Selasa, 21 April 2026

‎Soroti Polemik PMD Muaro Jambi dan DP3AP2 Provinsi Jambi, Jeki Santoso Desak Penyelesaian Segera

 




Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Ketua Fast Respon (FR) Kabupaten Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos., angkat bicara menyoroti adanya silang pendapat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi dengan DP3AP2 Provinsi Jambi terkait persoalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎Jeki Santoso menyayangkan terjadinya perbedaan pandangan yang muncul ke publik di antara dua instansi yang seharusnya menjadi mitra dalam pembinaan desa tersebut. Menurutnya, polemik ini dikhawatirkan akan berdampak pada ketidakpastian regulasi dan menghambat kinerja BPD di lapangan.

‎"Kami memantau adanya silang pendapat antara PMD Muaro Jambi dan DP3AP2 Provinsi Jambi terkait urusan BPD. Sebagai lembaga pengawasan, kami meminta agar kedua belah pihak segera duduk bersama dan melakukan koordinasi intensif. Jangan sampai ego sektoral atau perbedaan interpretasi aturan ini justru menjadi bola liar yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat luas," ujar Jeki saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

‎Jeki menekankan bahwa BPD merupakan mitra strategis Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, ia mendesak agar persoalan teknis administratif atau yuridis yang menjadi pangkal silang pendapat ini segera diselesaikan melalui jalur koordinasi yang resmi, bukan melalui opini publik yang saling menjatuhkan.

‎"Harapan kami sederhana, ada kesamaan persepsi. Jika memang ada kendala regulasi atau aturan yang perlu diluruskan, sebaiknya segera konsultasikan ke jenjang yang lebih tinggi atau dilakukan mediasi secara profesional. Masyarakat butuh kepastian, bukan perdebatan," tambahnya.

‎Lebih lanjut, Jeki menyatakan bahwa Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi akan terus memantau perkembangan situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar roda pemerintahan desa tetap berjalan kondusif tanpa terganggu oleh konflik administratif antara instansi terkait.

‎"Kami meminta kedua pihak untuk mengedepankan sinergitas. Fokus utama kita adalah penguatan tata kelola pemerintahan desa. Jika ada masalah, selesaikan dengan komunikasi yang baik. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada solusi konkret yang disepakati bersama," tutupnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak PMD Kabupaten Muaro Jambi maupun DP3AP2 Provinsi Jambi terkait tindak lanjut dari polemik yang disoroti tersebut. 

Yukosti 

Senin, 20 April 2026

Desa Sungai Muluk Bagikan BLT Desa Januari-April

 


Detiksupremasihukum.com, Tanjab Barat - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Sungai Muluk, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Bayar, Jambi, sebesar Rp300.000 per bulan untuk 8 KK (Januari – April) merupakan langkah krusial dalam menjaga jaring pengaman sosial di tingkat desa, pada Selasa 21/4/2026 bertempat di aula kantor desa.


Menurut Kades Trimanto,  kepada warga penerima agar bantuan tersebut memberikan dampak maksimal.

​Rincian Penyaluran BLT Desa

​Total dana yang diterima setiap KK untuk periode 4 bulan adalah 4 bulan x 300.000 perbulan nya =1.200.000 per KK


Saran Kades Trimanto untuk Masyarakat Penerima

​Sebagai pemimpin desa, Kades Trimanto sebaiknya menekankan bahwa bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu ekonomi keluarga. Berikut adalah poin-poin saran yang bisa disampaikan,

​Prioritaskan Kebutuhan Pokok, Gunakan uang tersebut untuk membeli bahan pangan bergizi (beras, telur, sayur) guna menjaga kesehatan keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif atau pulsa yang tidak mendesak.

​Pemanfaatan untuk Pendidikan dan Kesehatan, Jika kebutuhan pangan sudah terpenuhi, utamakan sisa dana untuk biaya sekolah anak atau simpanan darurat kesehatan.


​Hindari Utang Piutang, Pesan kepada warga agar bantuan ini tidak dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke pihak lain (rentenir), karena tujuannya adalah meringankan beban, bukan menambah beban di masa depan.

​Sebagai Modal Usaha Kecil: Bagi keluarga yang memiliki keterampilan, sebagian kecil dana bisa disisihkan untuk modal usaha mikro (seperti dagang gorengan atau bibit tanaman) agar ekonomi keluarga bisa lebih mandiri setelah bantuan berakhir.


​Transparansi dan Gotong Royong, Mengingat hanya 8 KK yang menerima, kades perlu mengimbau agar penerima tetap menjaga kerukunan dengan tetangga lainnya dan tetap aktif dalam kegiatan gotong royong di desa.


​Pesan Inti: "Bantuan ini adalah stimulan. Gunakan dengan bijak agar dapur tetap mengepul dan anak-anak tetap bisa bersekolah dengan layak." Ungkap Kades Trimanto. 


