Detiksupremasihukum.com, TEBO. JAMBI – Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial S, diduga kuat terlibat dalam aksi perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara. Tindakan melawan hukum ini mencuat setelah sang kades diketahui menerbitkan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, Bujang, penerbitan ratusan SKT tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa dasar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sah.
"Selain menerbitkan SKT di hutan negara, Kades juga diduga menjual tanah restan milik desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maupun izin tertulis dari Bupati Tebo," ujar Bujang.
Aksi sepihak ini diduga kuat dilakukan demi memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu.
Dibawa ke Ranah RDP DPRD Tebo
Kasus dugaan penyelewengan jabatan ini akhirnya bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I meminta dengan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera meneruskan dan melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Tebo agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Merespons pelanggaran berat ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Warga berharap Bupati Tebo segera menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kades S dari jabatannya.
Kades Bungkam saat Dikonfirmasi
Usai mengikuti jalannya RDP di gedung DPRD, Kades S memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kades S maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut atas tuduhan tersebut.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW Fast Rsefon Indonesia Center Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria,
Ringkasan Poin Utama Kasus dalam hal ini,
Pelaku atau Kades Bukit Pemuatan (S).
Lokasi Pelanggaran nya di Kawasan Hutan Produksi (HP) milik Negara & Tanah Restan Desa, Kec. Serai Serumpun, Tebo.
Bentuk Pelanggaran nya
Menerbitkan ratusan persil SKT ilegal di atas hutan negara tanpa dasar KTH yang dinilai cacat hukum. Yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang kades, karena bukan ranahnya.
Menjual tanah restan desa tanpa rekomendasi Camat dan izin Bupati, ini terkesan Kades sudah mengkangkangi Camat Serai Serumpun dan Bupati Tebo, dengan indikasi maksud terselubung, bisa saja ada maksud dan tujuan tertentu, diduga untuk memperkaya diri dan kelompok, ungkap Hamdi
Tuntutan Warga meminta Bupati Tebo untuk memberikan Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Kades Bukit Pemuatan tersebut, sudah pas dan memang Bupati Tebo, sewajarnya menjatuhkan sanksi PTDH ini, terhadap Kades yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan terkesan arogansi ini, ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi Zakaria, selain hal terkait, kades beserta Pemdes juga telah memportal jalan desa dengan retrebusi yang memberatkan juga sudah melakukan penghapusan aset tanpa seizin Bupati Tebo, dengan meroboh 3 gedung eks transmigrasi, ungkap Hamdi Zakaria.
Yukosti .


















