Rabu, 31 Desember 2025

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025 ” Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat"



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP HERI SUPRIAWAN, S.I.K , M.H memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)


Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media



Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .


Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan program pemerintah pusat.


Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus, dengan total persentase 67,70%, ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Curbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus.


Bidang Tipidkor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp. 650.741.916 , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK


lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka ,


Untuk paparan kinerja satlantas

367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667


Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil


Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba .


Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik


Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat


Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif


Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat


terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar


Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana


Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi


Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel


Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat


Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog


Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%


Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi sebanyak 185 ton atau 88% dari target.


Polres Muaro Jambi tetap berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat” ungkap Kapolres


Yukosti Panamusta

Kamis, 18 Desember 2025

Woww, Luar Biasa..!! Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK



Detiksupremasihukum.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.


Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.


Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya,

Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.


Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.


Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.


Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.


Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi,

Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi,

Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.


Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.


Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.


Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.


Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui

unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.


Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 


Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.


Yukosti

Rabu, 17 Desember 2025

Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno. SP, MM, M.Si resmi membuka MTQ tingkat Kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung



Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Dalam rangka menghadiri acara pembukaan musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung.Rabu 17/12/2025 malam.


Bupati BBS beserta rombongan menyempatkan hadir. Pembukaan MTQ ini, dibuka lansung okeh Bupati BBS.


Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bupati BBS  menyampaikan beberapa hal terutama,  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya musabaqah tilawah Quran tingkat kecamatan Jambi luar kota di desa sarang burung.


BBS menyampaikan, gengan harapan kegiatan ini dibuka bukan hanya sekedar ajang perlombaan semata, akan tetapi mampu menumbuh kembangkan bakat dan kecerdasan spiritual serta menjadikan nilai-nilai Alquran sebagai cara pandang hidup kita semua, ungkap BBS.


Dan melalui kegiatan MTQ ini diharapkan mampu memperkokoh tali silaturahmi. Dan mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa berakhlaq mulia di kecamatan Jami luar kota pada umumnya dan khususnya di desa sarang burung ini, Serta menggali potensi minat dan bakat mereka untuk menjadi generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat. 


Selain itu, melalui kegiatan ini saya berharap adanya peningkatan prestasi bagi generasi muda di bidang baca tulis Alquran, sehingga dapat ditemukan bibit-bibit qori qoriah, hafiz Hafizah berprestasi untuk tingkat kecamatan dan Kabupaten serta mewakili Kabupaten Muaro Jambi pada MTQ tingkat provinsi dan nasional, pungkas Bupati Bambang Bayu Suseno.

Yukosti