Detiksupremasihukum.com, Tebo, 6 Mei 2026 – Masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, didampingi oleh Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, kepada Inspektorat Kabupaten Tebo. Laporan ini dilayangkan terkait serangkaian dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.
Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan tindakan sang Kades.
Poin-Poin Dugaan Pelanggaran
Laporan tersebut mencakup beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Superi, antara lain:
Pungutan Liar (Pungli): Dugaan praktik pungutan liar terkait operasional portal jalan desa.
Penyalahgunaan Hutan: Pembangunan fasilitas dan penerbitan supradik di kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Kehutanan RI.
Perusakan Aset Desa: Perobohan gedung eks aset transmigrasi yang seharusnya menjadi aset desa dan dikelola untuk kepentingan publik tanpa seizin Bupati atau bagian aset.
Adanya indikasi penjualan tanah restan desa secara sepihak yang melanggar aturan tata kelola aset desa.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan dan aset desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset desa yang wajib diikuti.
Terkait dugaan tindak pidana perusakan barang atau aset milik umum/negara.
Potensi Sanksi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika hasil audit dan investigasi Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran, maka terlapor terancam sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif, Teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Kepala Desa sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana nya, Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam merugikan keuangan negara atau masyarakat, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum kepolisian/kejaksaan untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama perwakilan FRIC Jambi menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas:
Kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Diharapkan untuk segera melakukan audit investigatif secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh poin laporan yang disampaikan.
Kepada Bupati Tebo, Masyarakat memohon agar Bupati dapat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat dengan tegas. Jika terbukti bersalah, warga mengharapkan pemberian sanksi yang setimpal, termasuk pencopotan jabatan, guna memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
"Kami berharap Inspektorat bekerja profesional tanpa intervensi. Keadilan harus ditegakkan demi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tutup Hamdi Zakaria.
Kades Bukit Pemuatan, saat dimintai keteranganya, belum berhasil dijumpai, tanggapan dari Kades Superi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang. Media selalu membuka ruang kepada kades untuk mengkoreksi atau menanggapi terkait pemberitaan
Yukosti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar