Senin, 27 Oktober 2025

Pemkab Muaro Jambi Matangkan Persiapan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

 By.Detiksupremasihukum.com

Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat mematangkan persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 tingkat Provinsi Jambi yang akan dilaksanakan pada 15 November 2025 di Lapangan MTQ Bukit Cinto Kenang. Rapat ini berlangsung di ruang Ridan pada Senin, 27 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir.


 Mereka didampingi oleh Ketua TP PKK Muaro Ririn Novianty, Wakil Ketua TP PKK Novi Astrianti, dan Kakan Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri.


Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Nazman Effendi, dan seluruh kepala OPD terkait serta pihak ketiga yang mencover kegiatan ini.


Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar semua pihak untuk memastikan kesuksesan acara ini. Beliau juga meminta agar semua pihak mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, termasuk arena, infrastruktur, dan pendukung lainnya. "Kita tidak boleh lengah. Rapat ini kita lakukan untuk melihat sejauh mana progres persiapan yang sudah dikerjakan dan mengidentifikasi apa saja kendala yang masih ada agar bisa segera kita carikan solusinya," kata Dr. Bambang Bayu Suseno.


Bupati Muaro Jambi juga menekankan bahwa MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi harus sukses dan mengharumkan nama Muaro Jambi, sebab kegiatan ini merupakan agenda tahunan tingkat Provinsi Jambi. Oleh karena itu, persiapan demi persiapan harus dimatangkan.


Beberapa aspek yang dibahas dalam rapat ini antara lain, Persiapan Lokasi Acara, susunan acara, penginapan kafilah, dan fasilitas lainnya. Bupati Muaro Jambi berharap agar MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan mengharumkan nama Muaro Jambi.


Setelah kegiatan rapat ini, Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi akan mendampingi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani yang akan meninjau langsung lokasi Arena MTQ di Bukit Cinto Kenang, Kabupaten Muaro Jambi.


Yukosti Panamusta 


Sabtu, 25 Oktober 2025

Wabup Junaidi H.Mahir Tutup Lomba Perahu Naga Muaro Jambi

 By. Detiksupremasihukum.com



Detiksupremasihukum.com,​MuaroJambi -  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi melalui Cabang Olahraga Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) secara resmi menggelar Lomba Perahu Naga dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Muaro Jambi yang ke-26 tahun 2025.


​Perlombaan bergengsi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menandai dimulainya persaingan ketat di perairan setempat.


​Wakil Bupati Junaidi H. Mahir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif KONI dan PODSI yang telah menyelenggarakan kegiatan olahraga air ini. Beliau menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana membangun karakter dan mempromosikan potensi daerah.


​Diikuti 22 Tim, Hadirkan Sinergi Forkopimda,

​Lomba Perahu Naga ini menarik minat tinggi dengan partisipasi 22 tim dayung yang siap bersaing. Kehadiran tim-tim tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dan komunitas olahraga dalam merayakan hari jadi kabupaten.


​Acara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pimpinan instansi, termasuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan Polres Muaro Jambi, Koramil Sengeti, Camat Sekernan, serta beberapa Kepala Desa. Kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini memperlihatkan sinergi dan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan olahraga.


​Optimis Jaring Kontingen Dayung Terbaik.


​Ketua cabor PODSI (KONI)Kabupaten Muaro Jambi, .YUHYANDI menyampaikan harapannya agar perlombaan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga berfungsi sebagai platform strategis.


​"Kami berharap melalui Perlombaan ini, kita bisa menjaring kontingen dayung terbaik yang nantinya akan mewakili Kabupaten Muaro Jambi di ajang kompetisi yang lebih tinggi, baik di tingkat Provinsi maupun Nasional," ujar yuhyandi 


​Aspihani S.H Ketua KONI Kabupaten Muaro jambi Menyampaikan Dengan Lomba Perahu Naga ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan olahraga dayung di Muaro Jambi, menghasilkan bibit-bibit atlet potensial yang mampu mengharumkan nama kabupaten. Kompetisi ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari, di mana tim-tim akan berjuang menampilkan performa terbaik mereka.


