Rabu, 17 Juni 2026

OPD Tebo Lamban Tindak Lanjuti Hasil RDP DPRD, Masyarakat Bukit Pemuatan Kecewa




Detiksupremasihukum.com, ​Tebo – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam rapat tersebut hingga kini belum juga turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan fakta di desa.


​Bujang, salah seorang warga Desa Bukit Pemuatan, mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini sangat berharap dan menunggu kehadiran Tim OPD untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Pelanggaran tersebut meliputi penerbitan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik/SKT) di dalam kawasan hutan, serta penjualan aset tanah restan desa tanpa izin resmi, pemusnahan aset tidak ada izin resmi dan portal jalan desa.


​Menanggapi mandeknya pergerakan OPD, Hamdi Zakaria, A.Md, Ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendampingan masyarakat, angkat bicara. Ia mendesak  Bupati Tebo untuk segera mendengarkan jeritan masyarakat dan memerintahkan Kadis PMD serta Inspektur Inspektorat Tebo yang hingga kini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan.


​Analisis Yuridis dan Landasan Hukum Pelanggaran Kepala Desa

​Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan Kepala Desa Bukit Pemuatan diduga kuat menabrak sejumlah aturan baku berikut,

​1. Penjualan dan Penghapusan Aset Desa Tanpa Izin Tertulis Bupati,

​Kepala Desa dilarang keras menjual atau mengalihkan aset desa (termasuk tanah restan) tanpa prosedur penataan aset yang sah dan persetujuan kepala daerah.


​Dasar Hukum nya kata Hamdi, ​Permendagri No. 1 Permukiman/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2): Menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan BPD.


​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa secara transparan dan akuntabel.


​ada sanksi, kata Hamdi Jika terbukti memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan desa, tindakan ini masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001).


​2. Penerbitan SKT / Sporadik di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Dasar

​Penerbitan surat keterangan tanah di atas kawasan hutan negara (Hutan Produksi/Lindung) oleh sepihak oleh Kades adalah tindakan ilegal, atau cacat hukum.

​Dasar Hukum nya

​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja): Kawasan hutan adalah penguasaan negara. Kepala Desa tidak memiliki wewenang (abuse of power) menerbitkan alas hak di atas lahan negara tanpa skema perizinan kehutanan yang sah (seperti Perhutanan Sosial atau TORA).


​KUHP Pasal 263 dan Pasal 264: Dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.


​3. Penutupan / Pemortalan Jalan Umum Desa ini

​Tindakan Kelompok yang dibentuk pemdes memportal jalan umum yang mengganggu ruang lalu lintas dan memberatkan aktivitas ekonomi masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik.


​Dasar Hukum nya kata Hamdi Zakaria, ​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 28 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan.”


​Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.


​Kewajiban OPD Turun ke Lapangan Dasar Hukum Pengawasan nya kata ​Hamdi Zakaria, A.Md mengingatkan bahwa OPD (Inspektorat dan Dinas PMD) memiliki fungsi melekat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, bukan mendiamkan rekomendasi RDP DPRD tersebut, ungkap Hamdi.


​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 379: Menegaskan bahwa Kepala Daerah dibantu oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.


​PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Memberikan mandat penuh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigatif jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.


​Pernyataan Sikap FRIC Provinsi Jambi,

"Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati Tebo agar segera mengevaluasi kinerja Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat Tebo. Jika dalam waktu dekat Tim OPD tidak turun melakukan verifikasi dan penindakan di Desa Bukit Pemuatan, kami bersama masyarakat akan membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi."  atau bisa saja nantinya, masyarakat akan bergerak, orasi damai ke kantor Bupati, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md.


Pihak PMD dan Inspektorat, belum memberikan tanggapan nya. Sampai berita ini dilansir, belum ada tanggapan nya.


Yukosti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar