Sabtu, 04 April 2026

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

 


Detiksupremasihukum.com, Jambi – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi


Yukosti 

TMPLHK Indonesia bersenergitas bersama FRIC DPW Provinsi Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan PT. AGRINAS di Provinsi Jambi




Detiksupremasihukum.com, Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.


​menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:


​1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)

​Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.


​UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.


​PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.


​2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai

​Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.


​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.


​Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


​3. Sanksi Hukum Bagi Perambah

​Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi

Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.


Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).


Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.


Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.


​Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?


​Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?


​Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?


​Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?


Untuk ​vatatan Penting nya,  Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.


Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.


TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 


Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.


Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Yukosti 

Rabu, 01 April 2026

Warga Pasar Muara Siau Mengeluh,Harga Gas 3 Kg Tebus 50 Ribu di Tengah kalangan

 


Detiksupremasihukum.com, Merangin -Kelangkaan gas Elpiji 3 Kg di Desa Pasar Muara Siau kian meresahkan masyarakat.Dalam berapa hari terakhir,harga gas bersubsidi yang di kenal dengan sebutan gas melon itu tajam hingga menembus Rp 50.000 pertabung di tingkat kios.kondisi ini membuat warga,terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah, semakin terbebani.


Sejumlah warga warga mengaku kesulitan mendapatkan gas Elpiji 3 Kg karena stok di pangkalan maupun di kios sangat terbatas,bahkan tidak sedikit warga yang harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain demi mendapatkan tabungan gas untuk kebutuhan masak sehari -hari.


Seorang pengecer di kios yang enggan di sebutkan namanya mengaku ketika di komfermasi oleh awak media, mengatakan saya terpaksa menaikkan harga jual lantaran harga di pangkalan sudah menaikan harga Rp 28.000 pertabung.


"Sebenarnya kami tidak tega menjual mahal,tapi kami juga membeli dengan harga tinggi,kalau kami jual sesuai harga biasa,kami rugi,ujarnya.


Lonjakan harga ini pun memicu keluhan dari masyarakat.mereka berharap kepada pemerintah dan pihak Aparat penegak hukum polres Meringin melakukan sidak di setiap pangkalan gas Elpiji 3 Kg di dua kecamatan yakni kecamatan tiang Pumpung dan kecamatan Muara Siau.


Yukosti 

Selasa, 31 Maret 2026

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi " Anggota FRIC Wajib Mendukung dan Menjaga Marwah Polri Serta Wujudkan Kamtibmas

 


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Fast Respon Indonesia Center merupakan wadah media dan wartawan yang sudah terverifikasi dinyatakan solid untuk mendukung dan menjaga Marwah Polri , karena FRIC terbentuk untuk Polri 


Ketua DPW FRIC Jambi Dody Candra menegaskan " Seluruh anggota DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi wajib hukumnya mendukung program Kapolri dan menjaga Marwah Polri, jika tidak solid silahkan ambil sikap , ART dan ADRT jelas FRIC mendukung Program Presiden dan Kapolri dari masa kemasa 


Banyaknya isu menerpa Polri , jika dikaji ratusan ribu personel Polri hanya segelintir oknum yang nakal , jika dibandingkan persentase tentu sangat jauh antara yang Presisi dan tidak Presisi 


FRIC selain mendukung juga melakukan kontrol sosial bagi Polri , yang mana jika ditemukan adanya oknum akan di laporkan kepada Pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri dan juga Kapolda untuk wilayah 


Maka FRIC hadir agar citra Polri semakin baik dan dipercaya masyakarat , " Hanya Orang Bermasalah Yang Benci Polri " 


Himbauan kepada masyarakat untuk bijak dan berkomentar yang baik , mari bersama mewujudkan Sitkamtibmas (01/04/2026)


Maka ditegaskan kembali anggota FRIC Jambi harus mendukung dan menjaga Marwah Polri bersama mewujudkan situasi aman damai dan kondusif dan menjaga persatuan dan kesatuan, terkait loyalitas dan soliditas jangan diragukan lagi anggota FRIC  " tegas Dody

Yukosti 



Senin, 30 Maret 2026

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

 


Detiksupremasihukum.com, JAMBI – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan pengaduan masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan podcast live streaming sebagai sarana sosialisasi QR Code Yanduan Online Propam Polri, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Studio Jambi TV. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidpropam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, bersama pimpinan Jambi TV Muhtadi Putra Nusa, personel Subbagyanduan Bidpropam, serta host dan kru Jambi TV.

Dalam podcast tersebut, Kabidpropam Polda Jambi menjelaskan bahwa QR Code Yanduan Online merupakan inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.

“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan sekaligus memantau perkembangan penanganannya secara transparan,” ujar Kombes Pol. Darno.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Kami pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai ketentuan. Apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Selain itu, identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Jambi, semakin memahami penggunaan QR Code Yanduan Online sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Selain itu, upaya ini juga diyakini dapat menekan munculnya informasi negatif atau berita viral terkait pelanggaran anggota, karena masyarakat memiliki kanal resmi untuk menyampaikan laporan.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan internal.

“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam dalam menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat pengawasan internal agar setiap anggota tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat seiring dengan kemudahan akses layanan pengaduan yang transparan dan akuntabel.


Yukosti 


Minggu, 29 Maret 2026

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab 5 PJU dan 5 Kapolsek




Detiksupremasihukum.com, Kota Jambi-Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta Jambi) Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K,M.H memimpin langsung upacara serah terima jabatan lima pejabat utama dan lima Kapolsek , upacara dilaksanakan dilapangan hijau Mapolresta Jambi pada Senin 30 Maret 2026.


Upacara dihadiri Wakapolresta Jambi , serta pejabat utama Polresta Jambi, para Kapolsek dan Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Jambi dan personel Polresta Jambi . Pejabat yang melaksanakan Sertijab Kabag OPS Polresta Jambi dari Kompol Army Sevtiansyah A. MD, S. Kom MH kepada Kompol Yumika Putra SH MH


Kabag Log dari Kompol Azima Yanti ,SIP,MH kepada Kompol Firdon Marpaung SH SIK MH


Kasat Reskrim dari Kompol Hendra Wijaya Manurung,SIK ,MH kepada AKP Husni Abda SIK


Kasat Narkoba dari Kompol Simsal Siahaan,SAP,MH kepada AKP Tito Hafezt S. Trk, SIK , MH


Kasat Lantas dari AKP Hadi Siswanto SIK MH  kepada AKP Rio R. Siregar, STK,SIK


Kapolsek Kota Baru dari Kompol Jimi Fernando,SIK kepada Kompol Helrawati Siregar SH 


Kapolsek Jambi Selatan dari Kompol Helrawati Siregar SH kepada AKP Taroni Zebua, SH MH


Kapolsek Telanai dari AKP Reza Fahlevy,S.Trk kepada Amran SH MH


Kapolsek Pelayangan Iptu Hendro Gusfian SH MH kepada Iptu Yuda Saputra SH MH


Kapolsek Jambi Timur AKP Marwiansyah ,SH,MH  kepada AKP R Deddy Gaos SH 


Prosesi acara penandatanganan fakta integritas dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung  Kapolresta Jambi 


Dalam amanatnya Kapolresta menyampaikan "

" Terima kasih Kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian.

Dan selamat  kepada pejabat baru atas jabatan yang diemban.


Tugas dan tanggung jawab Mengingatkan pejabat baru tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Integritas dan profesionalisme Mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dan dukungan  dan kerja sama untuk pejabat baru.


"Selamat kepada pejabat baru, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kemajuan. Terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi luar biasa. Jaga integritas dan profesionalisme" ungkap Kapolresta 


Dilanjutkan prosesi kenal pamit yang dilaksanakan di Aula Loka Manginti


Yukosti 

Sabtu, 28 Maret 2026

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

 


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Viral video penampakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi sedang menghisap narkotika jenis sabu . 


Tampak napi sedang melakukan video call dengan seseorang sambil memegang bong alat isap sabu


Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " kenapa barang haram narkotika jenis sabu bisa lolos masuk kedalam lapas 


Petugas lapas dipertanyakan kurang ketatnya penjagaan dan pemeriksaan , terkait hal ini telah disampaikan kepada Menteri Imipas .


Bahwa pengawasan dilapas kelas IIA Jambi dipertanyakan sehingga narkotika bisa masuk kedalam lapas .


Kejadian ini menjadi evaluasi terhadap Kepala lapas hingga Kepala Pengamanan Lapas " pungkas Dody


Yukosti 


Jumat, 27 Maret 2026

Ketua FRIC Provinsi Jambi Pantau Penerimaan Casis Polri di Polresta Jambi "Komitmen Transparansi"



Detiksupremasihukum.com, Kota Jambi-Kepolisian Republik Indonesia periode tahun 2026 melaksanakan penerimaan Casis Polri serentak se Indonesia 


Terkait hal penerimaan Casis Polri , Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi memantau dan Kompirmasi  langsung jalannya penerimaan Casis Polri tahun 2026 di Polresta Jambi (27/03/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K,M.H melalui Kabag SDM Kompol Amin Nasution menyampaikan " Polresta Jambi penerimaan  pendaftaran dan verifikasi  Casis Polri  pada tanggal 9 Maret - 17 Maret pendaftaran online dan verifikasi 


18 Maret - 24 Maret Pendaftaran online , 25-30 Maret Pendaftaran online dan verifikasi terkahir 31 Maret penandatanganan fakta integritas taruna /i , Bintara dan Tamtama Polri . 


