Selasa, 19 Mei 2026

FRIC Jambi konfirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab



Detiksupremasihukum, Muaro Jambi -Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro   Jambi 


Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.


Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus  ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.


Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai  pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 


Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB  50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku  dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 


Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab  kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 


Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar  tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  


Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  

.

Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.


Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.


"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .


Klasifikasi Pemakai

UU 35/2009 Pasal 1 membagi:

Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika


Penyalah Guna :  orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Korban Penyalahgunaan yang tidak  sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 


" Wajib Rehabilitasi"

Ini beda pemakai sama bandar

Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.

Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan


Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai,   biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.


Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody


Yukosti 

Polsek Batin XXIV Tangkap BBM Ilegal, Diduga Milik PT.Elnusa Petropin



Detiksupremasihukum.com,Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 15.00 Wib Anggota Patroli Polsek Batin XXIV mendapat Laporan dari masyarakat atas dugaan adanya terjadi mobil yang membawa bbm illegal. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Patroli Polsek Batin XXIV mendatangi lokasi dan mendapati sebuah mobil truk tangki bbm milik Pt. Elnusa Petropin dengan sopir inisal WKS dan kenek inisial AL telah selesai melakukan pembongkaran minyak dengan sebuah mobil bak terbuka bermerk Grandmax yang telah mendahului. Setelah ditelusuri mobil grandmax tersebut masih berjarak dekat lokasi pertama dan kemudian didatangi oleh Anggota Patroli Polsek Batin XXIV. Kemudian didapati mobil Grandmax tersebut terdapat satu orang sopir yang inisial RR dan satu orang kenek inisial A yang mana mobil Grandmax tersebut membawa 10 Galon berisi Solar dan 10 Galon kosong kemudian pada saat akan diamankan, kernek mobil tersebut inisial A melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah Golok dan mengayunkan kepada petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya para terduga pelaku di proses dibawa kepolres batanghari.

 Ada pun barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku yaitu

- 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu garnd max warna abu-abu dengan no Pol BH 8092 BP.

- 10 Galon Kapasitas 35 LITER MINYAK BIO SOLAR 

-  1 (satu) unit mobil tangki fuso hino warna merah putih

- 10 Buah galon kapasitas 35 Liter yang kosong kosong

-  3 (tiga) meter selang pelastik untuk menurunkan minyak.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Dalam hal ini kasat reskrim polres batanghari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H menegaskan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi khususnya diwilayah hukum Polres batanghari

Yukosti 

Senin, 18 Mei 2026

FRIC Apresiasi Layanan Call Center 110 Polri Luar Biasa Manfaatnya dan Harus Responsif



Detiksupremasihukum.com, Jambi -Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center Provinsi H.Dian Surahman  sangat apresiasi layanan call center 110 Polri sangat banyak manfaat dirasakan masyarakat , layanan yang responsif. 


Program atau inovasi dari Polri Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.(18/05/2026)


Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.


 Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.


Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.


Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).


Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.


Semoga pelayanan Polri secara digital call center 110 ini selalu responsif dan semakin banyak manfaat nya bagi masyarakat , FRIC sekali lagi sangat mendukung program program  Polri untuk memberikan pelayanan kepada  masyarakat " pungkas Ketum FRIC

Yukosti 

Kamis, 07 Mei 2026

Ketua Satgas DPP FRIC, Darmo Rahakratat Kei: “Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Adalah Kejahatan Biadab, Tidak Ada Ruang Pembelaan Bagi Pembunuh!”



Detiksupremasihukum.com-INDRAMAYU — Ketua Satgas DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Darmo Rahakratat Kei mengecam keras peristiwa tragis pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu yang menyita perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan keji, biadab, tidak berperikemanusiaan, dan mencederai rasa keadilan rakyat.


Dalam pernyataan tegasnya, Darmo Rahakratat Kei menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.


“Kami mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap satu keluarga ini. Ini adalah kejahatan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pembelaan dalam bentuk apa pun terhadap pelaku pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa satu keluarga secara keji.


“Tidak ada ruang pembelaan bagi seorang pembunuh. Siapa pun yang mencoba membela, menggiring opini, ataupun melemahkan proses hukum terhadap pelaku, berarti telah melukai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani rakyat,” ujar Darmo Rahakratat Kei dengan tegas.


