparansi . Merupakan langkah nyata melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas energi di wilayah Provinsi Jambi " tegas KBP Taufik Nurmandia .


Sementara Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menjaga stabilitas energi di Provinsi Jambi , dan FRIC selalu mendukung upaya Polda Jambi jajaran melakukan penertiban dan penindakan penyalah gunaan Migas " tegas Dody


Yukosti