Kamis, 30 April 2026

Hamdi Zakaria; Diduga Camat Serai Serumpun Los Pengawasan Jika Tidak Mampu Lebih Baik Mundur



Detiksupremasihukum.com, Tebo - Viral Dugaan Kades Bukit Pemuatan dikecamatan Serai Serumpun, terbitkan supradik di hutan kawasan, robohkan gedung aset desa tanpa izin bupati dan pungli portal jalan desa.


Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Bukit Pemuatan mencakup beberapa ranah pelanggaran hukum yang serius:

​Penerbitan Surat/Dokumen Tanah di Kawasan Hutan Produksi (HP):

​Dasar Hukum: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


​Konsekuensi: Kades tidak berwenang menerbitkan surat keterangan tanah (seperti SKT atau surat penguasaan) di dalam kawasan hutan negara/kawasan lindung. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pidana.


​Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Desa:

​Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Konsekuensi: Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum (Peraturan Desa/Perdes yang sah dan sesuai ketentuan) dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.


​Perobohan Aset Desa Tanpa Izin:

​Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Aset Desa.

​Konsekuensi: Penghapusan aset desa harus melalui prosedur resmi dan izin dari Bupati/Walikota melalui mekanisme yang ditentukan. Perobohan sepihak merupakan pelanggaran administratif berat terhadap tata kelola aset negara/daerah.


Camat serai serumpun, dimintai tanggapannya oleh lembaga dan media terkait hal ini, ditunggu 2x24 jam, tidak memberikan tanggapannya.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,. Kedudukan dan Fungsi Camat dalam Pengawasan Desa tersebut, ​Camat memiliki peran sentral sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Tupoksi Camat dalam Pengawasan Desa

​Berdasarkan Pasal 154 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat memiliki wewenang:

​Evaluasi Ranperdes: Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.


​Fasilitasi Administrasi, Memfasilitasi tata kelola keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

​Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Melakukan monitoring terhadap kinerja Kades dan perangkat desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Penyelesaian Perselisihan, Menangani konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Dasar Hukum Camat sebagai Pengawas

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154).


​Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


Ada ​Sanksi bagi Camat atas Kelalaian Pengawasan (Los Pengawasan)

​Jika Camat terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di wilayahnya, Camat dapat dikenakan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Dasar Hukum nya,

​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Juga ada ​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


​Jenis Sanksi nya,

​Jika terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran, Camat dapat dikenakan sanksi Disiplin Ringan, Sedang, hingga Berat, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.

​Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (dicopot dari posisi Camat), hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti terlibat atau menerima gratifikasi, ungkap Hamdi Zakaria.


​Harapan Masyarakat kepada DPMD dan Bupati

​Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konkret,

​Audit Investigatif oleh Inspektorat, Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera turun ke lapangan melakukan audit khusus terhadap aset desa dan administrasi penerbitan surat tanah di kawasan hutan.


​Evaluasi Kinerja Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu melakukan eksaminasi terhadap peran Camat Serai Serumpun. Jika ditemukan kelalaian sistemik, Bupati harus mengevaluasi jabatan Camat tersebut.


​Tindakan Administratif/Hukum, ​Jika pelanggaran Kades terbukti, Bupati berhak memberikan sanksi administratif (teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap).

​Jika ditemukan unsur tindak pidana (pungli/perusakan aset), kasus ini harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


​ Masyarakat mengharapkan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya "main mata" antara oknum perangkat desa, kecamatan, dan pihak terkait.


Yukosti 

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.



​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua I Wiranto, dan Wakil Ketua II Jurjani. Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, unsur Forkopimda, anggota legislatif, serta tamu undangan lainnya.Kamis,(30-04-2026).



​Sorotan Tajam Fraksi PAN Terhadap Fasilitas Pendidikan. Dalam penyampaian pandangan fraksi, Robinson Sirait yang bertindak sebagai utusan dari Fraksi PAN, menekankan bahwa seluruh catatan yang diberikan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


​Fraksi PAN memberikan catatan kritis, khususnya bagi Dinas Pendidikan. Robinson menyoroti masih banyaknya sekolah yang minim sarana dan prasarana dasar, terutama fasilitas sanitasi seperti MCK.


​"Kami menemukan adanya sekolah yang fasilitasnya sudah dibangun namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Kami mendesak adanya solusi konkret, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan terkait program rehabilitasi sekolah agar tepat sasaran," tegas Robinson.


​Evaluasi Sektor Kesehatan dan Pelayanan Air Bersih. Selain sektor pendidikan, DPRD juga memberikan catatan serius kepada dua instansi pelayanan publik lainnya:

​Dinas Kesehatan: Perbaikan mutu pelayanan kesehatan di tingkat dasar (Puskesmas) dan ketersediaan tenaga medis di wilayah pelosok Muaro Jambi menjadi poin utama evaluasi.


​PDAM Muaro Jambi: Perusahaan daerah ini diminta untuk meningkatkan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat dan memperbaiki manajemen infrastruktur agar kebocoran layanan dapat ditekan.


​Harapan Pemerintah Daerah. Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menyambut baik catatan yang diberikan oleh legislatif. Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bahan evaluasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memperbaiki kinerja pada tahun berjalan dan tahun mendatang demi kesejahteraan masyarakat.


​Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Muaro Jambi sebagai komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Yukosti 


Komisi II DPRD Muaro Jambi Sambangi DPRD Kota Padang, Perkuat Koordinasi Sektor Ekonomi dan Keuangan

 


Detiksupremasihukum.com,  ​Muaro Jambi - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Barat, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan resmi ke Kantor DPRD Kota Padang pada Selasa (28/04/2026). Kunjungan ini difokuskan pada studi banding terkait optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan sektor ekonomi kreatif.

​Rombongan Komisi II DPRD Muaro Jambi tiba didampingi langsung oleh Kepala Bagian Protokol beserta jajaran staf sekretariat DPRD. Kedatangan ini disambut hangat oleh perwakilan sekretariat dan anggota DPRD Kota Padang di ruang rapat komisi.

​Hj. Ade Erma Suryani Anggota DPRD Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemilihan Kota Padang sebagai lokasi kunjungan kerja didasari oleh kemajuan kota tersebut dalam menata sektor perdagangan dan jasa, serta keberhasilan dalam mengintegrasikan program pemerintah pusat dengan potensi lokal.

​"Kami ingin melihat langsung bagaimana regulasi dan implementasi kebijakan di Kota Padang, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola keuangan daerah. Banyak hal positif yang bisa kami adaptasi untuk diterapkan di Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya Hj. Ade Erma Suryani di sela-sela pertemuan.

​Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat diskusi interaktif mengenai berbagai tantangan pembangunan di daerah masing-masing. Pihak DPRD Kota Padang memaparkan strategi mereka dalam mendorong partisipasi UMKM melalui digitalisasi, yang menjadi poin menarik bagi delegasi Muaro Jambi.

​Selain membahas substansi kerja komisi, kunjungan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarlembaga legislatif di Pulau Sumatra.

Kabag Protokol DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran menambahkan bahwa koordinasi antar-staf sekretariat juga dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan keprotokolan dalam mendukung kinerja pimpinan dan anggota dewan.

​Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang akan dibawa pulang ke Kabupaten Muaro Jambi, demi mendorong peningkatan performa sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sailun Salimbai.

Yukosti 


Sekda Budhi Hartono: KCBN Muaro Jambi Harus Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Bukan Sekadar Situs Sejarah

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., MT, menegaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional KCBN Muaro Jambi bukan sekadar situs sejarah statis. 



Kawasan ini harus bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat menghadiri kegiatan Evaluasi dan Eksplorasi Penguatan Fungsi KCBN Muaro Jambi di Museum Dharmakirti, Rabu 29/4/2026.


Kegiatan tersebut fokus pada sinkronisasi antara pelestarian fisik cagar budaya dengan pemanfaatan kawasan sebagai pusat pemajuan kebudayaan. Tujuannya agar KCBN memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga sekitar.


"Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen penuh mendukung transformasi KCBN. Kita ingin kawasan ini tidak hanya menjadi kebanggaan masa lalu, tetapi juga motor penggerak kebudayaan dan kesejahteraan bagi masyarakat di masa kini maupun masa depan," tegas Sekda Budhi Hartono.

Yukosti 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Sosialisasikan Perbup Baru, Tertibkan Perjalanan Dinas SKPD


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi, – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., M.T., resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan BPKAD, Selasa 28/04/2026.



Dalam arahannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tujuannya, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.


"Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi," tegas Budhi Hartono di hadapan peserta.


Sosialisasi ini diikuti Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang seragam, tidak ada lagi kendala administratif saat pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maupun APIP.

Yukosti 

Muaro Jambi Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Posbakum Tembus Hingga Desa



Detiksupremasihukum.com, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bikin bangga. Duet kepemimpinan Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Wakil Bupati Junaidi H. Mahir kembali menorehkan prestasi nasional. 

Pemkab Muaro Jambi menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.



Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum kepada Wabup Junaidi H. Mahir di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).


Kini warga desa di Muaro Jambi tak perlu jauh-jauh ke kota untuk konsultasi hukum. Cukup datang ke Posbakum di desa, semua persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan gratis.

Yukosti 


Bupati BBS Temui Kemendikdasmen Demi Anak Muaro Jambi Bahas Guru & Gedung Sekolah

 


Detiksupremasihukum.com, Jakarta – Komitmen tingkatkan mutu pendidikan ditunjukkan Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si. Ia langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Ditjen PAUD Dikdasmen, Jakarta, Senin (27/04/2026).


Kedatangan Bupati BBS beserta rombongan diterima langsung oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr. Gogot Suharwoto, S.Pd,M.Ed


Dalam audiensi tersebut, Bupati BBS memaparkan kondisi riil pendidikan Muaro Jambi. Tantangan paling krusial adalah keterbatasan sarana prasarana. Banyak gedung sekolah butuh rehabilitasi, kekurangan ruang kelas baru, hingga minimnya fasilitas penunjang pembelajaran digital.


“Kami sangat berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan sarpras pendidikan di Muaro Jambi. Ini kunci utama mendukung kualitas pembelajaran sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak daerah,” tegas Bupati BBS.


Tak hanya infrastruktur, Bupati juga menyoroti urgensi penguatan SDM tenaga pendidik serta distribusi guru yang belum merata di 11 kecamatan. Ia optimis pertemuan ini membuahkan program kolaboratif pusat-daerah demi mengejar Standar Nasional Pendidikan di Bumi Sailun Salimbai.

Yukosti 



Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Kukuhkan Pengurus PBKM 2026-2030

 


Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI –  Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., secara resmi mengukuhkan kepengurusan Perkumpulan Bundo Kanduang Minangkabau (PBKM) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2026-2030. Prosesi pengukuhan yang dirangkai dengan Seminar Bundo Kanduang tersebut berlangsung khidmat di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Jumat (24/4/2026).

‎Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Minangkabau di Kabupaten Muaro Jambi dengan kehadiran tokoh sentral Minangkabau, yakni Ketua Umum PP PBKM Pusat, Bundo Prof. Dr. Ir. Hj. Putri Reno Raudha Thaib, serta Ketua PBKM Provinsi Jambi, Bundo Hj. Gustimaniar Umar, S.E.


‎Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Umum DPW IKM Provinsi Jambi, Drs. Arman Syafaat, M.M., Ketua GOW Muaro Jambi Novi Astrianti, Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, sejumlah kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.


‎Pilar Moral dan Adat


‎Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya kepengurusan PBKM di Kabupaten Muaro Jambi. Ia menekankan bahwa keberadaan organisasi ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini dalam menjaga tatanan moral dan sosial.


‎Bambang menyoroti bahwa peran "Bundo Kanduang" bukan sekadar posisi adat, melainkan pilar strategis dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif zaman.


‎"Bundo Kanduang bukan sekadar organisasi, melainkan simbol kepemimpinan perempuan yang memiliki peran strategis dalam mendidik generasi muda serta menjaga kelestarian adat istiadat yang selaras dengan nilai-nilai agama," ujar Bupati Bambang dalam arahannya.


‎Harapan bagi Pengurus Baru


‎Bupati berharap, pengurus yang baru saja dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara PBKM dengan pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan ketahanan keluarga.


‎"Peran Bundo Kanduang sangat kita butuhkan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian adat istiadat Minangkabau di tanah rantau, yang tentu saja akan memperkaya khazanah budaya di Kabupaten Muaro Jambi," pungkasnya.


‎Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi seminar yang membahas peran strategis perempuan Minangkabau dalam memajukan keluarga dan masyarakat di era modern, yang diikuti antusias oleh para peserta yang hadir. 

Yukosti 

Bupati Bambang Bayu Suseno Turun Tangan Bersihkan TPS Ilegal Bauk Busuk Ganggu Siswa SMPN 7 di Jaluko

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Tumpukan sampah liar yang menggunung di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya memantik respons cepat pemerintah daerah.


Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang selama ini dibiarkan, kini ditertibkan setelah dikeluhkan mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.


Aroma busuk yang menyengat dilaporkan telah merembes hingga ke ruang kelas. Siswa dan guru tak hanya terganggu secara fisik, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan dari limbah rumah tangga yang menumpuk di tepi jalan.


Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno turun langsung ke lokasi, Jumat (24/4/26) pagi. Didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), aparat Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Camat Jaluko, ia memimpin pembersihan yang melibatkan personel TNI dan Polri.

Dengan alat berat dan tenaga gabungan, tumpukan sampah yang meluber ke badan jalan mulai disapu bersih. Arus lalu lintas yang sebelumnya tersendat berangsur normal, sementara bau menyengat perlahan berkurang.

“Kondisinya sudah sangat meresahkan. Selain merusak estetika lingkungan, lokasinya tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Pria yang akrab disapa BBS itu menegaskan langkah ini bukan sekadar aksi bersih-bersih sesaat. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mendorong perumusan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

"Hari ini kita tutup. Nanti kita tempatkan petugas agar benar-benar tidak ada lagi yang membuang sampah di sini,” sampainya.

BBS turut menjanjikan optimalisasi armada pengangkut sampah serta evaluasi skema pengelolaan berbasis rumah tangga hingga tingkat kecamatan, terutama di Jaluko yang disebut memiliki volume sampah tinggi.

Menurutnya, persoalan sampah di Muaro Jambi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam. Setiap wilayah, kata dia, memiliki karakteristik geografis dan sosial yang berbeda, sehingga membutuhkan solusi spesifik berbasis komunitas.

"Persoalan sampah ini harus kita selesaikan bersama. Saya minta ada inovasi di setiap klaster wilayah. Kita butuh solusi jangka panjang, bukan reaktif,” tutupnya. 

Yukosti 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Dilantik Jadi Wakil Ketua Wilayah Sumatra AKPSI Periode 2025-2030

 


Detiksupremasihukum.com, JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Wilayah Sumatra pada Asosiasi Pengurus Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) untuk masa bakti 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta, pada Senin (20/4/2025).

‎Pelantikan ini menempatkan Bambang Bayu Suseno dalam posisi strategis untuk mengawal kebijakan dan tata kelola kelapa sawit di wilayah Sumatra. Peran ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten penghasil sawit dengan pemerintah pusat, terutama dalam mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah tersebut.

‎Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang membahas langkah-langkah mitigasi dan penanganan kekeringan lahan pertanian. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI beserta Wakil Menteri Pertanian RI.

‎Pertemuan tersebut menjadi forum krusial bagi AKPSI dan pemerintah pusat untuk merumuskan strategi konkret dalam menjaga produktivitas sektor pertanian dan perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim. Keikutsertaan Bupati Muaro Jambi dalam Rakornas ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta kesiapan dalam menghadapi ancaman kekeringan yang berdampak pada lahan pertanian.

Yukosti 

Senin, 27 April 2026

KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

 

Detiksupremasihukum.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan telah terjadi insiden operasional di wilayah Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta, yang berdampak pada perjalanan kereta api.

Kami memahami situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelanggan dan keluarga yang menunggu kabar. Saat ini, seluruh upaya difokuskan pada proses evakuasi penumpang dan awak sarana, serta penanganan korban di lokasi kejadian dengan prioritas utama keselamatan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin. Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan,” ujarnya.

KAI akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring perkembangan penanganan di lokasi.


Yukosti 


Minggu, 26 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag Berang Saat RDP di Sungai Gelam Akibat Perusahaan Tidak Hadiri Penuhi Undangan

 


Detiksupremasihukum.com,  ​Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menunjukkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Jumat (24/04/2026). Rapat yang membahas carut-marut infrastruktur jalan ini justru sepi peminat dari pihak korporasi.



​Dari total 32 perusahaan yang diundang secara resmi, tercatat hanya 4 perusahaan yang memenuhi undangan. Padahal, kehadiran mereka sangat krusial untuk membahas tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Sungai Gelam.


​Dalam penyampaiannya, Aidi Hatta menegaskan bahwa undangan ini bertujuan untuk menggugah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait kondisi infrastruktur yang kian memprihatinkan.



​"Kita mengundang perusahaan supaya mereka ada kepedulian terhadap masyarakat di lingkungan mereka. Masalah hari ini adalah infrastruktur yang semakin parah di mana-mana," tegas Aidi Hatta.


​Ia menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir, terutama perusahaan-perusahaan yang kendaraannya setiap hari melintasi jalan kabupaten dengan muatan yang melebihi tonase (overload).


​"Perusahaan yang kebanyakan tidak hadir ini adalah mereka yang menyumbang kerusakan jalan di Sungai Gelam. Pemerintah yang bangun jalan, mereka yang merusak. Akibatnya, masyarakat kita yang susah," tambahnya dengan nada kesal.


​Menyikapi ketidakhadiran puluhan perusahaan tersebut, Ketua DPRD memastikan tidak akan tinggal diam. Ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan pemanggilan resmi ke Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi.


​"Kita sangat kesal. Ketua DPRD saja yang mengundang mereka tidak datang, apalagi jika Camat atau Kepala Desa yang mengundang. Kita serius menangani masalah ini. Perusahaan yang mangkir akan kita undang kembali langsung ke DPRD," pungkasnya.

​Kegiatan RDP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan stakeholder terkait, di antaranya:

​Aidi Hatta (Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi)​Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi) ​Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil 3 (Wilayah Sungai Gelam)​Camat Sungai Gelam ​Kapolsek Sungai Gelam ​Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Gelam


​Kondisi jalan di Sungai Gelam memang menjadi isu hangat, mengingat wilayah ini merupakan jalur padat industri namun seringkali mengalami kerusakan jalan akibat aktivitas logistik yang tidak terkontrol.


Yukosti 

Jumat, 24 April 2026

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani,S.M Gelar Reses Masa Sidang II 2026 Serap Aspirasi di Desa Sekernan


Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jurjani, S.M., menggelar reses masa persidangan II tahun 2026 di RT 08 Desa Sekernan, Kamis (23/04/2026). 


Agenda ini difokuskan untuk menjemput langsung aspirasi masyarakat guna diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sekernan, Alamsyah, S.H., tokoh masyarakat, kelompok ibu-ibu pengajian, serta puluhan warga yang antusias menyampaikan usulan pembangunan di wilayah mereka.


Dalam sambutannya, Jurjani yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa reses adalah amanat undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.


"Sebagai perwakilan rakyat dari Dapil 1, kehadiran saya di sini adalah untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi dasar perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027," ujar Jurjani.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah program strategis untuk Desa Sekernan telah masuk dalam skema perencanaan tahun 2027, di antaranya adalah peningkatan kualitas jalan lingkungan dan akses jalan pertanian. Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian warga yang harus diprioritaskan.


"Desa Sekernan tetap menjadi prioritas dalam Pokir saya. Selain pembangunan jalan, saya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi usulan di bidang lain, baik kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.


Dengan adanya reses ini, diharapkan komunikasi antara legislatif dan pemerintah Desa semakin solid, sehingga program pembangunan yang diusulkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 


Yukosti