Ia menekankan agar hakim bekerja secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, kasus besar seperti ini harus menjadi perhatian serius agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan keluarga korban.

Ketua Satgas DPP FRIC meminta majelis hakim untuk bersikap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut serta memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan masyarakat.


“Kami meminta hakim benar-benar tegak lurus. Jangan ada intervensi, jangan ada permainan, dan jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Rakyat sedang melihat proses ini. Jika hukum bisa dibelokkan dalam kasus sekeji ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan hancur,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak maupun oknum tertentu yang mencoba menunggangi kasus ini demi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan lain yang dapat memperkeruh situasi.


“Kami tegaskan, dilarang keras ada oknum yang mencoba memanfaatkan atau menunggangi kasus ini untuk kepentingan tertentu. Jangan jadikan penderitaan keluarga korban sebagai alat kepentingan pribadi, pencitraan, ataupun permainan opini,” katanya.

Pihak Satgas DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC) memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan mengawal proses hukum sampai benar-benar selesai demi tegaknya keadilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu sendiri saat ini masih menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar hakim menjatuhkan hukuman setegas-tegasnya tanpa kompromi terhadap pelaku.

Yukosti 

BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026



Detiksupremasihukum.com Memasuki hari kedua pelaksanaan “Persit Bisa 2” di Balai Kartini Jakarta, 7–9 Mei 2026, Booth No. 65 milik Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi menjadi salah satu titik paling ramai dikunjungi. Mengangkat kekayaan wastra Nusantara, stand ini menampilkan Batik Jambi karya Ny. Ruslaini Fadli dengan dukungan penuh dan pendampingan langsung dari Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi, Ny. Chichi Putra Negara.

Kegiatan ini juga berada di bawah dukungan Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., yang konsisten mendorong anggota Persit untuk mandiri secara ekonomi melalui pelestarian budaya.

1. Booth 65: Rumah Batik Jambi di Balai Kartini

Sejak pagi, Jumat 8 Mei 2026, Booth 65 sudah dipenuhi pengunjung. Ornamen tempahan khas Jambi dan kain-kain batik motif klasik berpadu apik, menciptakan suasana “Serumpun Batanghari” di tengah Balai Kartini.

Ny. Chichi Putra Negara menjelaskan bahwa partisipasi Cabang XXIII merupakan implementasi program Persit Pusat di bidang budaya dan UMKM. “Semua koleksi di Booth 65 ini hasil karya Ny. Ruslaini anggota Persit Kodim 0415/Jambi. Kami dari pengurus mendampingi penuh, promosi di event nasional seperti ini,” tutur Ny. Chichi.


2. Tangan Dingin Ny. Ruslaini Fadli dan Filosofi Motif Jambi

Ny. Ruslaini Fadli menjadi sosok sentral di balik deretan batik tulis yang dipajang. Dengan pengalaman lebih dari 7 tahun membatik, karya beliau dikenal halus dan kuat dalam pakem Jambi.

Adapun motif utama yang dibawa ke Persit Bisa 2 memiliki makna mendalam:

a. Motif Durian Pecah

Motif ini menggambarkan buah durian yang telah terbelah. Filosofinya adalah kejujuran, keterbukaan, dan sikap kesatria masyarakat Jambi. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua jelas seperti isi durian yang terlihat saat buahnya pecah. Pada kain, motif ini digubah dengan stilasi modern agar cocok untuk busana kerja. 

b. Motif Sanggat dan Kapal Sanggat

Sanggat adalah alat penangkap ikan tradisional Jambi. Motif ini melambangkan kearifan lokal dan kemandirian dalam mencari rezeki dari Sungai Batanghari. Sementara Kapal Sanggat menggambarkan perahu besar yang dahulu digunakan untuk berdagang di sepanjang sungai. Motif ini menjadi simbol Jambi sebagai wilayah maritim dan pusat perdagangan pada masanya. Garis-garis pada motif Kapal Sanggat yang dibuat Ny. Ruslaini sangat detail, menunjukkan ketelitian tinggi dalam mencanting.

c. Motif Kuo-Kuo

Motif ini terinspirasi dari burung kuau, fauna khas Sumatera. Kuo-Kuo melambangkan keindahan, keanggunan, dan kewaspadaan. Dalam budaya Melayu Jambi, burung kuau juga dianggap sebagai pembawa pesan kebaikan. Ny. Ruslaini mengembangkan motif ini dengan warna alam dari kulit manggis dan kayu sepang, sehingga menghasilkan gradasi merah kecokelatan yang khas. Dan banyak lagi motif-motif lain yang dibawa di acara persit bisa 2 ini Semua batik diproses tulis dan cap di Sanggar “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” Pewarna alam menjadi pilihan utama untuk menjaga kualitas dan nilai tradisi.

