Minggu, 15 Maret 2026

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Jagakarsa, Dua Pelaku Diamankan

 

Detiksupremasihukum.com | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindak tegas peredaran obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas tanpa izin di wilayah Jagakarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Prasetyo Nugroho.


Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah toko yang berada di Jalan Raya wilayah Jagakarsa. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WA dan M yang diketahui berperan sebagai penjaga toko.


Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin dengan jumlah kurang lebih 3.095 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp750.000, serta 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi penjualan obat-obatan tersebut.


Adapun beberapa jenis obat keras yang ditemukan di TKP pertama antara lain 100 butir obat jenis Fiksefendisil 2 miligram, 2.380 butir obat jenis Optuner, 60 butir obat jenis Tramadol, 500 butir obat jenis tertentu, serta 18 butir obat jenis Double Y, dan sejumlah obat keras lainnya.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu bergerak menuju sebuah rumah kos atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan obat-obatan keras tersebut.




Di TKP kedua, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni sekitar 25.148 butir. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

3.855 butir obat jenis Exsiner

60 butir obat jenis Plenojepam

50 butir obat jenis Aprajolam

70 butir obat jenis Aprajolam 1 ml

16 butir obat jenis Mersi Sekmopram Plorajepam

89 butir obat jenis Falimiks Gejepam

50 butir obat jenis Atarakalfajoram

1.578 butir obat jenis Double Y

1.010 butir obat jenis Fisektinitil 2 miligram

13.870 butir obat jenis Tramadol


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka WA mengaku bahwa obat-obatan keras tersebut dijual secara bebas dengan harga bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 per hari.


Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini diketahui berinisial A. Yang bersangkutan diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian serta telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok obat-obatan keras tersebut,” jelas AKBP Prasetyo Nugroho.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Selain itu, bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin, juga dapat dikenakan ancaman kurungan pidana serta sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal.


Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Prasetyo Nugroho.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dapat berjalan maksimal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.


Yukosti

Ketua Umum FRIC Presisi Polri Instruksikan Jajaran FRIC di Pospam Mudik Lebaran 2026 Perkuat Sinergi Bersama Kepolisian



Detiksupremasihukum.com— Ketua Umum FRIC (Fast Respon Indonesia Center) Presisi Polri H. Dian Surahman bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening menginstruksikan kepada seluruh jajaran anggota FRIC yang bertugas di Pos Pengamanan (Pospam) Mudik Lebaran Tahun 2026 agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjalin sinergi yang kuat dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia.


Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi FRIC Presisi Polri dalam mendukung kelancaran serta keamanan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026 yang setiap tahunnya melibatkan mobilitas masyarakat dalam jumlah besar di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Umum FRIC Presisi Polri H. Dian Surahman menegaskan bahwa keberadaan anggota FRIC di berbagai titik pos pengamanan merupakan bagian dari kontribusi nyata organisasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.


Menurutnya, seluruh anggota FRIC yang terlibat dalam kegiatan pengamanan di pospam harus mampu menunjukkan sikap profesional, humanis, serta selalu mengedepankan koordinasi dengan petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.


“Seluruh anggota FRIC yang mendapatkan tugas jaga di pospam Mudik Lebaran 2026 harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Kehadiran kita di pos pengamanan bukan hanya sekadar simbolis, tetapi harus memberikan manfaat nyata dalam membantu tugas kepolisian serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik,” tegas H. Dian Surahman.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran FRIC di daerah selalu menjaga nama baik organisasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekompakan dalam bekerja di lapangan. Sinergitas antara FRIC dengan aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya arus mudik dan arus balik Lebaran.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening turut menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara anggota FRIC dengan petugas kepolisian yang bertugas di pos pengamanan. Ia berharap seluruh anggota FRIC dapat berperan aktif membantu pengaturan arus lalu lintas, memberikan informasi kepada masyarakat, serta membantu berbagai kebutuhan pelayanan di pospam sesuai dengan arahan petugas kepolisian.


“FRIC adalah mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seluruh anggota yang bertugas di pospam harus selalu bersinergi dengan anggota kepolisian yang sedang dinas pada saat itu. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, serta tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat,” ujar H. Deden Hardening.


Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pengamanan mudik Lebaran merupakan momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran FRIC di pos pengamanan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada para pemudik.


