Minggu, 22 Februari 2026

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

 


Detiksupremasihukum.com, Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026


Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .

Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan


Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis


Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya


Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif ” pungkas KBP Benny 


Yukosti 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar