Minggu, 15 Maret 2026

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Jagakarsa, Dua Pelaku Diamankan

 

Detiksupremasihukum.com | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. I Putu Yuni Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindak tegas peredaran obat-obatan keras yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas tanpa izin di wilayah Jagakarsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Prasetyo Nugroho.


Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah toko yang berada di Jalan Raya wilayah Jagakarsa. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WA dan M yang diketahui berperan sebagai penjaga toko.


Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin dengan jumlah kurang lebih 3.095 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp750.000, serta 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi penjualan obat-obatan tersebut.


Adapun beberapa jenis obat keras yang ditemukan di TKP pertama antara lain 100 butir obat jenis Fiksefendisil 2 miligram, 2.380 butir obat jenis Optuner, 60 butir obat jenis Tramadol, 500 butir obat jenis tertentu, serta 18 butir obat jenis Double Y, dan sejumlah obat keras lainnya.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka. Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu bergerak menuju sebuah rumah kos atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan obat-obatan keras tersebut.




Di TKP kedua, petugas kembali menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni sekitar 25.148 butir. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

3.855 butir obat jenis Exsiner

60 butir obat jenis Plenojepam

50 butir obat jenis Aprajolam

70 butir obat jenis Aprajolam 1 ml

16 butir obat jenis Mersi Sekmopram Plorajepam

89 butir obat jenis Falimiks Gejepam

50 butir obat jenis Atarakalfajoram

1.578 butir obat jenis Double Y

1.010 butir obat jenis Fisektinitil 2 miligram

13.870 butir obat jenis Tramadol


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka WA mengaku bahwa obat-obatan keras tersebut dijual secara bebas dengan harga bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp40.000 per butir. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 per hari.


Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini diketahui berinisial A. Yang bersangkutan diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian serta telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang memasok obat-obatan keras tersebut,” jelas AKBP Prasetyo Nugroho.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Selain itu, bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin, juga dapat dikenakan ancaman kurungan pidana serta sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal.


Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Prasetyo Nugroho.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dapat berjalan maksimal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.


Yukosti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar