Jumat, 27 Februari 2026

TMPLHK Indonesia Bersama Divisi Informatika FRIC Jambi Berhasil Tutup 2 Tambang dan Pemberhentian Kades


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A. Md dalam rapat mingguan anggota gabungan lembaga dan media di Telanai Pura Kota Jambi, dibawah naungan TMPLHK Indonesia pada Jum'at 27/2/2026, mengatakan, usai Lebaran Idul Fitri pada Maret nanti, akan mengerahkan, seluruh anggota yang tergabung, untuk turun lapangan, pantau seluruh kegiatan, yang menyangkut lingkungan, baik itu di pemerintahan, perusahaan dan Desa. 


Menurut Hamdi Zakaria, diawal tahun 2026 ini, TMPLHK Indonesia bersama Divisi Informatika FRIC Jambi, berdasarkan laporan, telah berhasil, tutup sementara 2 perusahaan tambang dan pemberhentian seorang kades. Semuanya ini di Kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi. 


TMPLHK Indonesia, bersama Divisi Informatika FRIC, telah berhasil mengundang turun,  erdasarkan laporan, tim dari 2 kementrian, ya itu, tim dari Ditjen Gakum KLHK dan Ditjen Gakum BPSDM Kementrian ESDM ke lobang tambang milik PT. BEI dan PT. DKC di Batanghari. Kedua perusahaan tambang ini, kondisi sekarang, sudah stop produksi, kasus yang  kita laporkan, terkait pelanggaran AMDAL dan Perizinan, ungkap Hamdi Zakaria. 


Sementara itu, Kepala Desa Benteng Rendah, dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah pula di sanksi di berhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Batanghari, kasus penyalahgunaan wewenang dan Pungli PTSL, yang dilaporkan, didampingi kita dari TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC Jambi ini, ke Inspektorat dan dinas terkait, ungkap Hamdi Zakaria. 


Untuk itu, kedepan, program dari TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC, akan ber fokus pada pemantauan AMDAL untuk perusahaan dan RAPBDes untuk desa. 


Kita akan pantau RAPBDes desa sedari tahun 2021-2025 DD desa desa yang ada di Provinsi Jambi ini, terutama pembangunan infrastruktur, ungkap Hamdi. 


Data RAPBDes seluruh desa, sudah ditangan kita, untuk itu, mari sama sama kita pantau, turun ke lapangan, jika ada ditemukan dugaan kejanggalan, kita analisa, dan kita laporkan, guna pembuktian kebenaran dari analisa tim kita, kita minta tim dari Tipikor dan Kejaksaan, untuk turun check kebenaran, jika ditemukan kebenaran dalam laporan, agar ditindak lanjuti, sesuai dengan prosedur  hukum yang berlaku, ungkap Hamdi.


Sementara untuk pemantauan AMDAL perusahaan, baik itu Perusahaan perkebunan, PKS maupun Tambang, kita harus jeli dengan pencemaran lingkungan, sungai juga perambahan konservasi Len sungai, Agar pembangunan dan lingkungan alam Jambi, tetap terjaga, kita tidak main main, jika ada temuan, laporkan lansung ke kementrian terkait, ungkap Hamdi Zakaria, A. Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang juga sebagai Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi media Patrolihukum86.com ini. 


Yukosti 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar