Sabtu, 27 Juni 2026

Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit



​Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus berdalih bahwa tata kelola keuangan di desanya sudah pernah melewati proses pemeriksaan resmi. Namun, ia mengakui adanya kekosongan audit dalam dua tahun terakhir dari pihak pengawas internal daerah.


​"Desa kami sudah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2023 lalu. Namun untuk tahun 2024 dan 2025, Inspektorat Muaro Jambi memang juga sudah tutun,untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujar Idrus saat dikonfirmasi, via watshap Sabtu 27/6/2026.


​Idrus juga tidak menampik bahwa kepemimpinannya di Desa Londerang kerap menjadi sorotan dan sering diberitakan oleh media massa terkait berbagai kritik dari masyarakat.


​Soroti Lemahnya APIP, Warga Ragukan Inspektorat Daerah

​Pernyataan Kades Idrus yang menyebut Inspektorat belum melakukan audit lagi sejak tahun 2023 justru memicu reaksi baru dari warga. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya respons Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal uang negara di tingkat desa, terutama di Kumpeh Ilir.


​Sikap Kades yang terkesan santai menghadapi keluhan warga juga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang akomodatif terhadap hak informasi publik. Warga merasa aspirasi dan hak mereka untuk mendapatkan transparansi selama ini kerap diabaikan.


​Warga Minta BPKP Perwakilan Jambi Turun Tangan

​Karena meragukan efektivitas pengawasan dari internal kabupaten, perwakilan masyarakat Desa Londerang kini melayangkan harapan kepada instansi pengawas yang lebih tinggi. Mereka mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi untuk turun langsung.


​"Keterangan Kades membuktikan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah. Oleh karena itu, kami meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Jambi yang langsung turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Desa Londerang," tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


​Masyarakat berharap kehadiran BPKP dapat memberikan hasil pemeriksaan yang lebih independen, objektif, dan transparan, sekaligus mengusut tuntas dugaan manipulasi volume pekerjaan serta sisa anggaran (SiLPA) yang selama ini dipertanyakan warga.


 (Red)

Diduga Kades Londerang Tidak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desak Inspektorat Audit Ulang




​Detiksupremasihukum.com, MUARO JAMBI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, diduga tidak transparan dalam merealisasikan penggunaan anggaran desa.


​Keluhan tersebut mencuat lantaran pihak pemerintah desa dinilai menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diakses oleh warga.


​Papan Informasi Nihil, Volume Pekerjaan Diduga Disembunyikan

​Menurut penuturan warga setempat, ketidaktransparanan ini terlihat jelas dari tidak dipajangnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran desa di akhir tahun anggaran. Tak hanya itu, masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).


​"Di dalam data RAPBDes, volume pekerjaan sama sekali tidak dicantumkan. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat kesulitan, bahkan tidak bisa ikut serta melakukan pengawasan di lapangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


​Akibat tertutupnya akses informasi ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik manipulasi anggaran. Warga mengindikasikan adanya pembengkakan dana (mark-up) pada sejumlah kegiatan, serta mencurigai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun tidak dilaporkan secara utuh sesuai realita.


​Warga Desak Camat, DPMD, dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons kondisi yang dinilai merugikan kemajuan desa tersebut, masyarakat meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak Camat Kumpeh Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Pemdes Londerang.


​Selain itu, warga menuntut Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Londerang sejak tahun 2023.

​"Kami meminta Inspektorat turun ke lapangan dan melakukan audit terbuka dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesnya. Kami merasa dibodohi selama ini," tegas warga.


​Masyarakat berharap, jika dalam audit tersebut nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian negara yang mendasar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas demi keadilan dan supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Londerang, Idrus, serta pihak Inspektorat Muaro Jambi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut. 


Kades Londerang Idrus belum berhasil di ambil keterangan nya. Keterangan dari kades Idrus, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Yukosti 

Jumat, 26 Juni 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online, 287 Orang Ditetapkan Tersangka


Detiksupremasihukum.com, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.