Sementara itu anggota DPRD kabupaten muaro jambi dari fraksi Golkar edi son S,Sos  penyampaian  Kegiatan ini harus di agendakan rutin setiap tahun nya agar pemuda pemudi mempunyai kegitan fositiv, agar tidak tercemar bahaya Narkoba, Dan lihatlah antusias penonton begitu rame "sebut edison mantan ketua pemuda sengeti tersebut.

Yukosti 

Rabu, 22 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Muaro Jambi Ke 26 Pemda Akan Meningkatkan Infrastruktur dan Pelayanan

 By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26. Acara ini bertema "Berkolaborasi, Bersinergi, Bersama Muaro Jambi Berbakti" dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aiddi Hatta, S.AG, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.


Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Gubernur Jambi Al Haris, serta tamu undangan lainnya, termasuk para bupati lingkup Provinsi Jambi, para camat, Kepala OPD, Kades, dan BPD se-Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Aiddi Hatta menyampaikan bahwa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-26 merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan dan merumuskan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik," kata Aiddi Hatta.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi dan menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu daerah yang maju dan sejahtera," kata Bambang Bayu Suseno.


Paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Provinsi Jambi.

Yukosti 

Senin, 20 Oktober 2025

Nahh .. Mantap..!!! Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia Laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup Ke OMBUSMAN RI

 By.Detiksupremasihukum.com


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi.


Hal ini diduga adanya bentuk kurang korforatifnya 3 DLH ini menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan TMPLHK Indonesia, terkait pencemaran lingkungan.


Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, ada dugaan pencemaran sungai salak oleh limbah PKS PT. BSU di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti TMPLHK Indonesia perevikasi lapangan pada 29/9/2024. TMPLHK Indonesia, meminta kepada DLH Batanghari, sebagai lokasi PT. BSU dikecamatan Bejubang, DLH Muaro Jambi sebagai desa terdampak limbah, dan DLH Provinsi Jambi, sebagai pengawasan berwenang,  dengan surat laporan TMPLHK Indonesia 1/10/24, untuk check kebenaran dan tindak lanjut dari laporan.


Akan tetapi kata Hamdi, sampai 20/10/2024, laporan TMPLHK Indonesia, tidak di tindak lanjuti, oleh 3 DLH ini, mengingat adanya dugaan Maladministrasi, maka kami dari TMPLHK Indonesia, melayangkan surat laporan kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi, agar bisa memanggil 3 DLH ini, untuk dimintai keterangannya, agar kita tau, apa kendala dari 3 DLH ini abai terhadap laporan masyarakat, ungkap Hamdi 


Menurut Hamdi Zakaria, ada dasar hukum TMPLHK Indonesia, melakukan hal ini yaitu,

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Dalam undang-undang ini, tindakan dinas yang lamban termasuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman untuk diselesaikan. 


Landasan hukum terkait maladministrasi

Berikut adalah beberapa pasal penting dalam UU No. 37 Tahun 2008 yang relevan dengan pengaduan mengenai dinas yang lamban:

Pasal 1 angka 3: Maladministrasi didefinisikan sebagai "perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan".

Pasal 8: Ombudsman berwenang membuat rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Rekomendasi ini bersifat wajib dan mengikat, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi, Pasal 38: Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh instansi terlapor. 

Landasan hukum terkait pelayanan publik

Selain UU Ombudsman, dasar hukum lainnya adalah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara layanan publik, termasuk sanksi bagi instansi yang tidak melaksanakan kewajibannya.


Juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional. Salah satu prinsipnya adalah no wrong door policy, yang berarti setiap pengaduan akan diterima dan disalurkan ke instansi yang berwenang, termasuk melalui Ombudsman, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Yukosti

Selasa, 14 Oktober 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri

L

Detiksupremasihukum.com, Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak. 

Yukosti

MTQ ke-54: Muaro Jambi Gelar Coffee Morning dengan Kafilah dan Dewan Hakim

Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar kegiatan Coffee Morning bersama Kafilah MTQ Tingkat Provin...