3. Semarak Hari ke-2: Dari Canting hingga Transaksi

Hari kedua menjadi puncak keramaian Booth 65. Tiga kegiatan utama menarik perhatian:

a. Demo Membatik oleh Ny. Ruslaini Fadli

Didampingi Ny. Chichi Putra Negara, Ny. Ruslaini memperagakan teknik nglowong motif Durian Pecah. Banyak anggota Persit dari cabang lain dan tamu umum ikut mencoba mencanting. “Ternyata susah tapi seru. Salut sama Ibu-ibu Kodim 0415/Jambi yang telaten,” kata salah satu pengunjung .

b. Dukungan Penuh Pimpinan

Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han. Selaku Dandim 0415/Jambi Beliau menegaskan bahwa batik Jambi buatan Anggota persit kartika chandra kirana ini “Kami bangga. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi menjaga jati diri Jambi. Terima kasih untuk Bu Ruslaini, Bu Chichi, dan seluruh anggota yang terlibat,” ujarnya.

c. Capaian Penjualan

Hingga pukul 18.00 WIB, Produk terlaris adalah kain batik tulis motif Kapal Sanggat dan selendang motif Kouo-Kouo.  

4. Sinergi yang Menghidupkan Budaya

Keberhasilan Ny. Ruslaini Fadli tidak lepas dari peran Ny. Chichi Putra Negara sebagai Ketua Persit KCK Cabang XXIII. Mulai dari penyediaan bahan, pelatihan lanjutan, kurasi desain, hingga strategi pemasaran, semua didampingi langsung.

“Bu Chichi itu selalu bilang, ‘Kalau mau besar, kita harus jalan sama-sama’. Beliau yang kuatkan mental kami saat awal-awal sepi pembeli. Hari ini beliau juga yang pasarkan batik kami ke tamu-tamu VIP,” ungkap Ny. Ruslaini dengan mata berkaca-kaca.

5. Penutup: Dari Jambi untuk Indonesia

Event Persit Bisa 2 di Balai Kartini masih berlangsung hingga 9 Mei 2026. Kehadiran Batik Jambi dari Cabang XXIII Kodim 0415/Jambi di Booth 65 menjadi bukti bahwa warisan budaya bisa hidup dan menghidupi.

Lewat canting Ny. Ruslaini Fadli, pendampingan total Ny. Chichi Putra Negara, dan pembinaan dari Dandim Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han., Batik Jambi dibawa dari tepian Batanghari ke panggung nasional. Ini bukan sekadar kain, tapi identitas, kebanggaan, dan bukti nyata kemandirian Persit.

Kunjungi Booth 65, Balai Kartini Jakarta sampai 9 Mei 2026.


Yukosti 

Rabu, 06 Mei 2026

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aset Desa, Warga Bukit Pemuatan Didampingi FRIC Sudah Laporkan Kades ke Inspektorat Tebo




Detiksupremasihukum.com, Tebo, 6 Mei 2026 – Masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, didampingi oleh Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, kepada Inspektorat Kabupaten Tebo. Laporan ini dilayangkan terkait serangkaian dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.


​Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan tindakan sang Kades.


​Poin-Poin Dugaan Pelanggaran

​Laporan tersebut mencakup beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Superi, antara lain:

​Pungutan Liar (Pungli): Dugaan praktik pungutan liar terkait operasional portal jalan desa.


​Penyalahgunaan Hutan: Pembangunan fasilitas dan penerbitan supradik di kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Kehutanan RI.


​Perusakan Aset Desa: Perobohan gedung eks aset transmigrasi yang seharusnya menjadi aset desa dan dikelola untuk kepentingan publik tanpa seizin Bupati atau bagian aset.


​ Adanya indikasi penjualan tanah restan desa secara sepihak yang melanggar aturan tata kelola aset desa.


​Dasar Hukum Pelaporan

​Laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan dan aset desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.


​Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset desa yang wajib diikuti.


​Terkait dugaan tindak pidana perusakan barang atau aset milik umum/negara.

​Potensi Sanksi

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika hasil audit dan investigasi Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran, maka terlapor terancam sanksi sebagai berikut:


​Sanksi Administratif, Teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Kepala Desa sesuai aturan perundang-undangan.


​Sanksi Pidana nya, Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam merugikan keuangan negara atau masyarakat, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum kepolisian/kejaksaan untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.


​​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama perwakilan FRIC Jambi menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas:


​Kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Diharapkan untuk segera melakukan audit investigatif secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh poin laporan yang disampaikan.


​Kepada Bupati Tebo, Masyarakat memohon agar Bupati dapat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat dengan tegas. Jika terbukti bersalah, warga mengharapkan pemberian sanksi yang setimpal, termasuk pencopotan jabatan, guna memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


​"Kami berharap Inspektorat bekerja profesional tanpa intervensi. Keadilan harus ditegakkan demi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tutup Hamdi Zakaria.


Kades Bukit Pemuatan, saat dimintai keteranganya, belum berhasil dijumpai, tanggapan dari Kades Superi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang. Media selalu membuka ruang kepada kades untuk mengkoreksi atau menanggapi terkait pemberitaan

Yukosti 

Kamis, 30 April 2026

Hamdi Zakaria; Diduga Camat Serai Serumpun Los Pengawasan Jika Tidak Mampu Lebih Baik Mundur



Detiksupremasihukum.com, Tebo - Viral Dugaan Kades Bukit Pemuatan dikecamatan Serai Serumpun, terbitkan supradik di hutan kawasan, robohkan gedung aset desa tanpa izin bupati dan pungli portal jalan desa.


Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Bukit Pemuatan mencakup beberapa ranah pelanggaran hukum yang serius:

​Penerbitan Surat/Dokumen Tanah di Kawasan Hutan Produksi (HP):

​Dasar Hukum: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


​Konsekuensi: Kades tidak berwenang menerbitkan surat keterangan tanah (seperti SKT atau surat penguasaan) di dalam kawasan hutan negara/kawasan lindung. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pidana.


​Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Desa:

​Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Konsekuensi: Pungutan yang tidak memiliki dasar hukum (Peraturan Desa/Perdes yang sah dan sesuai ketentuan) dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.


​Perobohan Aset Desa Tanpa Izin:

​Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Aset Desa.

​Konsekuensi: Penghapusan aset desa harus melalui prosedur resmi dan izin dari Bupati/Walikota melalui mekanisme yang ditentukan. Perobohan sepihak merupakan pelanggaran administratif berat terhadap tata kelola aset negara/daerah.


Camat serai serumpun, dimintai tanggapannya oleh lembaga dan media terkait hal ini, ditunggu 2x24 jam, tidak memberikan tanggapannya.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria,. Kedudukan dan Fungsi Camat dalam Pengawasan Desa tersebut, ​Camat memiliki peran sentral sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Tupoksi Camat dalam Pengawasan Desa

​Berdasarkan Pasal 154 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat memiliki wewenang:

​Evaluasi Ranperdes: Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.


​Fasilitasi Administrasi, Memfasilitasi tata kelola keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

​Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Melakukan monitoring terhadap kinerja Kades dan perangkat desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Penyelesaian Perselisihan, Menangani konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


​Dasar Hukum Camat sebagai Pengawas

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154).


​Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


Ada ​Sanksi bagi Camat atas Kelalaian Pengawasan (Los Pengawasan)

​Jika Camat terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di wilayahnya, Camat dapat dikenakan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Dasar Hukum nya,

​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Juga ada ​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


​Jenis Sanksi nya,

​Jika terbukti melakukan pembiaran atas pelanggaran, Camat dapat dikenakan sanksi Disiplin Ringan, Sedang, hingga Berat, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.

​Sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (dicopot dari posisi Camat), hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti terlibat atau menerima gratifikasi, ungkap Hamdi Zakaria.


​Harapan Masyarakat kepada DPMD dan Bupati

​Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konkret,

​Audit Investigatif oleh Inspektorat, Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera turun ke lapangan melakukan audit khusus terhadap aset desa dan administrasi penerbitan surat tanah di kawasan hutan.


​Evaluasi Kinerja Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu melakukan eksaminasi terhadap peran Camat Serai Serumpun. Jika ditemukan kelalaian sistemik, Bupati harus mengevaluasi jabatan Camat tersebut.


​Tindakan Administratif/Hukum, ​Jika pelanggaran Kades terbukti, Bupati berhak memberikan sanksi administratif (teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap).

​Jika ditemukan unsur tindak pidana (pungli/perusakan aset), kasus ini harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


​ Masyarakat mengharapkan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya "main mata" antara oknum perangkat desa, kecamatan, dan pihak terkait.


Yukosti 

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.



​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., didampingi Wakil Ketua I Wiranto, dan Wakil Ketua II Jurjani. Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, unsur Forkopimda, anggota legislatif, serta tamu undangan lainnya.Kamis,(30-04-2026).



​Sorotan Tajam Fraksi PAN Terhadap Fasilitas Pendidikan. Dalam penyampaian pandangan fraksi, Robinson Sirait yang bertindak sebagai utusan dari Fraksi PAN, menekankan bahwa seluruh catatan yang diberikan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


​Fraksi PAN memberikan catatan kritis, khususnya bagi Dinas Pendidikan. Robinson menyoroti masih banyaknya sekolah yang minim sarana dan prasarana dasar, terutama fasilitas sanitasi seperti MCK.


​"Kami menemukan adanya sekolah yang fasilitasnya sudah dibangun namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Kami mendesak adanya solusi konkret, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan terkait program rehabilitasi sekolah agar tepat sasaran," tegas Robinson.


​Evaluasi Sektor Kesehatan dan Pelayanan Air Bersih. Selain sektor pendidikan, DPRD juga memberikan catatan serius kepada dua instansi pelayanan publik lainnya:

​Dinas Kesehatan: Perbaikan mutu pelayanan kesehatan di tingkat dasar (Puskesmas) dan ketersediaan tenaga medis di wilayah pelosok Muaro Jambi menjadi poin utama evaluasi.


​PDAM Muaro Jambi: Perusahaan daerah ini diminta untuk meningkatkan kualitas distribusi air bersih kepada masyarakat dan memperbaiki manajemen infrastruktur agar kebocoran layanan dapat ditekan.


​Harapan Pemerintah Daerah. Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menyambut baik catatan yang diberikan oleh legislatif. Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bahan evaluasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memperbaiki kinerja pada tahun berjalan dan tahun mendatang demi kesejahteraan masyarakat.


​Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi dari pimpinan DPRD kepada Bupati Muaro Jambi sebagai komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Yukosti 


Komisi II DPRD Muaro Jambi Sambangi DPRD Kota Padang, Perkuat Koordinasi Sektor Ekonomi dan Keuangan

 


Detiksupremasihukum.com,  ​Muaro Jambi - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Barat, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan resmi ke Kantor DPRD Kota Padang pada Selasa (28/04/2026). Kunjungan ini difokuskan pada studi banding terkait optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan sektor ekonomi kreatif.

​Rombongan Komisi II DPRD Muaro Jambi tiba didampingi langsung oleh Kepala Bagian Protokol beserta jajaran staf sekretariat DPRD. Kedatangan ini disambut hangat oleh perwakilan sekretariat dan anggota DPRD Kota Padang di ruang rapat komisi.

​Hj. Ade Erma Suryani Anggota DPRD Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemilihan Kota Padang sebagai lokasi kunjungan kerja didasari oleh kemajuan kota tersebut dalam menata sektor perdagangan dan jasa, serta keberhasilan dalam mengintegrasikan program pemerintah pusat dengan potensi lokal.

​"Kami ingin melihat langsung bagaimana regulasi dan implementasi kebijakan di Kota Padang, khususnya yang berkaitan dengan penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola keuangan daerah. Banyak hal positif yang bisa kami adaptasi untuk diterapkan di Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya Hj. Ade Erma Suryani di sela-sela pertemuan.

​Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat diskusi interaktif mengenai berbagai tantangan pembangunan di daerah masing-masing. Pihak DPRD Kota Padang memaparkan strategi mereka dalam mendorong partisipasi UMKM melalui digitalisasi, yang menjadi poin menarik bagi delegasi Muaro Jambi.

​Selain membahas substansi kerja komisi, kunjungan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarlembaga legislatif di Pulau Sumatra.

Kabag Protokol DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran menambahkan bahwa koordinasi antar-staf sekretariat juga dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan keprotokolan dalam mendukung kinerja pimpinan dan anggota dewan.

​Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang akan dibawa pulang ke Kabupaten Muaro Jambi, demi mendorong peningkatan performa sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sailun Salimbai.

Yukosti 


Sekda Budhi Hartono: KCBN Muaro Jambi Harus Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Bukan Sekadar Situs Sejarah

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., MT, menegaskan Kawasan Cagar Budaya Nasional KCBN Muaro Jambi bukan sekadar situs sejarah statis. 



Kawasan ini harus bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan Budhi Hartono saat menghadiri kegiatan Evaluasi dan Eksplorasi Penguatan Fungsi KCBN Muaro Jambi di Museum Dharmakirti, Rabu 29/4/2026.


Kegiatan tersebut fokus pada sinkronisasi antara pelestarian fisik cagar budaya dengan pemanfaatan kawasan sebagai pusat pemajuan kebudayaan. Tujuannya agar KCBN memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga sekitar.


"Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen penuh mendukung transformasi KCBN. Kita ingin kawasan ini tidak hanya menjadi kebanggaan masa lalu, tetapi juga motor penggerak kebudayaan dan kesejahteraan bagi masyarakat di masa kini maupun masa depan," tegas Sekda Budhi Hartono.

Yukosti 

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Sosialisasikan Perbup Baru, Tertibkan Perjalanan Dinas SKPD


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi, – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono,S.Sos., M.T., resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan BPKAD, Selasa 28/04/2026.



Dalam arahannya, Sekda Budhi Hartono menegaskan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait tata cara dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Tujuannya, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.


"Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi," tegas Budhi Hartono di hadapan peserta.


Sosialisasi ini diikuti Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang seragam, tidak ada lagi kendala administratif saat pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maupun APIP.

Yukosti 

Muaro Jambi Raih Penghargaan Menteri Hukum RI, Posbakum Tembus Hingga Desa



Detiksupremasihukum.com, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bikin bangga. Duet kepemimpinan Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Wakil Bupati Junaidi H. Mahir kembali menorehkan prestasi nasional. 

Pemkab Muaro Jambi menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.



Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum kepada Wabup Junaidi H. Mahir di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).


Kini warga desa di Muaro Jambi tak perlu jauh-jauh ke kota untuk konsultasi hukum. Cukup datang ke Posbakum di desa, semua persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan gratis.

Yukosti 


Bupati BBS Temui Kemendikdasmen Demi Anak Muaro Jambi Bahas Guru & Gedung Sekolah

 


Detiksupremasihukum.com, Jakarta – Komitmen tingkatkan mutu pendidikan ditunjukkan Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M.,M.Si. Ia langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Ditjen PAUD Dikdasmen, Jakarta, Senin (27/04/2026).


Kedatangan Bupati BBS beserta rombongan diterima langsung oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr. Gogot Suharwoto, S.Pd,M.Ed


Dalam audiensi tersebut, Bupati BBS memaparkan kondisi riil pendidikan Muaro Jambi. Tantangan paling krusial adalah keterbatasan sarana prasarana. Banyak gedung sekolah butuh rehabilitasi, kekurangan ruang kelas baru, hingga minimnya fasilitas penunjang pembelajaran digital.


“Kami sangat berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan sarpras pendidikan di Muaro Jambi. Ini kunci utama mendukung kualitas pembelajaran sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak daerah,” tegas Bupati BBS.


Tak hanya infrastruktur, Bupati juga menyoroti urgensi penguatan SDM tenaga pendidik serta distribusi guru yang belum merata di 11 kecamatan. Ia optimis pertemuan ini membuahkan program kolaboratif pusat-daerah demi mengejar Standar Nasional Pendidikan di Bumi Sailun Salimbai.

Yukosti