" Polresta Jambi transparansi prose penerimaan Casis Polri tahun 2026 , sampai hari ini Jum'at 27 Maret total pendaftar 398 orang , Polri ditahun 2026 ini menyiapkan kuota 4000 untuk Polki dan 1000 untuk Polwan SE Indonesia 


Kepada Casis Polri untuk persiapkan diri , belajar dan belajar , pastikan kemampuan diri seperti Akademik , Fisik dan mental 


Polri Polresta Jambi transparansi setiap proses seleksi Casi Polri , ditegaskan  " No Calo "  ungkap Kabag SDM


Diwaktu bersamaan Ketua FRIC Jambi wawancara singkat kepada Casis Polri tujuan masuk Polri , keduanya menjawab serupa . Garneta Theona Adora tinggal di Mayang,S tamatan SMA Titan Teras   , Fadila Anisa tinggal di Talang Banjar  tamatan SMAN 3 Kota Jambi kedua nya ketika diwawancarai  tujuan masuk Polri 

" Kami ingin mengabdi kepada Nusa Bangsa dan Masyarakat , untuk masa depan dan membanggakan orang tua . 


Dan telah persiapkan diri dan optimis bisa menjadi Abdi Negara , dengan persiapan dengan Bimbel dan belajar " ungkap keduanya 


Ketua FRIC Jambi " semoga Penerimaan Polri tahun ini benar benar transparansi sesuai kemampuan para Casis dan beri apresiasi proses penerimaan Casis Polri benar benar transparansi menuju Polri Presisi " ungkap Dody 

(Yukosti)

Ketua FRIC Jambi Tegaskan Pemberitaan Medsos Aiptu Mujiono Ditangkap Mabes Terlibat PETI Adalah "Hoax“




Detiksupremasihukum.com, Jambi-Beredar Berita hoax di Medsos yang menyebutkan salah satu anggota Polri dari Polres Merangin , Aiptu Mujiono telah ditangkap oleh Mabes Polri pada Selasa 2 Maret 2026 diduga terlibat aktifitas PETI dengan barang bukti emas 2 kg .


Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi telah mengkonfirmasi Kapolres Merangin akan berita beredar di medsos 


AKBP Kiki Firmansyah SIK MH membantah akan Pemberitaan yang beredar , " Kami menyatakan  dengan tegas berita tersebut hoax's tidak memiliki dasar yang benar . 


Bahasa tidak ada kejadian yang disebutkan di Medsos tersebut yang menyebutkan penangkapan terhadap Aiptu Mujiono 


" Kita akan menindak lanjut dengan tegas terhadap pelaku yang menyebarkan berita hoax tersebut , dikarenakan telah merusak nama baik institusi Polri dan nama pihak yang bersangkutan 


Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang belum nyata kebenarannya , pastikan sumber terpercaya , dan mati hindari berita hoax yang dapat menimbulkan ke salah pahaman  dan keresahan di tengah masyarakat" pungkas AKBP Kiki 


Sementara Ketua FRIC Jambi menghimbau kepada seluruh pengiat medsos untuk memberikan informasi yang sesuai fakta dan sumber yang jelas , jangan asal copy paste namun tidak bisa dipertanggung jawabkan, juga kepada masyarakat untuk tidak menelan bulat bulat informasi yang belum tau kebenarannya 


Mari kepada  pengguna medsos untuk bersama mewujudkan situasi aman dan kondusif dengan pemberitaan sesuai fakta dan edukasi , bukan informasi memecah belah persatuan dan kesatuan " tegas Dody


Yukosti 

Detiksupremasihukum

 



Detiksupremasihukum.com, Tanjabtim-Polres Tanjung Jabung Timur identifikasi  penemuan sesosok tengkorak mayat  manusia Mr.X di pesisir pantai Desa sungai sayang kecamatan sadu kabupaten Tanjabtim.