Yukosti 

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Sarankan Pemda Lengkapi Fasilitas Pengolahan TPA Sumber Pencemaran Sungai

 

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.



Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.



 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


Pantauan Tim Lembaga dan Media di lokasi, pengolahan Ipal limbah, tidak sesuai dengan SOP, dikarenakan fasilitas Ipal yang tidak memadai, tidak adanya tenaga khusus, pengolahan Ipal dan pengaturan mobilisasi sampah dilokasi kurang maksimal.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini, tutup Hamdi Zakaria.


Yukosti 

Minggu, 19 April 2026

Polri Untuk Masyarkat , Polres Tanjab Timur Gelar KRYD Antisipasi Ganguan Kamtibmas

 


Detiksupremasihukum.com, FRIC-Tanjabtim - Pada hari Minggu, 19 April 2026, Polres Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Apel Malam Siaga sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Kegiatan apel dipimpin oleh Perwira Pengawas AKP Edi Tasrif, S.E, didampingi PAMAPTA II IPDA Nopri Abdullah, S.E, serta diikuti oleh seluruh personel Polres Tanjab Timur yang terlibat dalam Sprint Siaga pada hari tersebut. Dalam arahannya, Perwira Pengawas menekankan pentingnya disiplin, kewaspadaan, serta kesiapan personel dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari.


Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Blue Light On yang dipimpin langsung oleh AKP Edi Tasrif, S.E bersama IPDA Nopri Abdullah, S.E. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polres Tanjab Timur, kemudian menuju Gapura Hijau, Simpang Taman Lalu Lintas, hingga pusat keramaian masyarakat di kawasan Taman PKK.


Patroli ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.


Dengan dilaksanakannya kegiatan Apel Malam Siaga dan Patroli Blue Light On ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjab Timur tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI.

Yukosti 

Jumat, 17 April 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag Sempatkan Sampaikan Apresiasi Polda Jambi Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba Saat Ikuti Retret Di Magelang



Detiksupremasihukum.com, Jambi-Kinerja Polda Jambi banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan termasuk dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta S.Ag (17/04/2026)


Pernyataan ini disempatkan oleh Ketua DPRD Muaro Jambi saat mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah(KPPD) atau retret yang diselenggarakan  Lemhamnas RI TA 2026 .


Apresiasi dan terima kasih  kepada Polda Jambi atas keberhasilan mengamankan DPO Kasus narkotika 58 kg atas nama M. Alung Ramadhan 


Komitmen ini menunjukkan Polri serius memberantas narkotika , kami mendukung penuh kebijakan ini supaya  berkelanjutan , menuju Indonesia bersih dari narkoba " ungkap Aidi Hatta


Penyampaian ini jelas wujud dukungan Pemerintah terhadap Polri dalam memberantas narkotika jenis apapun 


Dan dalam hal ini Polri dan pihak terkait untuk serius terhadap perangi narkoba wujudkan negeri zero


Kamis, 16 April 2026

Perkuat Mekanisme Kerja Panja, BK DPRD Muaro Jambi Konsultasi ke DPRD Provinsi Riau

 

Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dalam upaya mengoptimalkan fungsi dan tata kelola internal legislatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Riau pada Kamis (16/04/2026).


​Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Muaro Jambi, Edison, S.Sos., dengan agenda utama melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme kerja Panitia Kerja (Panja).

Pertemuan yang berlangsung hangat di gedung DPRD Provinsi Riau ini menjadi wadah diskusi strategis bagi kedua belah pihak. Edison mengungkapkan bahwa pemilihan DPRD Provinsi Riau sebagai lokus kunjungan didasari oleh rekam jejak lembaga tersebut dalam mengelola Panja secara efektif dan sesuai regulasi.


​"Kami ingin mendalami bagaimana mekanisme pembentukan, masa kerja, hingga tindak lanjut rekomendasi yang dihasilkan oleh Panja di tingkat provinsi. Hal ini penting agar Panja yang dibentuk di Muaro Jambi nantinya memiliki landasan operasional yang kuat dan tepat sasaran," ujar Edison.




Ada ​Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi ​Dasar Hukum dan Tata Tertib Penyelarasan mekanisme kerja Panja dengan Peraturan Tata Tertib DPRD terbaru.Produktivitas Panja Strategi agar Panja dapat menyelesaikan tugas sesuai target waktu tanpa mengurangi kualitas output.​Sinergi dengan BK Peran Badan Kehormatan dalam memantau kedisiplinan dan kepatuhan anggota selama masa tugas Panja.


​Harapan ke Depan ​Melalui kunjungan kerja ini, Edison berharap BK DPRD Muaro Jambi dapat membawa pulang referensi yang konstruktif untuk diterapkan di daerah.


​"Hasil konsultasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan masukan berharga bagi pimpinan serta anggota dewan lainnya di Muaro Jambi. Tujuannya satu, yakni meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah," Katanya Edison 


​Kunjungan ini diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Sumatera.

Yukosti 

Selasa, 14 April 2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Komitmen Laksanakan Atensi Presiden Tertibkan Penyalahgunaan Migas



Detiksupremasihukum.com, FRIC Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk menertibkan dan menindak penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi di Wilayah Hukum Polda Jambi .


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K, M.H melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia S.I.K, M.H menegaskan " Polda Jambi siap melaksanan atensi Presiden dan Kapolri  menindak terkait penyalahgunaan migas di Provinsi Jambi (15/04/2026)


Polda Jambi saat ini telah melaksanakan penertiban dan himbauan kepada seluruh pelaku ilegal untuk tidak melaksanakan aktifitas penyalahgunaan migas , " jika membandel kita tindak tegas


Upaya terus dilakukan wujud komitmen Polda Jambi menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi minyak dan gas bersubsidi


Kami mengajak Masyakarat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran serupa


Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan Gas bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan tidak ada toleransi terhadap pelaku . Penegak. hukum dilaksanakan secara transparansi . Merupakan langkah nyata melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas energi di wilayah Provinsi Jambi " tegas KBP Taufik Nurmandia .


Sementara Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menjaga stabilitas energi di Provinsi Jambi , dan FRIC selalu mendukung upaya Polda Jambi jajaran melakukan penertiban dan penindakan penyalah gunaan Migas " tegas Dody


Yukosti 

Senin, 13 April 2026

Kepercayaan Publik Menunjukkan Trend Positif Terhadap Polri Atas Kinerja Humanis dan Responsif

 



Detiksupremasihukum.com, FRIC-Kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan tren yang semakin positif. Pendekatan humanis yang diiringi dengan pelayanan publik yang sigap, cepat, tepat, dan adil menjadi faktor utama meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri di berbagai sektor pelayanan keamanan nasional.


Dalam perspektif ekonomi politik keamanan, keamanan merupakan bagian dari barang publik (public goods) yang keberhasilannya diukur melalui tingkat kepuasan kolektif masyarakat. Capaian tingkat kepuasan publik sebesar 84 persen terhadap kinerja Polri menjadi indikator penting atas efektivitas distribusi keamanan oleh negara melalui institusi kepolisian.


Capaian ini sekaligus mempertegas bahwa legitimasi Polri saat ini semakin mengarah pada performance-based legitimacy, yakni kepercayaan yang dibangun melalui kinerja nyata, pelayanan langsung kepada masyarakat, serta kehadiran aparat yang responsif terhadap kebutuhan publik.


Peningkatan kinerja humanis Polri tercermin dalam berbagai aspek pelayanan, antara lain pengamanan arus mudik Lebaran 2026, pelayanan lalu lintas, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penguatan keamanan wilayah melalui pendekatan dialogis dan preventif.


Berdasarkan hasil survei eksternal terbaru, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam pengamanan mudik Lebaran 2026 mencapai 84,1 persen. Secara rinci, sebanyak 80,6 persen masyarakat menyatakan puas terhadap kelancaran lalu lintas, 81,7 persen puas terhadap keamanan perjalanan, dan 79,4 persen menyatakan percaya terhadap pengamanan lingkungan selama periode mudik.


Data tersebut menunjukkan keberhasilan Polri dalam menghadirkan rasa aman yang merata serta membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan melalui pelayanan yang profesional dan humanis.


Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis presisi, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, serta memastikan kehadiran keamanan yang nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Polri diharapkan tidak hanya berperan sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Momentum peningkatan kepercayaan publik ini menjadi indikator penting bahwa transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan terpercaya terus berjalan secara konsisten.


Yukosti 

Minggu, 12 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK



‎Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.

 

Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.

Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan

‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:

‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).

‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.

‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.


Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.

‎"Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak," ujar Hamdi Zakaria.

‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Penjabat  Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.

‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.

Yukosti 

Sabtu, 11 April 2026

Sekda Zulhifni Pimpin Rapat Pembentukan Satgas Angkutan Batubara

 

Detiksupremasihukum.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Batu Bara di Ruang Rapat Kol. H. M. Syukur, Jumat (10/04). 


Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Merangin.



Sekda Zulhifni menuturkan, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah resmi dibentuk secara struktural. Langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil rapat kepada Bupati Merangin, M. Syukur, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).


"Alhamdulillah, Satgas Gakkum angkutan batu bara telah dibentuk. Setelah disetujui dan di-SK-kan oleh Pak Bupati, kita akan segera mengaktifkan pos pantau di lapangan," ujar Zulhifni.


Meski satgas telah terbentuk, Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan langkah dengan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024.


"Koordinasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan," tambahnya.


Lebih lanjut, Zulhifni menyoroti bahwa Kabupaten Merangin berada di posisi hilir dalam jalur perlintasan. Menurutnya, penertiban masalah tonase dan jam operasional akan lebih efektif jika dilakukan dari daerah penghasil (hulu) batu bara.


"Jika di lokasi tambang tonasenya sudah diawasi dan sesuai aturan, maka tidak akan ada lagi angkutan yang melanggar kapasitas saat melintas. Satgas kita tetap fokus pada pengawasan, namun koordinasi dengan daerah penghasil tetap menjadi kunci," pungkasnya. 

Yukosti 

Kamis, 09 April 2026

Yanduan Propam Polri: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat



Detiksupremasihukum.com, Jakarta, Kamis 9 April 2026 – Dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terus mengoptimalkan fungsi pengawasan internal berbasis digital melalui layanan Yanduan Propam Polri (Layanan Pengaduan Propam Polri). Yanduan Propam Polri merupakan platform resmi pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara daring melalui laman:

https://yanduan.propam.polri.go.id/⁠


Layanan ini hadir sebagai sarana strategis untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan institusi Polri, khususnya dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri di lapangan.


Melalui sistem ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin, kode etik profesi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Yanduan Propam Polri dirancang dengan sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap laporan yang masuk dapat dipantau proses penanganannya secara jelas.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kehadiran Yanduan Propam Polri merupakan bagian dari transformasi digital Polri menuju institusi yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


“Polri berkomitmen untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan kinerja anggota di lapangan. Setiap pengaduan yang masuk melalui Yanduan Propam Polri akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional oleh tim yang kompeten,” ujarnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengaduan, tetapi juga sebagai instrumen kontrol sosial yang konstruktif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan Polri. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang lebih disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Divisi Propam Polri memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas objektivitas, transparansi, dan keadilan. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya guna memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.


Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Yanduan Propam Polri diharapkan menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara mudah, cepat, dan terpercaya.


Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk kontribusi dalam membangun institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, dan dipercaya publik.


“Bersama masyarakat, Polri terus berbenah menuju pelayanan yang lebih baik dan berintegritas.”


Yukosti 

Rabu, 08 April 2026

Ketua Umum FRIC Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahmi Alumni Akpol Yon Patria Tama 95, Perkuat Komitmen Kebersamaan untuk Polri Presisi

 


Detiksupremasihukum.com, Jakarta,Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pasca Hari Raya Idulfitri, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Yon Patria Tama 95 yang bertempat di Aula Bareskrim Lantai 9. 


Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkuat komitmen pengabdian kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Acara yang mengusung motto “Silaturahmi Ikatama 95 Bersama Maju dan Mengabdi untuk Polri yang Presisi” ini dihadiri oleh para alumni Akpol angkatan 1995 (Patria Tama) yang saat ini telah mengemban berbagai jabatan strategis di tubuh Polri.


Kehadiran para perwira tinggi dan menengah tersebut mencerminkan soliditas serta dedikasi yang terus terjaga dalam mendukung transformasi Polri menuju institusi yang modern, transparan, dan terpercaya.


Dalam kesempatan tersebut, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi ini. Menurutnya, Halal Bihalal tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sarana penting dalam membangun komunikasi, memperkuat sinergi, serta menjaga nilai-nilai kebersamaan antar elemen bangsa, khususnya dalam lingkup Polri.


“Momentum Halal Bihalal ini sangat penting sebagai wadah untuk mempererat ukhuwah, memperkuat soliditas, serta meneguhkan komitmen bersama dalam mendukung Polri yang Presisi. Alumni Akpol Yon Patria Tama 95 memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar beliau.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa FRIC sebagai organisasi yang berfokus pada respon cepat terhadap isu-isu sosial dan kemasyarakatan, siap terus bersinergi dengan Polri. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Acara berlangsung dengan penuh keakraban, diisi dengan ramah tamah, dialog kebangsaan, serta refleksi perjalanan pengabdian para alumni Akpol Yon Patria Tama 95. Nilai-nilai loyalitas, integritas, dan profesionalisme yang menjadi fondasi utama dalam pendidikan Akpol kembali ditegaskan sebagai landasan dalam menjalankan tugas di tengah dinamika tantangan zaman.


Dengan semangat “Bersama Maju dan Mengabdi untuk Polri yang Presisi”, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi energi positif dalam memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yukosti 

Senin, 06 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.


Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.


​Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:


​1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK

​Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


​Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.


​Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.


Jeki katakan lagi, ​Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).


​2. Legalitas IUP vs HGU

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).


​IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.


​HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.


​3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan

​Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:


Dasar Hukum Peran / Hak

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).


UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.


UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.


PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).


Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,

​Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.


​Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.


Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.


Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Yukosti