DPP FRIC Presisi Polri juga mengapresiasi semangat dan kesiapan seluruh jajaran FRIC di berbagai daerah yang telah menyiapkan pos pengamanan maupun personel yang siap membantu tugas kepolisian selama pelaksanaan Operasi Ketupat pada Mudik Lebaran tahun 2026.


Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat, FRIC Presisi Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tugas-tugas Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada momentum penting seperti arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri.

Yukosti 

Sepekan Jelang Idul Fitri, Satgas Saber Pangan Pantau Langsung Bapokting di Pasar Kosambi dan Pasar Induk Caringin Bandung, Stok Aman dan Harga Terkendali

 


Detiksupremasihukum.com | BANDUNG, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri, Dir Rekrimsus Polda Jabar dan sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Pangan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan harga, keamanan dan mutu bahan di Pasar Kosambi, Pasar Induk Caringin, serta distributor telur ayam ras di Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2026.


Pemantauan dipimpin Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, I Gusti Ketut Astawa, didampingi Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho dari Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, bersama jajaran dinas terkait, Bulog, serta perwakilan Kementerian Perdagangan.


Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, I Gusti Ketut Astawa didampingi Kaposko Satgas Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho  menyampaikan secara umum ketersediaan stok bahan pokok penting (Bapokting) di dua pasar tersebut dalam kondisi aman dengan distribusi yang lancar dan secara umum harga relatif terkendali, walaupun sebagian kecil komoditas pangan mengalami fluktuasi harga diatas HET/HAP.


"Pasokan bahan pokok di Pasar Induk Caringin dan Pasar Kosambi dapat dikategorikan aman, distribusi lancar dan harga bahan pokok dalam kondisi yang terkendali" kata Ketut Astawa dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi, Sabtu (14/3/2026).


Dari hasil pengecekan di Pasar Kosambi, sebagian besar komoditas pangan masih sesuai dengan HET/HAP, seperti: Minyakita, Beras SPHP, Cabai Merah Keriting, Bawang Merah, Bawang Putih, Gula Konsumsi, Daging Ayam Ras, Daging Sapi namun ditemukan harga cabai rawit merah masih diatas HAP dan Telur Ayam Ras masih diatas HAP, mengingat para pedagang/pengecer mengambil komoditas tsb sdh mepet atau melewati HAP, sehingga dari hasil tersebut Satgas Saber mendatangi distributor di Pasar Induk Caringin untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke distributor. Hasil pengecekan, Harga cabai naik mengingat Pedagang di Pasar Induk Caringin mendapat pasokan dari produsen/petani di Lembang sdh diatas HAP di harga Rp 75.000 dengan alasan produksi menurun akibat curah hujan tinggi dan serangan hama. Oleh karena itu Kadis Perdagangan Kota Bandung disarankan untuk dapat koordinasi daerah sentra produksi cabai dan berikan fasilitasi dukungan distribusi (FDP) untuk membantu biaya transportasi, sehingga dapat menurunkan harga Cabai Rawit Merah.


Sedangkan harga telur ayam ras di dapat di distributor di Pasar Induk Caringin, distrubutor di Triarta dan produsen/peternak di Blitar sudah mendekati HAP. Oleh karena telah dilakukan surat teguran kepada produsen dan distributor untuk bisa menurunkan harganya.


Selain itu,  temuan lainnya di Pasar Kosombi adalah adanya satu pedagang/pengecer Minyakita menjual diatas HAP, setelah dilakukan pengecekan bahwa pedagang tersebut bukan mitra bulog dan mendapat pasokan Minyakita dari membeli di Medsos, sehingga dengan temuan tersebut Dinas Perdagangan dan Bulog akan membantu pembuatan NIB dan proses sebagai Mitra Bulog serta dilakukan penyaluran Minyakita ke pedagang tersebut.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Satgas  Saber Pangan secara intensif akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan harga bahan pokok dijual sesuai ketentuan pemerintah.


"Kami menghimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar menjaga kestabilan harga dengan menjual bahan pokok sesuai HET dan HAP, bila melanggar kami tidak segan-segan utk menindak tegas sesuai aturan dengan tindakan berlapis. Jika masyarakat masih menemukan harga di atas ketentuan, silakan melaporkan ke hotline Satgas Saber Pangan," ujarnya.


Sementara harga Daging Sapi Segar kembali stabil di harga kisaran Rp 130.000 - Rp 140.000, mengingat sebelumnya di beritakan di Media Online bahwa harga Daging Sapi di Pasar Kosambi masih di tinggi di Rp 150.000 - Rp 160.000 atau diatas HAP. Namun setelah di cek Satgas, daging sapi yang dijual pedagang di atas HAP adalah daging sapi jenis super atau khas dalam dan sudah dibersihkan, sehingga harganya berbeda. Satgas menghimbau pedagang agar memberikan penjelasan ke konsumen atau masyarakat agar masyarakat memahami perbedaan harga tersebut.


Dalam keterangannya, Kaposko Satgas Saber Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho juga menegaskan pihaknya terus secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia.


"Kami bersama Satgas Saber Pangan maupun K/L terkait, Bulog dan BUMN akan terus intensif melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi berjalan baik dan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama menjelang Nyepi dan Idul Fitri," tegasnya.


Menjelang hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Pemerintah melalui Satgas Saber Pelanggaran Pangan, bersama Bapanas, Kemendag, Kemendagri, Kementan, Satgas Pangan Polri dan Bulog akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Diharapkan menjelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan stok pangan tetap aman. 

Yukosti 

Sabtu, 14 Maret 2026

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Jut a untuk Kusir Delman dan Tukang Becak


Detiksupremasihukum.com-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyalurkan kompensasi kepada para pengemudi transportasi tradisional di jalur mudik dan wisata Kabupaten Garut selama masa Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat arus mudik dan libur Idul Fitri. Sabtu (14/3/2026).


Melalui kebijakan tersebut, para kusir delman dan tukang becak diminta untuk sementara waktu tidak beroperasi selama satu minggu, baik menjelang maupun setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebagai pengganti pendapatan yang hilang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi uang saku kepada para pekerja transportasi informal tersebut.


Di Kabupaten Garut sendiri, tercatat sebanyak 483 orang dari 12 kecamatan menerima bantuan kompensasi. Rinciannya terdiri dari 477 kusir delman dan 6 tukang becak. Masing-masing penerima mendapatkan kompensasi sebesar Rp1.400.000 per orang.




Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama mudik dan kawasan wisata selama periode Lebaran. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pekerja transportasi tradisional untuk beristirahat serta merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.




Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran kompensasi hingga Rp. 6,9 miliar bagi para pengemudi angkutan tradisional seperti kusir delman dan tukang becak yang berada di jalur utama mudik dan wisata di wilayah Jawa Barat.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para pekerja transportasi informal yang selama ini turut beraktivitas di sepanjang jalur mudik.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar


Yukosti 

Kamis, 12 Maret 2026

Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 16,5 Ton Beras untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri

 


Detiksupremasihukum.com, FRIC, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Jumat (13/3/2026).


Kegiatan diawali dengan mengikuti secara virtual Gerakan Pangan Murah Serentak Polri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama jajaran Mabes Polri dan Direktur Utama Perum Bulog. Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang hari besar keagamaan.


Di Provinsi Jambi, kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali yang didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Dandrem 042/Garuda Putih Jambi Kolonel Infantri Nyamin, Walikota Jambi H. Maulana, bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur terkait lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi bersama Polres jajaran menyalurkan sekitar 16,5 ton beras murah kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Wakapolda Jambi kepada warga yang telah mengantre untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.


Selain beras, sejumlah kebutuhan pokok strategis juga disediakan dalam Gerakan Pangan Murah tersebut, di antaranya beras SPHP seharga Rp50.000 per 5 kilogram, Beras Kita premium Rp75.000 per 5 kilogram, minyak goreng MinyakKita Rp15.000 per liter, gula pasir Manis Kita Rp17.500 per kilogram, serta tepung terigu Jawara Rp11.000 per kilogram.


Usai mengikuti kegiatan virtual bersama Wakapolri, Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali menjelaskan pada doorstop nya bahwa program ini merupakan langkah konkret Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri.


“Gerakan pangan murah ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sembako, khususnya dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya kepada wartawan.


Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, dengan melibatkan berbagai pihak.


“Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jambi. Kita bekerja sama dengan Bulog yang menyiapkan bahan pokoknya. Polri bersama Korem, pemerintah provinsi, serta pemerintah kota dan kabupaten membantu menyalurkan kepada masyarakat,” jelasnya.


Wakapolda berharap melalui program tersebut masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran Polri dalam membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya.


“Harapannya masyarakat dapat menikmati bantuan melalui gerakan pangan murah ini, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri yang tidak lama lagi,” pungkasnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan harga bahan pokok menjelang Idul Fitri.


“Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah ini, Polda Jambi bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait berupaya membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.


Ia menambahkan bahwa Polda Jambi juga akan terus mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah.


“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Jambi, sehingga masyarakat dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman,” tutupnya.


Yukosti 


Lima OPD di Muaro Jambi Dimanjakan, LKPJ dan RKPD Pakai Jasa Orang Luar Hamburkan Anggaran

 



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Kebijakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan memicu gelombang kekecewaan di kalangan aparatur sipil negara.


Pasalnya, kenaikan itu hanya dinikmati oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD), sementara puluhan OPD lainnya tidak tersentuh kebijakan serupa.


Lima OPD yang mendapat kenaikan TPP tersebut dalam pemberitaan disebut diantaranya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat.


Di luar lima instansi itu, ASN di OPD lain harus menerima kenyataan berbeda. Kenaikan TPP yang sempat disebut akan dikembalikan ke formasi awal ternyata belum berlaku bagi semua perangkat daerah.


Situasi ini memunculkan tudingan adanya “OPD prioritas” di lingkar birokrasi pemerintah daerah.


Beberapa pegawai menilai kebijakan tersebut sulit dipahami, terutama karena instansi yang bekerja langsung melayani masyarakat justru tidak ikut menikmati kenaikan penghasilan.


“Kalau bicara beban kerja dan risiko, justru OPD yang turun ke lapangan yang paling merasakan. Tapi mereka yang tidak kebagian kenaikan,” kata seorang ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.


Ketimpangan ini memicu kecemburuan di internal birokrasi Pemkab Muaro Jambi. Sejumlah pegawai mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan mendesak adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.


Apalagi sebelumnya sempat muncul wacana bahwa skema pemberian TPP akan dikembalikan ke formasi awal agar lebih merata. Namun hingga kini, realisasinya belum terlihat.


Para pegawai berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Tanpa penjelasan yang transparan, perbedaan perlakuan antar OPD dikhawatirkan akan terus memicu ketegangan di internal birokrasi.


Sementara, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, kepada media, membenarkan bahwa TPP di lima OPD tersebut memang lebih tinggi dibanding OPD lainnya. Menurut dia, kenaikan itu diberikan berdasarkan pertimbangan kinerja instansi.


“Kalau tahun ini tidak ada kenaikan. Kenaikan yang ada itu terjadi tahun lalu, dengan pertimbangan prestasi kerja dari instansi tersebut,” kata Budhi.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi. Adapun untuk OPD lain yang ingin mengajukan kenaikan TPP harus melalui proses pengusulan yang panjang.


“Untuk tahun ini masih sama dengan tahun kemarin,” ujarnya.


Terkait hal ini, ditanggapi para pengopi santai di kaki lima, celoteh mereka para pengopi santai, Jika memang kenaikan ini, berdasarkan kinerja instansi, berarti tenaga ASN di instansi instansi ini, cukup berprestasi, tapi pertanyaannya, kenapa RKPD dan LKPJ di kerjakan orang luar? Tanya mereka dalam celoteh kaki lima. 


Dalam celoteh santainya mereka juga mengatakan, sementara, para personil Damkar minsalnya, turun dan berjibaku mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa di kobaran api, bahkan di bawah ancaman ular berbisa, saat melaksanakan tugas, apakah ini bukan prestasi? Apakah tidak menjadi pertimbangan bagi kinerja instansi? Celoteh para pengopi santai kaki lima ini.


Adalagi celoteh para pemain catur di warung, dalam canda celotehnya mengatakan, para personil Pol PP minsalnya, juga terkadang berhadapan dengan massa, saat pengamanan, berhadapan dengan orang mabok dan sebagainya, demi menjaga keamanan, apakah ini bukan prestasi? Apakah tidak menjadi pertimbangan kinerja instansi? Celoteh para pemain catur warungan ini. 


Masyarakat mulai ramai  ikut dalam perbincangan celoteh santai, baik diwarung warung, dikaki lima, berseloroh menirukan stetment para petinggi Pemkab ini. 