Kapolres Tanjabtim melalui Kasi Humas menjelaskan "  awalnya pada hari rabu sekira pukul 15.30 wib  warga atau nelayan sedang mencari kepiting tercium aroma menyengat seperti bangkai lalu nelayan tersebut mencari sumber bau tersebut kemudian ditemukanlah sesosok tengkorak mayat manusia tersebut.


Atas penemuan tersebut nelayan segera melaporkan ke Polsek Sadu, dan Kapolsek Sadu dan anggota  langsung ke tkp dan melakukan olah tkp.


Untuk hasil olah TKP sementara di temukan ciri ciri sebagai berikut :

- jenazah ditemukan hanya tinggal tengkorak (kerangka tulang)

- Tengkorak tersebut menggunakan pakaian baju lengan Panjang berwarna Abu-Abu lengan berwarna Ungu.

- identitas tengkorak tidak dapat dikenali dan di ketahui.

- Tengkorak jenis kelamin tidak dapat di kenali.

- Tinggi kerangka tengkorak diperkirakan 155 cm

- sampai saat ini masyarakat Desa  Sungai Sayang dan  kec Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur tidak ada laporan Orang Hilang 

- Jarak pantai Dari pemungkiman Desa Sungai Sayang dengan penemuan tengkorak lebih kurang 2 Km.


Kemudian tengkorak manusia Mr. X di bawa ke RS bhayangkara Jambi untuk dilakukan otopsi agar di ketahui penyebab kematiannya.


Langkah-langkah kepolisian yang telah di lakukan ialah sbb :

Mengamankan tkp setusko (memasang garis polisi). Mengumpulkan BB yg ada kaitannya dgn tengkorak dan membawa tengkorak kerumkit bhayangkara untuk di lakukan otopsi.


Membuat laporan polisi model A.

Memeriksa Saksi - saksi, melengkapi Adm penyelidikan, melakukan penyelidikan terkait penemuan tengkorak manusia Mr.X,  penyelidikan untuk mencari identitas tengkorak Mr. X.


Penyelidik Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur menghimbau kepada masyarakat Provinsi jambi dan masyrakat diluar Provinsi Jambi khususnya diwilayah Kab. Tanjung Jabung Timur jika ada keluarganya yang kehilangan anggota keluarga segera menghubungi Polres Tanjung Jabung Timur di no call center 110 atau menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Akp. A.Soekany Daulay Hp. 082282159776, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur ipda Agung Pribadi Hp.0852-6606-0855 dan Baur Identifikasi Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Brigpol M. Najiburrahman Hp.0813-6085-603 karena untuk sementara ini identitas korban belum dapat diketahui.


perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali terkait penemuan sesosok tengkorak manusia Mr. X tersebut" pungkas Kasi Humas

Yukosti 

Fast Respon Indonesia Center : Polri Selalu Hadir Tanpa Lelah Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Mudik Lebaran "Kalian Pahlawan Rakyat



Detiksupremasihukum.com- FRIC Polri selalu hadir untuk masyarakat , terutama pada saat memberikan  pelayanan dan pengamanan maksimal pada libur mudik lebaran ,dan mudik tahun baru 2026 


Ketum Fast Respon Indonesia Center "Pelaksanaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 tahun 2026 telah berakhir pada tanggal 25 Maret 2026 


Mewakili Apresiasi dari semua kalangan, terutama masyarakat yang merasakan Polri hadir tanpa henti menjaga keamanan dan mengatur arus lalu lintas selama mudik lebaran demi kenyamanan dan keselamatan  masyarakat 


Polisi tak kenal lelah bertugas siang malam guna menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat, dan yang mana Kapolri langsung pantau arus mudik tersebut didampingi Kakorlantas Polri 


Polisi kalian berjuang keras hujan panas , tak kenal lelah bagaimana arus mudik lancar , masyarakat dengan nyaman dan lancar bisa sampai tujuan dengan selamat 


Petugas mudik lebaran baik dari Polri , TNI, Dishub , Dinkes , Pol PP, dan pihak terlibat lainnya  anda adalah " Pahlawan Bagi Masyarakat Indonesia" pungkas Ketum FRIC 

Yukosti 

Rabu, 25 Maret 2026

Pj Kades Benteng Rendah Diduga Lakukan Pembodohan Terhadap Masyarakat, Bakal Dilaporkan ke Ombusman dan Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi

 


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Masyarakat desa Benteng Rendah, dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga melakukan pembodohan terhadap masyarakat, dan menutupi informasi, terkait PAD Desa Benteng Rendah.


Hal ini diungkapkan Mulian perwakilan masyarakat Benteng Rendah yang juga warga desa Benteng Rendah, kepada media. Menurut Mulian, masyarakat mulai resah, dan yelah mendatangi kantor desa, ingin mempertanyakan data ketransparanan penggunan PAD desa, akan tetapi, oleh Pj Kades yang menjabat, tidak diberikan, karena menurut Pj Kades, data PAD desa, merupakan rahasia negara, kata Pj kades, ungkap Mulian.


Terkait pernyataan PJ Kades ini, ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, yang merupakan lembaga pendamping, masyarakat Benteng Rendah.


Menurut Hamdi Zakaria, Pernyataan PJ Kades bahwa dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dana desa adalah "rahasia negara" adalah keliru dan bertentangan dengan hukum. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel kepada masyarakat, PJ kades harus Kuliah lebih tinggi lagi, agar pintar, dan jangan memperbodoh masyarakat, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, masyarakat bisa mengambil  langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika PJ Kades menolak memberikan transparansi dana PAD ini, seperti.

1. Langkah Administratif di Tingkat Desa

Meminta secara tertulis: Ajukan surat permohonan informasi/data PAD dan APBDesa secara resmi, ditandatangani perwakilan warga misal nya, BPD atau tokoh masyarakat, agar ada bukti fisik penolakan.

Laporkan ke BPD Badan Permusyawaratan Desa BPD memiliki tugas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Mendesak BPD untuk memanggil PJ Kades dalam sidang BPD untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. 


2. Langkah Pengaduan ke Pihak Eksternal

Melapor ke Kecamatan, Adukan PJ Kades kepada Camat selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa di wilayahnya.

Melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten: DPMD berwenang mengevaluasi kinerja PJ Kades.

Melapor ke Inspektorat Kabupaten, Jika ada dugaan penyalahgunaan dana, Inspektorat berwenang melakukan audit khusus.

Melapor ke Ombudsman RI di Provinsi Jambi, Tindakan menutupi informasi publik adalah bentuk maladministrasi. Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman terkait penolakan pelayanan informasi oleh PJ Kade dan laporkan ke Komisi Informasi Publik di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.

 

3. Langkah Transparansi Publik

Mendesak pemasangan papan informasi, Sesuai aturan, APBDesa wajib dipublikasikan melalui baliho atau papan informasi di depan kantor desa atau tempat strategis agar bisa dilihat warga.

Publikasi media sosial/massa, Melaporkan sikap PJ Kades ke media lokal atau sosial untuk mendapatkan perhatian publik dan pemerintah daerah, kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria ada Dasar Hukum untuk Masyarakat, terkait hal ini, diantaranya,

UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa berhak mendapatkan akses informasi, dan pemerintah desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.


UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Mewajibkan laporan pertanggungjawaban PAD dan dana lainnya kepada masyarakat. 


Masyarakat berhak tahu karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau rahasia.


Jadi PJ kades, jangan ada indikasi ingin melakukan pembodohan terhadap masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


Pj Kades, belum berhasil di konfirmasi, jawaban dari PJ kades, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.


Yukosti 

Ketua MUI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Terbaik Sinergitas Polda Jambi Jajaran Berikan Pelayanan Dan Pengamanan Pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H



Detiksupremasihukum.com,Jambi-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi untuk periode 2025–2030 Dr. H. Umar Yusuf, M.HI. memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran atas kinerja terbaik memberikan pelayanan dan pengamanan pada perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 H tahun 2026 (25/03/2026)


H.Umar Yusuf menyampaikan " Polri telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam mewujudkan situasi aman damai dan kondusif bagi masyarakat Provinsi Jambi 


Dua perayaan hari besar nasional , yakni Hari Raya Nyepi dan hari Raya Idul Fitri, Polri Polda Jambi jajarannya  berhasil memberikan pelayanan dan pengamanan 


Mewakili masyarakat Jambi sangat memberikan apresiasi kepada Polri , TNI dan pihak terkait yang telah bersinergi agar perayaan tersebut berjalan kondusif 


Operasi Ketupat Siginjai yang hari ini 25 Maret 2026 berakhir , pencapaian kinerja terbaik tersebut kerja keras Polri dan semua pihak yang terlibat pada operasi ketupat dengan adanya pos pelayanan dan pengamanan dengan personel yang siap siaga, nyata dirasakan oleh masyarakat , semoga Polri Polda Jambi jajaran  terus berikan pelayanan dan pengamanan terbaik bagi Provinsi Jambi " ungkap Ketua MUI Provinsi Jambi


Yukosti