"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).


Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.


"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Irjen Pol. Nunung.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.


Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.


"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.


Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.


"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.


Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.


Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.


Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.


Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.


"Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun," jelasnya.


Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.


Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.


"Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.


Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Hamdi Zakaria A.Md; Kini Bola Panas Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo




Detiksupremasihukum.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"

​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan

​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)

​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo

​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Yukosti

Kamis, 25 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Infotmarika FRIC Provinsi Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan




Detiksupremasihukum.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Yukosti

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi




Detiksupremasihukum.com, ​MUARO JAMBI – Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, ​Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:


​1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?

​IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, ​Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.


​2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, ​Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).


​Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan

​Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).

Jadi ​Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.


​Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.


​4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.

​Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,

​Desa Jebus, ​Desa Sungai Aur, ​Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.


​5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

​Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,

​Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.


​Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).


​Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).


​6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?

Menurut Hamdi Zakaria, ​DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,

​Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.

​Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).


​Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.


​7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?

​menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.


Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk ​Sanksi Administratif  dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.


Untuk ​Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.


​Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.


​Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Yukosti 

Selasa, 23 Juni 2026

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah " Setetes Darah Anda, Sejuta Harapan Bagi Yang Membutuhkan ".




Detiksupremasihukum.com, Jambi-BNN Provinsi Jambi  melaksanakan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) jatuh pada 26 Juni 2026 , kegiatan dilaksanakan  seluruh instansi BNN seperti ,Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar kegiatan Bakti Sosial Donor Darah serentak pada 24 Juni 2026 sebagai rangkaian kegiatan menyambut hari puncak HANI 2026.


Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin SIK menyampaikan "

Kegiatan Utama Bakti Sosial Donor Darah bertema "Setetes Darah Anda, Sejuta Harapan bagi yang Membutuhkan". Pelaksanaan dilaksanakan secara serentak di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, 34 BNN Provinsi, dan kantor BNN tingkat Kabupaten/Kota.


Untuk BNNP Jambi kegiatan dilaksanakan di gedug Aula Dharana Lastarya BNNP Jambi (24/06/2026)


Puncak peringatan HANI tahun ini mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045"


Semoga kegiatan Bakti Sosial Donor darah ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan 


Dan juga BNNP Jambi terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial 


" Mari bersama perangi narkoba jadikan Provinsi Jambi Bersinar " pungkas Brigjen Pol Asep Saepudin.


Acara donor darah diikuti  Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin SIK dan  pendonor lainnya , menurut beliau target 7000 kantong darah , untuk Jambi saat ini ada 120 pendaftar dan target sekitar 60-70 Kantong pada kegiatan ini " pungkas beliau 


Tampak hadir acara tersebut  Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made  Palguna, para Kepala BNNK serta Forkopimda dan tamu undangan peserta donor darah 

Yukosti 

Senin, 22 Juni 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan




Detiksupremasihukum.com, SURABAYA,– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).


Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.


"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast.


Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.


Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.


Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.


Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire. 


"Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi," ujar Kombes Bimo.


Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. 


Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.


"Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya," jelas Kombes Bimo.


Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.


"Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban," tegas Kombes Bimo.


Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.


Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.


Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.


Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.


"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya," pungkas Kombes Bimo.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 


Yukosti 

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

 


Detiksupremasihukum.com, KOTA JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026).


Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.


Pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU, Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin, S.I.P., M.M., Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fatah, Kajati Jambi Sugeng Haryadi, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., S.H., para kepala OPD, pimpinan perguruan tinggi, PJU Polda Jambi, serta perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, mahasiswa dan undangan lainnya dengan jumlah sekitar 250 orang.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder sebagai bentuk kolaborasi untuk memerangi kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.


"Kegiatan Job Fair dan Bazar UMKM ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Momentum ini penting untuk membuka akses informasi bagi para pencari kerja serta memperkuat perekonomian daerah," ujar Kapolda Jambi.


Kapolda menjelaskan bahwa sebanyak 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyediakan sekitar 1.000 peluang kerja. Selain itu, terdapat 36 pelaku usaha mikro yang diberikan ruang untuk mempromosikan produk mereka kepada masyarakat.


Kapolda Jambi  juga mengajak para pencari kerja untuk menunjukkan kompetensi, semangat belajar dan terus berkarya demi meraih masa depan yang lebih baik.


Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 dan mengapresiasi Polda Jambi atas penyelenggaraan Job Fair dan Bazar UMKM Bhayangkara Presisi.

Menurutnya, persoalan kriminalitas tidak terlepas dari faktor kemiskinan dan pengangguran, sehingga kegiatan yang digagas Polda Jambi tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut Job Fair Bhayangkara Presisi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan.


"Dengan keikutsertaan 100 perusahaan yang membuka sekitar 1.000 lowongan pekerjaan, kami berharap kegiatan ini mampu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan masyarakat pencari kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Afriansyah Noor.


Usai pembukaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI bersama Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi meninjau sejumlah stan perusahaan dan pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM merupakan implementasi dari semangat Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


"Melalui kegiatan ini, Polda Jambi bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh stakeholder berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Diharapkan tersedianya 1.000 lowongan kerja dan keterlibatan pelaku UMKM dapat membantu mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Kabid Humas juga menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Polri, dunia usaha serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi.

Redaksi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi



Detiksupremasihukum.com, Jambi -  Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.

Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.


*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*


Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.


Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.


*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*


Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.


Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.


*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.M, M.H. mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.


_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.


*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.


_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.


Yukosti 

Minggu, 21 Juni 2026

KAPOLRES CUP ROAD TO E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 SUKSES DIGELAR, TEAM BEAR RAIH JUARA PERTAMA



Detiksupremasihukum.com,Bungo – Dalam rangka mendukung perkembangan olahraga elektronik (E-Sports) di kalangan generasi muda, Polres Bungo menggelar kegiatan Kapolres Cup Road To E-Sports Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di Aula Lantai II Polres Bungo, Minggu (21/06/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn., Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Bungo Justiar Ronal, S.H., unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, para peserta turnamen, serta personel Polres Bungo.


Dalam sambutannya, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam turnamen tersebut. Menurutnya, E-Sports saat ini menjadi salah satu cabang olahraga yang berkembang pesat dan diminati oleh generasi muda.


"Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi, menumbuhkan sportivitas, disiplin, kerja sama tim, serta mengembangkan bakat dan potensi generasi muda di bidang teknologi dan olahraga digital," ujar Kapolres.


Kapolres juga mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.


Selain pertandingan final yang berlangsung sengit, kegiatan juga dimeriahkan dengan laga exhibition antara Tim Polres Bungo melawan Tim Pengadilan Negeri Bungo yang berlangsung meriah dan mendapat antusiasme dari para peserta maupun penonton.


Pada akhir kegiatan, panitia mengumumkan para pemenang sekaligus menyerahkan piala, mendali, sertifikat, dan uang pembinaan kepada para juara.


Adapun hasil akhir Kapolres Cup Road To E-Sports Kapolri Cup 2026 adalah sebagai berikut:


🏆 Juara I : Team Bear

🥈 Juara II : Team Orca

🥉 Juara III : Team WW Pride


Sementara itu, penghargaan Most Valuable Player (MVP) berhasil diraih oleh Dums Boy berkat penampilan gemilangnya sepanjang turnamen.


Melalui kegiatan ini, Polres Bungo berharap dapat terus membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mendorong terciptanya sinergi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bungo.

Yukosti 

Jumat, 19 Juni 2026

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid , Layak Di Contoh Polres Jajaran "Buka Pintu, Buka Percaya" Siap Sukseskan HUT Bhayangkara Ke-80



Detiksupremasihukum.com,Kemitraan Polri dan Media l untuk mencapai 3 K  yakni "Kepercayaan, Keamanan, dan Ketertiban"  _Kemitraan Polri dan media untuk mencapai keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik._


Transparansi & Akuntabilitas.

