Kamis, 14 Agustus 2025

Woww... Seru..!!! Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Tanggapi Penetapan CA Oleh Ditjen KSDA

 


DETIKSUPREMASIHUKUM.com, Jambi - Sengketa Tanah Masyarakat Nipah Panjang, di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, tepatnya di Pulau Baung.


Tanah yang sejak dahulu kala dikuasai masyarakat setempat menjadi kebun. Sekarang menurut Tokoh masyarakat setempat, ditetapkan oleh KSDAE sebagai kawasan cagar alam pantai.


Terkait hal ini ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia dan Wakil ketua BPN Korwil OMI-ICC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, DPRD beserta Bupati Tanjab Timur, perjuangkan suara masyarakat yang bakal tertindas. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) tidak bisa begitu saja menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam. Tanah yang sudah lebih duluan dikuasai masyarakat untuk perkebunan. Penetapan kawasan cagar alam melibatkan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pertimbangan terhadap hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut. 


Untuk Penjelasan Lebih Lanjutnya seperti,

Dasar Hukum nya kata Hamdi, Penetapan kawasan cagar alam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. 


Kriteria Penetapan,

Sebuah kawasan dapat ditetapkan sebagai cagar alam jika memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan flora, fauna, dan ekosistemnya, serta kondisi alam yang masih asli dan tidak terganggu, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Ada perlindungan Hak Masyarakat kata Hamdi lagi, Dalam proses penetapan, hak-hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut, termasuk hak ulayat dan hak kepemilikan, harus diperhatikan dan dilindungi. 


Penetapan cagar alam seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat yang terkena dampak, melalui musyawarah dan penyediaan informasi yang jelas, kata Hamdi.


Penetapan cagar alam juga melibatkan pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, ungkap Hamdi.


Perlindungan dan Pemanfaatan cagar alam, Setelah ditetapkan, cagar alam dikelola untuk tujuan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan secara lestari, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, perlu diketahui oleh masyarakat setempat, Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 


Dasar Hukum nya seperti,

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990:

Pasal 30 UU ini menegaskan bahwa kawasan pelestarian alam, termasuk cagar alam, memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 


2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998:

PP ini lebih detail mengatur tentang penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk kriteria penetapan dan pengelolaan kawasan. 


3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011:

PP ini mengatur tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam secara lebih rinci, termasuk pembentukan zonasi dan penyusunan rencana pengelolaan. 


4. Peraturan Daerah (Perda):

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah terkait penetapan kawasan lindung, termasuk cagar alam bibir pantai, serta mengatur pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. 


Ada lagi aturan Terkaitnya

Penetapan CA ini Kriterianya kata Hamdi,

Penetapan kawasan cagar alam bibir pantai harus memenuhi kriteria tertentu, seperti keunikan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kondisi alam yang masih asli, bukan tanah kebun yang sudah dikuasai masyarakat setempat, kata Hamdi.


Pengelolaan Zonasi nya,

Kawasan cagar alam biasanya dikelola dengan sistem zonasi, yang membagi kawasan menjadi zona inti (untuk perlindungan penuh), zona pemanfaatan terbatas (untuk penelitian, pendidikan, dll.), dan zona lain sesuai keperluan. 


Jadi ada juga Peran Pemerintah Daerah,

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, termasuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan penertiban jika diperlukan. 


Wajib dilihatkan atau Keterlibatan Masyarakat,

Masyarakat sekitar kawasan cagar alam juga memiliki peran dalam pelestarian, misalnya dengan menjaga kebersihan, tidak melakukan perusakan, dan melaporkan jika ada pelanggaran. 


Contoh Penerapan atau suatu misal kata Hamdi,

Penetapan sempadan pantai: Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur tentang batas sempadan pantai yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan pesisir, termasuk cagar alam bibir pantai. 


Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan di kawasan pesisir, termasuk melalui upaya rehabilitasi jika terjadi kerusakan, ungkap Hamdi Zakaria.


Dengan demikian, penetapan kawasan cagar alam bibir pantai didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis kawasan tersebut, bukan  untuk menyusahkan masyarakat yang telah duluan bermukim dan berkebun.


Jadi Kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, Penetapan cagar alam adalah proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Ditjen KSDAE tidak bisa sembarangan menetapkan tanah masyarakat menjadi cagar alam tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada indikasi pembodohan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Yukosti Panamusta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Buka Porkab Pencaksilat Muaro Jambi

By. Detiksupremasihukum.com Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi  -  Dalam rangkaian pembukaan PORKAB Pencak Silat yang dibuka langsung oleh...