Rabu, 15 Juli 2026

Klarifikasi Sekdes Sungai Terap Terkait Tudingan Blokir WhatsApp Wartawan: "HP Saya Diretas"



​Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Terap, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Fadli, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media yang menyangkakan dirinya telah memblokir nomor WhatsApp awak media.


​Saat dikonfirmasi, Fadli menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa telepon seluler (ponsel) pribadinya sempat mengalami gangguan serius akibat ulah peretas (hacker) yang tidak bertanggung jawab. Gangguan sistem tersebut membuat nomornya seolah-olah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi oleh siapa pun.


​"Ponsel saya sedang terserang hacker dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya, siapa saja yang mencoba menghubungi saya, kesannya seperti tidak tersambung atau sengaja tidak direspons," ujar Fadli kepada awak media.


​Selain kendala teknis akibat peretasan, Fadli juga menambahkan faktor lain yang membuat komunikasi terkadang lambat direspons. Saat berada di rumah, ponsel pribadinya kerap kali digunakan oleh sang anak untuk bermain atau belajar, sehingga ia tidak selalu memegang langsung gawainya sepanjang waktu.

​Sosok Sekdes yang Gaul dan Terbuka

​Selama ini, hubungan kemitraan antara awak media dengan Sekdes Sungai Terap ini dikenal berjalan dengan sangat harmonis. Di mata para jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Muaro Jambi, Fadli dikenal sebagai sosok pejabat desa yang supel (gaul), penuh pengertian, dan selalu berusaha membangun pertemanan dengan siapa saja tanpa pandang bulu.


​Kesan sombong maupun angkuh sangat jauh dari karakter asli pria yang menjabat sebagai motor administrasi Desa Sungai Terap ini.

​Lebih dari itu, dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintahan desa, Fadli dinilai sangat kooperatif dan selalu menyambut baik kehadiran wartawan sebagai mitra kontrol sosial.


​Dengan adanya klarifikasi ini, kesalahpahaman yang sempat terjadi kini telah lurus. Hubungan sinergis antara pihak Pemerintah Desa Sungai Terap dan awak media dipastikan tetap berjalan baik demi kemajuan pembangunan daerah.


Redaksi 

Selasa, 14 Juli 2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap Pembobol Rp.144,82 Miliar dari 6.609 Rekening Nasabah Bank 9 Jambi


Detiksupremasihukum.com,Jambi- Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Tangkap  Pembobol 6.609 Rekening Nasabah Bank 9 Jambi .


Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia , Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji 


Kabid Humas menyampaikan 

berdasarkan LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi, tanggal 02 april 2026 pelapor a.n. aprizul ihsan hasibuan;


PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (bank jambi) jl. h. agus salim no. 10, kel. telanaipura, kec. kota jambi timur, kota jambi, Provinsi Jambi


Disambung penjelasan  kronologis kejadian oleh Dirreskrimsus 

"pada hari minggu tanggal 22 februari 2026, terjadi pembobolan rekening nasabah bank jambi secara bertahap di mana dana nasabah senilai Rp. 144,82 miliar keluar dan dikonversi menjadi aset kripto, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam, total kerugian beserta dana yang gagal disalurkan senilai rp 144,82 miliar dengan jumlah korban 6.609 nasabah.


Atas kejadian tersebut Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari petunjuk dan alat bukti, kemudian penyidik melakukan pemanggilan kepad saksi-saksi dan menunggu hasil forensik yang dilakukan oleh bank jambi dan fds selaku vendor dari bank jambi.


Setelah hasil forensik di dapatkan, kemudian penyidik berangkat menuju provinsi jawa barat untuk mencari beberapa saksi yang di duga memiliki keterlibatan dalam rekening bank dan akun-akun kripto yang disinyalir digunakan untuk menampung dan mencuci dana hasil pembobolan rekening nasabah bank jambi senilai rp144,82 miliar yang di tarik kepada wallet yang berada di luar indonesia dalam hitungan jam.

berdasarkan log tokocrypto dan rekku.


Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari saksi-saksi di temukan bahwa adanya seseorang atas nama DD yang selaku koordinator/penghubung langsung dengan wna bulgaria (alcaz dan tsevetanov radoslan ivanov als superman), mengkoordinir perekrutan, pembuatan akun, dan penyerahan akun ke jakarta.


Sekira bulan Agustus 2025, DD dihubungi oleh seorang wna bulgaria yang berinisial "alcaz" (melalui tsevetanov radoslan ivanov als "superman") yang pernah bersama-sama ditahan di lapas grobokan Bali terkait kasus skiming untuk merekrut warga dalam rangka membuat akun kripto pada sejumlah platform (tokocrypto, reku, dan bukuwarung) serta rekening bank, dengan imbalan sekira rp5.000.000,- per orang.


Selanjutnya sdr. DD meminta bantuan sdr. TAD untuk melakukan perekrutan dan sdr. AA untuk membantu proses verifikasi/ know your customer (kyc) serta merekap data rekening dan akun.


Pada sekira bulan oktober 2025 s.d. januari 2026, sdr. TAS berhasil merekrut 45 (empat puluh lima) orang driver online, sedangkan sdr. AA membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah, pencatatan data/credential pada kertas, serta pendaftaran 45 (empat puluh lima) rekening bank, selanjutnya sdr. DD dan sdr. TAS menyerahkan unit handphone yang sudah berisi akun kripto dan rekening bank kepada alcaz sehingga tersebarlah puluhan akun kripto dan rekening yang akhirnya dikuasai oleh wna bulgaria di daerah jakarta utara.


Sekitar satu minggu sebelum tanggal kejadian serangan 22 februari 2026, sdr. DD mendapat pemberitahuan dari wna bulgaria sdr. alcaz bahwa akan ada "serangan" terhadap bank. 


Pada hari minggu tanggal 22 februari 2026, terjadi pembobolan rekening nasabah bank jambi secara bertahap di mana dana nasabah senilai rp 144,82 miliar keluar dan dikonversi menjadi aset kripto, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam, total kerugian beserta dana yang gagal disalurkan senilai rp 144,82 miliar dengan jumlah korban 6.609 nasabah.


setelah peristiwa tersebut, alcaz dan tsevetanov radoslan ivanov als superman menelphone sdr. dd dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil dilakukan oleh mereka. berdasarkan pengembangan, penyitaan aset yang dapat dibekukan senilai ± rp 18.948.416.896,- 


(DD) 32 tahun

karyawan

koordinator/penghubung dengan wna bulgaria. alamat subarang, kab. lima puluh koto, sumatera barat


(TAS) 33 tahun pekerjaan

driver online

peran perekrut 45 orang driver online kampung sinapel, kec. rancabali, kab. bandung.


(AA) 35 tahun

peran admind kec. baleendah, kab. bandung.

barang bukti:

: dd

1 (satu) bundel hasil forensic ibm;


1 (satu) buah flash disk usb yang berisikan data transaksi nasabah bank pembangunan daerah (bank jambi);


1 (satu buah flash disk merek vgen 8gb yang berisi file dengan nama "data case bank jambi - http://reku.zip";


1 (satu buah flash disk merek vgen 8gb yang berisi file dengan nama "data profil dan transaksi pelanggan


Uang sejumlah sekitar Rp. 18.948.416.896, (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah)


Pasal yang disangkakan dugaan tindak pidana "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya " sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 (uu ite) dan/atau pasal 67 ayat (3) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (uu pdp), jo pasal 20 dan pasal 21 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).


Sanksi pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


Modus operandi yakni

perencanaan serangan di lakukan dengan persiapan yang matang oleh para tersangka dengan membuat akun dan menyediakan infrastruktur keuangan berupa 90 (sembilan puluh) akun kripto dan 45 (empat puluh lima) rekening bank yang sudah di masukan kedalam handphone, setelah akun kripto dan rekening bank sudah siap digunakan kemudian akun dan rekening bank yang ada pada masing-masing handphone tersebut diserahkan kepada wna bulgaria (alcaz) di jakarta pada bulan desember dan januari.


Pada tanggal 22 februari 2026, akun-akun tersebut digunakan untuk menampung dan mencuci dana hasil pembobolan rekening nasabah bank jambi senilai rp144,82 miliar, kemudian di tarik kepada wallet yang bukan berada di indonesia dalam hitungan jam. berdasarkan log tokocrypto dan rekku, terbukti akun diakses dari lokasi yang berbeda saat transaksi fraud dilakukan.


demikian informasi saat ini yang dapat kami sampaiκan, κita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, dan akan disampaikan update perkembangan kasusnya" pungkas Kombes Taufik


Yukosti 

Sabtu, 11 Juli 2026

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!




Detiksupremasihukum ,-Jakarta, 12/8/2026, Kemarahan publik meledak. Temuan brankas rahasia berisi uang tunai Rp60 miliar di properti yang terafiliasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., telah memicu gelombang mosi tidak percaya dan kebencian dari masyarakat luas, rakyat Indonesia merasa dikhianati oleh pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, namun justru diduga hidup dari "darah" keuangan negara.


Masyarakat Muak dengan "Topeng" Penegak Hukum, Masyarakat kini tidak lagi bisa dibohongi oleh citra tegas dan anti-korupsi yang selama ini Febrie tampilkan di layar kaca. Temuan aset yang tidak masuk akal, jauh melampaui gaji seorang jaksa , dianggap sebagai penghinaan terhadap jutaan rakyat yang hidup dalam kesulitan ekonomi. "Ini bukan lagi sekadar kasus korupsi, ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang paling memuakkan, Dia adalah tikus berdasi yang memakan uang negara dengan skema yang sangat licin. 


Rakyat sudah sangat geram, kami menuntut tidak ada kompromi! Penjara seumur hidup adalah harga mati bagi koruptor seperti ini!" ujar perwakilan aliansi masyarakat sipil dengan nada berapi-api, Jejak Harta yang Mencederai Rasa Keadilan Publik menyoroti pola hidup hedonistik Febrie yang bergelimang kemewahan, mulai dari properti elit berfasilitas lift pribadi hingga deretan mobil mewah yang tidak terdaftar di LHKPN.


Kemarahan warga memuncak saat mengetahui bahwa di tengah penyelidikan kasus korupsi batu bara PLTU senilai Rp5 triliun, sang pejabat justru diduga menyembunyikan kekayaan melalui jaringan gurita bisnis keluarga dan koleganya, Penyalahgunaan wewenang untuk menekan lawan bisnis dan "pasar perkara" yang disinyalir melibatkan lingkaran alumni tertentu, kini dianggap sebagai luka terbuka yang mencederai rasa keadilan hukum di tanah air.


"Benteng" yang Membakar Amarah

Aksi penjagaan oleh personel TNI di kediaman Febrie saat penggeledahan dilakukan Polri menjadi bensin yang membakar kemarahan publik. Rakyat menilai, tindakan tersebut sebagai upaya "konyol" untuk menghalangi proses hukum, Publik secara tegas menolak adanya intervensi kekuatan manapun dalam penyidikan ini.


"Jangan ada lagi sandiwara! Jangan ada lagi perlindungan dari pihak mana pun! Polri harus membuktikan bahwa mereka berada di pihak rakyat, bukan di pihak koruptor. Jika Polri sampai mundur selangkah saja karena tekanan, maka rakyat yang akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan!" tambah seruan tersebut.


Titik Nadir Integritas Kejaksaan

Kini, mata seluruh Indonesia tertuju pada Kortas Tipikor Polri,  Kepercayaan publik berada di titik nadir, Kasus ini telah menjadi simbol dari penyakit sistemik di tubuh institusi penegak hukum, Febrie Adriansyah tidak lagi hanya menghadapi penyidikan hukum, tetapi juga menghadapi penghakiman massa yang sudah kehilangan kesabaran. 


Publik menuntut agar tidak ada "negosiasi" di ruang gelap, tidak ada pasal-pasal ringan yang disiapkan, dan tidak ada lagi pengaburan bukti, Bagi masyarakat, saat ini hanya ada satu kata Tahan dan Adili! Rakyat sudah terlalu muak melihat para penguasa hukum yang justru menjadi aktor utama dalam perampokan uang negara.


Yukosti 

Senin, 06 Juli 2026

Divisi Informatika FRIC Jambi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bukit Pemuatan ke Bupati dan DPRD Tebo




​Detiksupremasihukum.com,TEBO – Divisi Informatika Front Rakyat Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bupati Tebo, Agus Rubianto, tetapi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH, pada Senin (6/7/2026).


​Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengawasan formal. Baik Bupati maupun Ketua DPRD Tebo diharapkan dapat menjalankan amanah konstitusi dalam menindaklanjuti temuan dan aspirasi dari masyarakat bawah.


​Sementara itu, warga Desa Bukit Pemuatan menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD segera merespons laporan tersebut. Warga mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Surat Perintah Tugas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar turun langsung melakukan verifikasi dan peninjauan di lapangan.


​Selain itu, masyarakat meminta agar sanksi tegas ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, warga berharap Bupati Tebo tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Kades Bukit Pemuatan, Suferi.


Yukosti

Minggu, 05 Juli 2026

Tiga Pelaku Curas Beraksi di 7 TKP Berhasil Di Bekuk Polsek Jambi Selatan di Back Up Polresta Jambi

 


Detiksupremasihukum.com, Kota Jambi -Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Jambi Selatan di back up Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beroperasi di tujuh TKP dilaksanakan di Mapolsek Jambi Selatan yang didampingi Kapolsek AKP Taroni Zebua dan Tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan (6 Juli 2026) 


Berdasarkan LP/B-88/VII/2026/SPKT/Polsek Jambi Selatan /Polda Jambi tanggal 03 Juli 2026 pelapor atau korban S 50 tahun alamat Jl Lingkar selatan II Perum Taman Paal Merah Indah Kelurahan Lingkar Selatan Kec. Pal Merah Kota Jambi melaporkan ke Polisi atas kejadian yang dialaminya , karena telah terjadi pencurian dan kekerasan korban mengalami kerugian 1 Gelang emas seberat 1 suku kerugian Rp 14 juta 


Kejadian sekitar pukul 16.00 wib di jalan lingkar selatan 2 korban berjalan kerumah , tiba tiba didatangi dua orang mengendarai sepeda motor FU warna hitam dan pelaku langsung merampas gelang emas milik korban 


Berdasarkan laporan Pihak Polsek Jambi Selatan di back up Polresta Jambi mendapatkan  informasi bahwa Pelaku M berada di hotel Green House dan meng intorgrasi M dan didapati dua orang pelaku berinisial DG dan SK 


Akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan 


Menurut pengakuan pelaku telah melakukan kejahatannya di 7 TKP yakni di Lampu merah jerambah bolong , Depan PU pasir putih , Depan EV Garden UKA, Simpang Acai , Tanjung Lumut , Simpang Tangkit , dan Simpang lampu merah Puskesmas 


Polisi berhasil menangkap 3 pelaku insial M 31 th, warga Danau Teluk, DG 35 th Warga Danau Teluk , SK 37 tahun warga Danau Teluk dan  barang bukti yang diamankan  1 Unit R2:Honda Sonik Hitam , 3 Hp dan 1 buah Sajam . Pelaku dijerat pasal 478 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan )


Kombes Pol Boy Siregar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang bisa mengundang pelaku kejahatan dan menegaskan Polresta Jambi tidak akan kasih ruang bagi pelaku kejahatan dan berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman 


Sambung beliau jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal untuk melaporkan melalui pelayanan call center 110 atau melaporkan langsung ke Kantor Posisi terdekat " pungkas Kapolresta


Yukosti 

Selasa, 30 Juni 2026

Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: Pangkat Baru Adalah Amanah untuk Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat




Detiksupremasihukum.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolresta Jambi pada Selasa (30/6/2026) 


Upacara tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Jambi, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi beserta pengurus, serta personel yang menerima kenaikan pangkat bersama istri, suami, dan keluarga.


Prosesi diawali dengan pemasangan tanda pangkat secara serentak oleh istri, suami, maupun keluarga kepada personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Momen tersebut menjadi simbol penghargaan atas peran keluarga yang selama ini memberikan dukungan dan doa kepada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.


Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menyampaikan rasa syukur atas anugerah dan kepercayaan yang diberikan kepada para personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat bukan sekadar bentuk penghargaan institusi, melainkan hasil dari kerja keras, disiplin, dedikasi, serta dukungan keluarga yang senantiasa mendampingi setiap langkah pengabdian anggota Polri.


Kapolda juga mengingatkan bahwa pangkat yang lebih tinggi membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum kepada masyarakat.


Selain itu, Kapolda memberikan apresiasi kepada keluarga personel yang telah menjadi bagian penting dalam keberhasilan setiap anggota Polri. Kehadiran keluarga dalam prosesi kenaikan pangkat menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan, doa, kesabaran, dan dukungan yang selama ini diberikan.


Di akhir amanatnya, Kapolda mengajak seluruh personel menjadikan momentum kenaikan pangkat sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, loyalitas, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi Polri.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, pemberian buket bunga oleh keluarga kepada personel yang naik pangkat, serta foto bersama sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi dan pengabdian personel, sekaligus amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan tanda kepangkatan di pundak, tetapi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui peningkatan profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara." ujar Kapolda Jambi


Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan seorang anggota Polri tidak terlepas dari dukungan keluarga.Lebih lanjut, Kapolda berharap seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat dapat terus menjaga kepercayaan institusi dan masyarakat.


"Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, responsif, dan berkeadilan. Syukuri setiap pencapaian dengan tetap rendah hati, menjaga nama baik keluarga serta institusi, dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Provinsi Jambi." tutup Kapolda Jambi

Senin, 29 Juni 2026

*Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan*




Detiksupremasihukum.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok berandalan bermotor atau geng motor yang meresahkan masyarakat.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) dini hari, terkait rencana tawuran antar kelompok berandalan bermotor di wilayah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta terjadinya tindak pidana perampasan kendaraan bermotor.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial yang melibatkan dua kelompok berandalan bermotor. Saat rombongan menuju lokasi, terjadi aksi penghadangan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam serta perampasan satu unit sepeda motor. Korban penganiayaan berinisial Gustianto meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pemayung.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polres Batang Hari bersama Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan koordinasi lintas wilayah hukum guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Muaro Jambi sesuai dengan lokasi terjadinya tindak pidana.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik dalam aksi tawuran, penganiayaan, maupun perampasan kendaraan bermotor.


"Kapolda Jambi memberikan atensi penuh terhadap kasus ini dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak cepat, profesional, dan tegas dalam mengungkap seluruh pelaku. Tidak ada tempat bagi kelompok geng motor ataupun berandalan bermotor yang melakukan aksi kekerasan, membawa senjata tajam, mengintimidasi, maupun mengganggu keamanan masyarakat di Provinsi Jambi. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Jambi.


Kabid Humas kembali menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang bagi keberadaan kelompok geng motor yang melakukan tindakan kriminal maupun aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin, deteksi dini, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.


Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengawasi penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk merencanakan aksi tawuran.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya aksi geng motor dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi tawuran maupun aktivitas kelompok berandalan bermotor, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban jiwa," tambah Kabid Humas.


Polda Jambi memastikan akan terus meningkatkan patroli preventif, melakukan deteksi dini terhadap aktivitas kelompok berandalan bermotor, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Yukosti 

Sabtu, 27 Juni 2026

Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit



​Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus berdalih bahwa tata kelola keuangan di desanya sudah pernah melewati proses pemeriksaan resmi. Namun, ia mengakui adanya kekosongan audit dalam dua tahun terakhir dari pihak pengawas internal daerah.


​"Desa kami sudah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2023 lalu. Namun untuk tahun 2024 dan 2025, Inspektorat Muaro Jambi memang juga sudah tutun,untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujar Idrus saat dikonfirmasi, via watshap Sabtu 27/6/2026.


​Idrus juga tidak menampik bahwa kepemimpinannya di Desa Londerang kerap menjadi sorotan dan sering diberitakan oleh media massa terkait berbagai kritik dari masyarakat.