Yukosti 

Rabu, 11 Maret 2026

Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan di Lapas Bangko

 



Detiksupremasihukum.com, MERANGIN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum Kabupaten Merangin. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Kelas II B Bangko pada Rabu (11/3/2026).


Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Merangin M Syukur, Wakil Bupati H Abdul Khafidh, Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko ,Kalapas Bangko Heri serta sejumlah pejabat dari jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi.



Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk penguatan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mendukung program pembinaan terhadap warga binaan dan klien pemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, namun juga menitikberatkan pada proses pembinaan serta reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.


Menurutnya, peran Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program seperti pembebasan bersyarat, asimilasi maupun cuti bersyarat.


“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini, diharapkan proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Irwan.


Ia juga menekankan bahwa sinergitas antar lembaga merupakan kunci penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik serta mampu memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.


Sementara itu, Bupati Merangin H.M Syukur,SH.MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi dalam membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.


Menurutnya, pemerintah daerah sangat mendukung program pembinaan yang bertujuan untuk membantu para warga binaan dan klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Merangin siap mendukung berbagai program pembinaan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Harapannya para warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.


Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Merangin.

Redaksi 

Selasa, 10 Maret 2026

TMPLHK Indonesia: Masyarakat Kecewa DLH Provinsi dan DLH Batanghari Gagal Perjuangkan Kompensasi Padahal Digaji Negara



Detiksupremasihukum.com, Jambi - Seringnya kegagalan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Batanghari, memperjuangkan kompensasi atau bahkan tidak ada peluang mediasi, masyarakat terdampak pencemaran lingkungan dengan perusahaan, sehingga masyarakat mulai krisis kepercayaan terhadap dua Dinas Lingkungan Hidup ini.


Hal ini, di utarakan Hamdi Zakaria, A.Md kepada media. 

Menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, beberapa kasus pencemaran lingkungan, terutama pencemaran sungai oleh limbah PKS, yang dilaporkan kepada pihak DLH Kabupaten Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, sering turunnya tim, hanya sekedar menjalankan tugas, terkesan setengah hati. 


DLH turun bareng hanya check kondisi dan uji lab air, dan usai itu, memberikan sanksi kepada PKS yang terkadang, sanksinya pun, dilaksanakan terkesan setengah hati oleh pihak PKS. 


Sementara, nasip dan kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak, tidak mereka perjuangkan. Sehingga pihak PKS kutang tanggung jawab, atas pencemaran ini, sehingga terkesan hak masyarakat terdampak, terabaikan. 


Kasus pencemaran oleh PT. APL di Desa Peninjawan, hak masyarakat terabaikan, bahkan sanksi tidak ada pencucian terhadap sungai tercemari, DLH Provinsi dan Batanghari, turun bareng.

 Kasus pencemaran oleh PT. AMS Muaro Bulian, masyarakat terabaikan, juga tidak ada pencucian sungai, DLH Provinsi dan Batanghari turun bareng.

 Kasus pencemaran di PT. MSS juga tidak ada pencucian sungai. dan kasus pencemaran oleh PT. BSU hak masyarakat terdampak diabaikan, yang semestinya diperjuangkan kompensasinya, karena ada kerugian materil diderita oleh masyarakat, DLH Provinsi dan Batanghari juga turun bareng.

Sementara Gaji para personil DLH ini, bersumber dari Negara dari pajak masyarakat.


TMPLHK Indonesia, selalu berupaya membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak, demi menegakan keadilan di negri ini. Meskipun tim TMPLHK Indonesia bekerja tanpa Gaji yang bersumber dari Negara, ungkap Hamdi Zakaria. 


TMPLHK Indonesia, sering memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, bukan saja di tingkat provinsi saja, bahkan sampai ke Kementrian. 


Diawal tahun 2026, TMPLHK Indonesia, sudah berhasil turunkan 2 tim dari 2 kementrian, yaitu tim dari Ditjen Gakum ESDM dan tim dari Ditjen Gakum KLHK. sehingga diawal tahun 2026, TMPLHK Indonesia, sudah berhasil tutup 2 perusahaan akibat pencemaran dan pelanggaran PP no 28 tahun 2011 tentang sungai. 

2 perusahaan tersebut, sampai Maret 2026, tidak bisa beroperasional, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia yang juga Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini. 