Media jadi jembatan Polri ke masyarakat. Kalau ada operasi, pengungkapan kasus, atau kebijakan baru, lewat media warga menjadi paham duduk perkaranya. Tidak adanya informasi yang simpang siur. Polri terbuka sehingga warga tidak gampang termakan hoaks.


Edukasi dan Pencegahan.

Lewat media, Polri bisa memberi imbauan, seperti waspada penipuan online, tertib berlalu lintas, bahaya narkoba, tips aman mudik.


Media punya jangkauan luas sehingga  kejahatan dicegah sebelum terjadi.


Kepercayaan Publik.

Citra Polri tidak dibangun dari spanduk saja, tapi dari pemberitaan yang berimbang.


Kalau media laporin aksi kemanusiaan polisi, pelayanan SIM/SKCK yang cepat, atau bantuan pas bencana, citra positif itu yang akan menempel di kepala masyarakat.


Trust naik sehingga warga jadi lebih berkenan lapor dan kerja sama. Melalui pelayanan call center 110, jangan tiba asumsi " Malas Lapor " 


Cooling System Saat Konflik. 

Pas ada demo, konflik SARA, atau kejadian viral, media dan Polri bisa bersama redam eskalasi.


 Polri kasih data valid, media sampaikan dengan jernih tanpa provokasi. Tujuannya agar masyarakat tetap tenang, tidak  terpecah belah.


Singkatnya Polri tanpa media sama saja kerja bagus tapi sepi yang tau. 


Media tanpa Polri sama juga banyak info tapi kurang data valid. Kemitraannya bikin info akurat sampai ke kamu, dan kamu jadi bagian yang jaga keamanan juga" ungkap Dody 


Sambung Dody " Intinya Media inginkan keterbukaan dan transparansi sehingga terwujud situasi yang kondusif melalui komunikasi dan sinergitas


" Saya mengajak rekan media untuk memberikan informasi berita yang berimbang bukan opini atau asumsi , jangan menggiring opini negatif yang bisa memecah belah atau menimbulkan situasi yang tidak kondusif demi kepentingan kelompok atau pribadi 


Mari sebagai pewarta"  Bijak , berintegritas dan profesional jalankan sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 .


Kepada Polri mewakili rekan media tetap berikan pelayanan terbaik , jadikan abdi negeri dan masyarakat yang humanis namun tegas sesuai UU berlaku  , Media siap mensukseskan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 mewujudkan Sitkamtibmas dan mendukung Polri Untuk Masyarakat " pungkas Dody

Yukosti

Rabu, 17 Juni 2026

Jadi Keynote Speaker dan Deklarasi Pakta Integritas di Unlam Banjarmasin, Kakorlantas Polri Tekankan Zero Over Dimension dan Over Loading



Detiksupremasihukum.com,Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya sinergi regulasi dan penegakan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat menjadi keynote speaker melalui Zoom pada Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading”, Rabu (17/6/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan apresiasi kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang dinilai menjadi salah satu pihak yang cepat merespons program nasional menuju Zero Over Dimension & Over Loading.


“Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho.


Menurutnya, persoalan over dimension dan over loading tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis kendaraan maupun pelanggaran lalu lintas semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan keselamatan, ekonomi, hingga tata kelola transportasi nasional.


Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan terdapat perbedaan substansi antara over dimension dan over loading. Ia menegaskan over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, sementara over loading merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga penanganannya harus dilakukan secara tepat dan terukur.


Pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, saat ini tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program Zero Over Dimension & Over Loading yang ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027.


“Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum,” ujarnya.


Irjen Pol. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa langkah menuju Zero Over Dimension & Over Loading akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif hingga penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan sektor transportasi.


Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keselamatan di jalan raya dan melindungi seluruh pengguna jalan.


“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tutup Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Yukosti