Kamis, 25 September 2025

Menurut TMPLHK Indonesia, Pengolahan IPAL Limbah PT. ADS Sudah Sesuai Dengan SOP Yang Ada

 By.Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com- Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia (TMPLHK) adakan penelitian dan check kolam Ipal Limbah cair di Pabrik Kelapa Sawit, PT. Angso Duo Sawit Jambi, didesa Tanjung Pauh 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia kepada media mengatakan, penelitian TMPLHK Indonesia pada   Pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah cair di PT. ADS ini, sudah sesuai SOP yang ada.




Pada kolam IPAL Aerobic pond 2 tampak terpasang dua alat flow meter, microbelif, jek mikser penggelembung permukaan volume air dan memoercepat pembakterian mengurai, bertujuan mengurai bahan organik.


Pada kolam Aerobic pond 3 tampak terpasang mesin penyedotan air kolam dikembalikan ke kolam dua, bertujuan mengurangi minyak dan lemak pada air limbah.


Pada kolam Aerobic pond 4 terpasang dua pompa dan airaksi, aerator atau blower, difuser, bertujuan melanjutkan proses penguraian limbah, memisahkan padatan tersuspebsi, ungkap Hamdi.


Pada kolam Aerobic pond 5 sampai 8 pengaliran air dalam kondisi normal pengendapan proses mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik, bertujuan Penjernihan.


Pada kolam Aerobic pond 9 terdapat 2 alat jet mikser lagi untuk penggelelbungan. Atau sistem desinfeksi sebagai langkah pemurnian air, menyuplai oksigen bagi mikroorganisme Aerobic, pembunuhan bakteri dan virus patogen.


Semua alat yang terpasang juga kederasan arus dari kolam 1 sampai ke kolam terakhir, arus air selama 160 hari.


Pada kolam terakhir atau kolam out let, kolam pembuangan, tampak setiap hari burung atau unggas jenis beliwis beramai ramai mencari makan di atas air kolam, ungkap Hamdi Zakaria.


Disini tergambar, bahwa kadar bakumutu sir dikolam aerobick pond terakhir ini, kadar bakumutu sudah mendekati standar bakumutu yang ada.


Sehingga kadar bakumutu air saat dilepas Kemedian Sungai, tidak lagi menimbulkan bahaya bagi biota air, ungkap Hamdi Zakaria.

Yukosti

Rabu, 24 September 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno: Sumur Minyak Masyarakat Perlu Kepastian Hukum

 By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, Selasa (23/9/2025). 

Rapat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, ini menindaklanjuti Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ("Tim Gabungan") pada tanggal 29 juli yang lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.

Menurut Bupati BBS, inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten dapat memiliki kepastian hukum. 

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata BBS.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. 

Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujarnya.

Yukosti 

Selasa, 23 September 2025

ABK diduga tenggelam di pelabuhan pasir, Akhirnya Korban diketemukan Berkat Ditpolairud Polda Jambi terjunkan Tim SAR.

 By.Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com - Jambi – Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Idris (27) diduga tenggelam setelah terjatuh dari KM Musdalifah di Pelabuhan Pasir, RT 04, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Selasa (23/9/2025) pagi. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam pencarian  


Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, kapal tengah membongkar muatan sagu. Korban yang berprofesi sebagai ABK disebut tiba-tiba terjatuh saat melangkah di atas kapal. “Korban sedang bekerja membuka palka. Tiba-tiba dia melangkah dan jatuh ke air,” ungkap Hamsah (55), nahkoda KM Musdalifah, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.


Nahkoda bersama beberapa ABK lain sempat berupaya menolong, namun korban tidak berhasil ditemukan. Saksi lain, seorang buruh bernama Kenek (50), membenarkan bahwa proses pencarian awal dilakukan oleh kru kapal sebelum bantuan datang.


Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian. Upaya pencarian melibatkan koordinasi dengan Polsek Jambi Timur, Basarnas, serta unsur terkait lainnya. 


Ketika dikonfirmasi Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan “kami telah menerjunkan Tim SAR dan bekerjasama dengan Basarnas saat ini Proses pencarian masih berlangsung, hingga pada pukul 12.25 wib akhirnya  Korban  ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian ,” ujarnya.


"Bersama ini juga Kami mengimbau seluruh nahkoda dan ABK kapal untuk selalu berhati-hati saat bekerja di atas kapal, terutama bagi pekerja dengan kondisi kesehatan tertentu, guna mencegah kejadian serupa" pungkas Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Yukosti 

Jumat, 19 September 2025

PT. JBP Adakan MCU Kepada Seluruh Karyawan Tanpa Terkecuali Guna Mendeteksi Kemungkinan

 By.Detiksupremasihukum.com

Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Guna mencegah atau mendeteksi secara dini kemungkinan kesehatan karyawan, PT. Jambi Batanghari Plantation (PT. JBP) di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit,  Pihak Management perusahaan adakan rutinitas tahunan MCU untuk seluruh karyawan.



Hal ini di utarakan Humas PT. JBP Herwin Wahid, kepada media 19/9/2025. Menurut Humas Herwin, pihak PT. JBP Adakan mengadakan MCU untuk seluruh Karyawan tanpa terkecuali.


Kegiatan MCU ini telah dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 September sampai dengan 17 September 2025, ungkap Humas.


MCU ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan PT. JBP sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan karyawannya.




MCU ini, pihak PT. JBP selama ini sudah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Baiturrahim Jambi,  dengan tujuan guna mendeteksi sedini mungkin kondisi kesehatan karyawan terhadap penyakit, yang diakibatkan pekerjaan atau penyakit bawaan, ungkap Humas Herwin Wahir.


Menurut Humas JBP ini, ada beberapa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pihak RS Baiturrahim ini, diantaranya, Pemeriksaan Urin, Pemeriksaan Darah, Pemeriksaan Jantung, Ronsen, dan pemeriksaan kesehatan lainnya, dengan berkonsultasi sama dokter - dokter yang membidangi, tutup Humas PT. JBP Herwin Wahir.

Yukosti Panamusta 

Rabu, 17 September 2025

Temuan 12 milyar PUPR Sarolangun Belum Di Kembalikan, MPRJ Minta Periksa MR "T“ APH Tutup mata.

 By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Kamis 18 September 2025 MPRJ Kembali melakukan Aksi sekaligus Melaporkan secara Resmi Kontraktor berinisial "T" , KADIS PUPR, Kabid Bina Marga Kabupaten Sarolangun.


Dalam Orasinya Iskandar Selaku Koordinator wilayah 3 ( Barat) MPRJ mengatakan Berdasarkan Hasil informasi dan  Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Telah Terjadi Dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Yang Merugikan Negara Dalam Sekala Milyaran Atas Beberapa Kegiatan Dengan Temuan  Rp. 9,287,302,555,72 Tahun Anggaran 2019 – 2020 Yang Di mana Kami Menduga Kegiatan Tersebut Milik Kontraktor Bernama Sdr TAMRIN, Dan Di duga Kuat Belum Di kembalikan Sampai Saat Ini, Rincian Kegiatan Terlampir, jelas bahwa Hal Tersebut Sudah Ada Peristiwa Hukum Atas Pasal 26(2) UU No. 15 Tahun 2004 Yang Memiliki konsekuensi hukum berupa pidana,


Kemudian Pada Tahun 2024 Temuan  Pada 12 Kegiatan Paket Diantaranya 1. CV Sinar Abadi sebesar Rp157.143.124,30; 

2) CV Raksa Deksatek sebesar Rp30.964.315,28; 

3) CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar Rp4.999.195,91; 

4) CV David Dewantara Putra  sebesar Rp37.731.896,89; 

5) CV Mutiara Berlian sebesar Rp317.999.290,31; 

6) PT NKG sebesar Rp4.581.671,28; 

7) CV Muratara Perkasa Jaya sebesar Rp138.213.007,93; 

8) PT Konstruksi Pribumi Manggala  sebesar Rp143.711.716,11; 

9) PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp1.165.850.567,91; 

10) CV Keisha  sebesar Rp1.034.356.935,10 kalaw di totalkan 3 milyar, juga belum di kembalikan Dan ironinya 2 temuan berkisar lebih kurang 2 milyar Tahun 2024 juga di duga milik MR "T" 


MPRJ Juga mempermasalahkan Kegiatan Swakelola batching plant aspal 2025 itu sarat akan KKN,  dimana pekerjaan  hanya membongkar aspal yang lama dan di ganti atau tambal aspal karungan dengan agregat sangat jauh dari spesifikasi yang telah di tentukan, pungkas Iskandar. 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ)  “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa , KEPALA DINAS PUPR Kabupaten Sarolangun  Yang Kami duga Ikut Terlibat Dan Menerima FEE Atas Perbuatan  Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut.


Panggil Dan Periksa Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sarolangun Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut .


Panggil Dan Periksa   Kontraktor Pelaksana Kegiatan SDR, TAMRIN Yang Kami Duga Sebagai Pemain Inti Dari Kegiatan Yang Merugikan Negara Dengan Sekala Milyaran Tersebut.  

Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat Di atas Yang Kami Nilai Tidak Wajar


Setelah melakukan aksi mprj melaporkan secara resmi hal tersebut pada Kejati Jambi melalui PTSP


Yukosti 

Pencuri Sogo Mengatasnama Kelompok Tani Tunas Baru Yang Ilegal Terkesan Tidak Punya Malu Diduga Perjuangkan Yang Bukan Haknya

 By.Detiksupremasihukum.com



 MUARO JAMBI - Seakan Terzolimi, Gerombolan pencuri dari Desa Sogo, mengatasnamakan kelompok tani Tunas Mudo, selalu berupaya mencari suaka keadilan, seakan terzolimi oleh pihak Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Hari ini Rabu 17/9/2025, kembali sama sama menghadiri rapat mediasi konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi. 


Rapat mediasi dipimpin lansung oleh Sekda Muaro Jambi, tampak dihadiri oleh  PABUNG Muaro Jambi, Kabag OPS Polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Plt. Kasi Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kasat Pol PP, Perwakilan Badan Pertanahan, Sekban Kesbangpol, Perwakilan Dinas PMPTSP, Perwakilan Dinas Perkebunan, Kapolsek Kumpeh Ilir, Danramil Suak Kandis, Camat Kumpeh, Perwakilan Kepaladesa Sogo, Perwakilan masyarakat Sogo, Perwakilan Kelompoktani Sogo dan Humas dan Manager PT. BBS, beserta para undangan lainnya.


Dalam mediasi ini, kedua belah pihak bersepakat, akan membawa penyelesaian ini ke meja hukum atau pengadilan, sesuai dengan hukum yang berproses, hal ini tertuang dalam berita acara mediasi, yang ditandatangani oleh seluruh yang hadir.


Sebagaimana telah dana sama diketahui, telah pula dilansir di pemberitaan media selama ini, Timdu Kabupaten Muaro Jambi., telah mengadakan rapat koordinasi, menyikapi perkembangan permasalahan konflik sosial/lahan dikabupaten Muaro Jambi.


Dari hasil rapat koordinasi pada Selasa 26/8/2025, yang berlangsung di aula ruang asisten pemerintahan dan kesra Setda kabupaten Muaro Jambi, di komplek perkantoran Cinto kenang, kecamatan Sekernan.


Rapat koordinasi Timdu ini dipimpin oleh Plt. Asisten I pemerintahan dan Setda Garman Handaya, SH, MH yang juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kabag OPS polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Danpos Sungai Bahar, Kadis PMD, Sekban Kesbangpol, Kasi Datun Kejari, Kasi PPS BPN, Kasi Pemastal Kesbangpol, Perwakilan BINDA Provinsi Jambi, Sekdis Disbunak, perwakilan dari Dinas PMD.


Pada rapat ini dibahas permasalahan konflik antara PT. BBS dengan kelompok tani Tunas Mudo atau Antoni Cs.


Berdasarkan dari beberapa Dasar pokok sedari tahun 2023, terkait permintaan Desa Sogo, Tanjung, Sponjen, Dusun Pulau Tigo kala itu, menuntut 20 persen dari HGU, dan sudah direalisasikan kompensasinya.


Pada rapat Timdu pada 24/6/2025, membuahkan suatu kesepakatan, kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas dilahan konflik, Kelompok tani Tunas Mudo bergerak bukan atasnama warga desa Sogo dan disarankan untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki.


Kesimpulan kala itu, Pihak PT. BBS secara administrasi baik data maupun dokumen yang disampaikan, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.


Untuk kelompok tani Tunas Mudo, tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian. Kelompok tani Tunas Mudo tidak sesuai dengan amanat dalam lampiran 1 Permentan no 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan tani.

Masyarakat dan kelompok tani, tidak mempunyai alas hak terhadap lahan yang diklaim.


Sehingga Timdu Muaro Jambi menyarankan, kepada kelompok tani Tunas Mudo (Antoni Cs) desa Sogo, kelompok tani ini tidak dapat diakomodir. Dan sudah disarankan untuk membubarkan diri dari lokasi, karena terbukti tidak memiliki alas hak.


Manager  PT. BBS Sunardi dikonfirmasi via wathsap Kepada media mengatakan, "Terkait Penjarahan masyarakat desa SOGO terhadap PT. BBS selama ini.

PT. BBS selaku investor di kabupaten muaro jambi telah mengalami kerugian besar. Karena Buah kelapa Sawit di jarah dan di curi oleh oknum masyarakat desa Sogo, ungkapnya.


PT. BBS mengharapkan perlindungan Ivestasi kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov. Jambi, karena sangat besarnya kerugian ini. PT. BBS mengalami kerugian besar,  Untuk Gaji karyawan saja, sudah kesulitan.


Karyawan kebun kurang lebih 600 orang sering di liburkan karena tidak ada dana operasional lagi. Timdu Kabupaten muaro jambi sudah mengeluarkan hasil telaah bahwa oknum pencuri ini  yang mengatasnamakan kelompok tani harus membubarkan diri. 


Jadi dengan ini pihak Pencuri Sogo, masyarakat tetap harus menghormati hasil dari TIMDU kabupaten muaro jambi, pungkasnya.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria dari pemerhati lingkungan. menurut Hamdi Zakaria, segerombolan pencuri dari Desa Sogo, yang mengatas namakan kelompok tani yang tanpa legalitas ini, seakan tak mempunyai rasa malu, yang diduga memperjuangkan yang bukan haknya, karena terbukti selama ini, kelompok tani tidak mempunyai bukti hak, karena tanpa ada alas hak.


Berupaya seakan mencari suaka keadilan, dan seakan terzolimi, berupaya mencari kebenaran didalam situasi yang diduga belum tau kebenaranya, ungkap Hamdi.


Jadi kami hanya menghimbau kepada pihak APH agar bisa menegakkan kebenaran dan memberi rasa adil, kepada pihak yang benar, sesuai dengan pembuktian, bukti dokumen yang ada, ungkap pemerhati lingkungan ini.


Yukosti Panamusta

Selasa, 16 September 2025

Penyaluran Beras SPHP Dinilai Bermasalah, LPKNI Angkat Bicara

 By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Jambi – Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah, apalagi melibatkan institusi penegak hukum, namun, ia menilai implementasinya masih dianggap bermasalah.


Dalam rilisannya, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dalam hal itu turut andil menyoroti proses pelaksanaan Program Gerakan Pangan Murah (GPM), dalam upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 


Yang mana program ini dinilai tidak tepat sasaran dan justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Selasa (16/9/2025).


“Yang sangat disayangkan, penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya.


Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00. Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.


Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu, yang ikut menjual dengan harga lebih rendah, akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.


Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP. 


Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.


“Beras SPHP dengan harga Rp.63.000, 00 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.


Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.


Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik, dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, LPKNI menekankan, berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog.

Yukosti Panamusta 


Menurut TMPLHK Indonesia, Pengolahan IPAL Limbah PT. ADS Sudah Sesuai Dengan SOP Yang Ada

 By.Detiksupremasihukum.com Detiksupremasihukum.com- Muaro Jambi - Tim Masyarakat Pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia (TMPLHK...