Yukosti 

Polres Tanjab Timur Terima Kunjungan Ketua Umum MUI Jambi

 


Detiksupremasihukum.com, Tanjab Timur. Pada Selasa, 10 Maret 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menerima kunjungan Silaturahim dan Safari Ramadhan 1447 H dari *Ketua Umum MUI Provinsi Jambi, Dr. K.H. M. Umar Yusuf, M.HI.,* beserta rombongan yang dilaksanakan di Masjid Nurul Hidayah Polres Tanjung Jabung Timur.


Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjung Jabung Timur sebagai bentuk penghormatan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara ulama dan aparat kepolisian.


Dalam rangkaian Safari Ramadhan tersebut, Ketua Umum MUI Provinsi Jambi bersama Kapolres, para PJU serta personel Polres Tanjung Jabung Timur melaksanakan shalat Isya dan Tarawih berjamaah. 


Setelah pelaksanaan ibadah, Dr. K.H. M. Umar Yusuf, M.HI. juga menyampaikan kultum singkat yang berisi pesan-pesan keagamaan, ajakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta pentingnya menjaga persatuan dan keamanan di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.


Melalui kegiatan Silaturahim dan Safari Ramadhan ini diharapkan dapat mempererat sinergitas antara ulama dan kepolisian, sekaligus memperkuat kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur


Yukosti 

Senin, 09 Maret 2026

Polda Jambi Gelar Apel KRYD Jelang Operasi Ketupat 2026 Komitmen Polri Berikan Pelayanan Rasa Aman dan Nyaman

 



Detiksupremasihukum.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri melalui Operasi Ketupat 2026. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa, (10/3/2026) 


Apel dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasatgas dan Kasubsatgas KRYD sebelum Operasi Ketupat Tahun 2026, serta sebanyak 149 personel yang terlibat dalam surat perintah pelaksanaan KRYD.


Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD ini merupakan kegiatan pendahuluan sebelum digelarnya Operasi Ketupat 2026. Melalui kegiatan tersebut, seluruh personel diharapkan memahami secara jelas tugas dan fungsi masing-masing satgas sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal.


“Pelaksanaan KRYD ini merupakan langkah awal sebelum kita melaksanakan Operasi Ketupat. Saya harap setiap satgas dan personel memahami tugas dan fungsi masing-masing sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujar Wakapolda Jambi dalam arahannya saat apel.


Ia juga menekankan pentingnya rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada personel agar tujuan operasi dapat tercapai secara maksimal.


“Setiap tugas yang diberikan kepada kita harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga pelaksanaan operasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan harapan,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari kesiapan Polda Jambi dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.


“Kegiatan KRYD ini merupakan upaya Polda Jambi untuk memastikan seluruh personel siap menghadapi Operasi Ketupat 2026, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa kesiapan personel dan pemahaman terhadap tugas masing-masing satgas menjadi kunci utama keberhasilan pengamanan selama periode operasi.


“Melalui apel ini diharapkan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga pengamanan dapat berjalan maksimal dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman,” tutupnya.


Yukosti 

Minggu, 08 Maret 2026

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi Dirikan Pos Siaga Mudik Idul Fitri

 


Detiksupremasihukum.com, FRIC, Jakarta - Demi terciptanya kerja sama dan sinergi yang baik  FRIC dengan semua pihak terlibat OPS Ketupat 2026.


Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman dan Sekjen H.D.Hardening  memberikan mandat kepada seluruh DPW dan DPC untuk berpartisipasi mendukung OPS ketupat 2026.


Yang bergabung melalui PRIC ini semua nya temen-temen semoga mendapatkan manfaat nya,saya berharap seluruh propinsi mendirikan posko mudik,dirikan posko mudik di dekat posko mudik polri untuk nanti nya bersinergi.


Dirikan Posko mudik sederhana tapi berkesan dan masyarakat merasa terbantu nanti nya,momen tahunan ini harus kita gunakan guna lebih lagi menunjukkan FRIC Hadir bersama polri untuk rakyat" pungkas Ketum FRIC


Redaksi 


BPD Desa di Muaro Jambi Banyak Yang Rangkap Jabatan Terutama PPPK (P3K)

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi -- Pantauan Divisi Informatika DPW Provinsi Jambi, BPD Desa di Kabupaten Muaro Jambi, banyak yang Rangkap Jabatan, hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.


Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi,kepada media.


Menurut Hamdi Zakaria, ada larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan pada prinsip netralitas ASN, pencegahan konflik kepentingan, dan aturan perundang-undangan mengenai jabatan yang dibiayai oleh APBN/APBD. PPPK dikategorikan sebagai ASN (PNS dan PPPK) menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ungkap Hamdi.



Ini adalah rincian mengenai dasar larangan, sanksi, dan dasar hukumnya, kata Hamdi Zakaria.


Dasar Larangan BPD Rangkap Jabatan dengan PPPK

Konflik Kepentingan & Netralitas: Anggota BPD adalah lembaga legislatif desa yang mengawasi kinerja kepala desa, sedangkan PPPK adalah ASN yang bekerja untuk pemerintah. 


Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan Rangkap Jabatan (APBN/APBD): Anggota BPD dilarang merangkap sebagai pejabat yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD. PPPK digaji oleh negara (APBN/APBD).


Para BPD yang rangkap jabatan ini, wajib Memilih, Kemendagri menegaskan bahwa aparatur desa/BPD yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan dan tidak diperkenankan merangkap, ungkap Hamdi Zakaria.


Dasar Hukum Larangan

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf f: Secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menegaskan PPPK adalah bagian dari ASN yang diatur disiplinnya, di mana dilarang merangkap jabatan tertentu.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 huruf f: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, perangkat desa, atau jabatan lain.


Juga ada Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD: Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa (termasuk BPD) yang lolos PPPK. 


Ada Sanksi Rangkap Jabatan ini kata Hamdi.

Jika Anggota BPD tetap merangkap jabatan sebagai PPPK, sanksinya meliputi:

Pemberhentian dari BPD: Anggota BPD yang melanggar ketentuan wajib mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.


Surat Peringatan dan Pengunduran Diri, Adanya instruksi untuk segera menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari salah satu jabatan, kata Hamdi.


Ada dasar Hukum Sanksi terkait hal ini, kata Hamdi, seperti

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Mengatur tentang tata cara pemberhentian anggota BPD yang melanggar larangan jabatan.


Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Biasanya mengatur secara teknis mengenai sanksi pemberhentian anggota BPD.


Kontrak Kerja PPPK, PPPK terikat disiplin ASN yang melarang rangkap jabatan struktural/konflik kepentingan, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi pada kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, BPD yang lolos PPPK harus memilih satu jabatan saja. Jika tidak, mereka terancam diberhentikan dari posisi dan mengembalikan salahsatu pendapatannya, yang dia terima selama ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.


Yukosti 

Rabu, 04 Maret 2026

Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat

 




Detiksupremasihukum.com, FRIC, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi capaian program rumah tidak layak huni atau rutilahu yang dijalankan Polda Jawa Barat. Hingga awal Maret 2026, total pembangunan dan perbaikan rumah yang dilakukan telah mencapai 168 unit dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.


Apresiasi itu disampaikan saat kegiatan Safari Ramadhan Kapolri di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu 4 Maret 2026. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Program rutilahu ini bukan hanya soal membangun rumah, tetapi membangun harapan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Saya apresiasi kerja keras jajaran Polda Jabar yang telah menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Listyo Sigit.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa program rutilahu lahir dari kenclengan swadaya anggota yang dikumpulkan setiap hari, kemudian diperkuat dengan dukungan pemerintah daerah dan CSR perusahaan.


“Bagi kami, rumah bukan sekadar bangunan fisik. Rumah adalah tempat tumbuhnya harapan, tempat anak-anak belajar bermimpi, dan tempat keluarga membangun masa depan. Karena itu kami bergerak bersama untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Irjen Rudi.


Ia menambahkan, pada momentum Ramadhan ini para penerima bantuan dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih nyaman dan penuh kebahagiaan.


“Alhamdulillah, kebahagiaan itu benar-benar terasa. Masyarakat kini memiliki hunian yang lebih layak, dan silaturahmi keluarga bisa terjalin dengan lebih baik,” ucapnya.


Kapolri juga menilai semangat sauyunan jaga lembur yang diusung Polda Jabar menjadi kekuatan dalam membangun keamanan berbasis kebersamaan. “Keamanan dan kesejahteraan itu tidak bisa dipisahkan. Ketika masyarakat sejahtera, stabilitas kamtibmas akan semakin kuat,” tuturnya.

Yukosti