​Soroti Lemahnya APIP, Warga Ragukan Inspektorat Daerah

​Pernyataan Kades Idrus yang menyebut Inspektorat belum melakukan audit lagi sejak tahun 2023 justru memicu reaksi baru dari warga. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya respons Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal uang negara di tingkat desa, terutama di Kumpeh Ilir.


​Sikap Kades yang terkesan santai menghadapi keluhan warga juga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang akomodatif terhadap hak informasi publik. Warga merasa aspirasi dan hak mereka untuk mendapatkan transparansi selama ini kerap diabaikan.


​Warga Minta BPKP Perwakilan Jambi Turun Tangan

​Karena meragukan efektivitas pengawasan dari internal kabupaten, perwakilan masyarakat Desa Londerang kini melayangkan harapan kepada instansi pengawas yang lebih tinggi. Mereka mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi untuk turun langsung.


​"Keterangan Kades membuktikan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah. Oleh karena itu, kami meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Jambi yang langsung turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Desa Londerang," tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


​Masyarakat berharap kehadiran BPKP dapat memberikan hasil pemeriksaan yang lebih independen, objektif, dan transparan, sekaligus mengusut tuntas dugaan manipulasi volume pekerjaan serta sisa anggaran (SiLPA) yang selama ini dipertanyakan warga.


 (Red)

Diduga Kades Londerang Tidak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desak Inspektorat Audit Ulang




​Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, diduga tidak transparan dalam merealisasikan penggunaan anggaran desa.


​Keluhan tersebut mencuat lantaran pihak pemerintah desa dinilai menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diakses oleh warga.


​Papan Informasi Nihil, Volume Pekerjaan Diduga Disembunyikan

​Menurut penuturan warga setempat, ketidaktransparanan ini terlihat jelas dari tidak dipajangnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran desa di akhir tahun anggaran. Tak hanya itu, masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).


​"Di dalam data RAPBDes, volume pekerjaan sama sekali tidak dicantumkan. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat kesulitan, bahkan tidak bisa ikut serta melakukan pengawasan di lapangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


​Akibat tertutupnya akses informasi ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik manipulasi anggaran. Warga mengindikasikan adanya pembengkakan dana (mark-up) pada sejumlah kegiatan, serta mencurigai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun tidak dilaporkan secara utuh sesuai realita.


​Warga Desak Camat, DPMD, dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons kondisi yang dinilai merugikan kemajuan desa tersebut, masyarakat meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak Camat Kumpeh Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Pemdes Londerang.


​Selain itu, warga menuntut Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Londerang sejak tahun 2023.

​"Kami meminta Inspektorat turun ke lapangan dan melakukan audit terbuka dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesnya. Kami merasa dibodohi selama ini," tegas warga.


​Masyarakat berharap, jika dalam audit tersebut nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian negara yang mendasar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas demi keadilan dan supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Londerang, Idrus, serta pihak Inspektorat Muaro Jambi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut. 


Kades Londerang Idrus belum berhasil di ambil keterangan nya. Keterangan dari kades Idrus, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Yukosti 

Jumat, 26 Juni 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online, 287 Orang Ditetapkan Tersangka


Detiksupremasihukum.com, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.


"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).


Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.


"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.


Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.


"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.


Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.


"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.


Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.


Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.


Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.


Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.


"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelasnya.


Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.


Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.


"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Hamdi Zakaria A.Md; Kini Bola Panas Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo




Detiksupremasihukum.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"

​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan

​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)

​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo

​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Yukosti

Kamis, 25 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Infotmarika FRIC Provinsi Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan




Detiksupremasihukum.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Yukosti

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi




Detiksupremasihukum.com, ​MUARO JAMBI – Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, ​Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:


​1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?

​IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, ​Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.


​2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, ​Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).


​Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan

​Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).

Jadi ​Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.


​Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.


​4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.

​Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,

​Desa Jebus, ​Desa Sungai Aur, ​Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.


​5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

​Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,

​Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.


​Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).


​Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).


​6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?

Menurut Hamdi Zakaria, ​DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,

​Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.

​Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).


​Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.


​7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?

​menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.


Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk ​Sanksi Administratif  dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.


Untuk ​Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.


​Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.


​Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Yukosti