Detiksupremasihukum.com, TEBO – Rencana turun lapang Tim OPD Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang, diharapkan tidak hanya meninjau persoalan perambahan hutan semata. Warga setempat mendesak tim yang dibentuk pasca-RDP Komisi I DPRD Tebo tersebut untuk turut memeriksa keberadaan portal jalan desa yang dinilai sarat pungutan liar (pungli) dan memberatkan masyarakat.
Bujang, salah seorang warga Desa Bukit Pemuatan, mengungkapkan keresahan warga atas tarif restribusi tidak resmi yang dipatok pada portal tersebut. Untuk satu kali melintas, kendaraan roda empat dikenakan biaya \text{Rp}25.000, kendaraan roda enam \text{Rp}50.000, sementara alat berat dipungut biaya berkisar antara \text{Rp}500.000 hingga \text{Rp}1.500.000. Pungutan ini dinilai sangat mengikat dan mencekik perekonomian warga, ungkap Bujang.
Sementara itu, warga lainnya, Jiman, membeberkan bahwa portal tersebut terpasang di dua titik strategis, yakni di jalan desa dan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Tak hanya itu, ia menduga terdapat alokasi Dana Desa (DD) yang dialirkan untuk pembangunan jalan di tiga RT yang berada di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Jiman berharap, OPD bukan hanya sekedar turun, tapi usut tuntas, sampai sanksi pemberhentian Kepala Desa secara tidak hormat, ungkap Jiman.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tebo dan dinas terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli ini, disamping penanganan kasus perambahan serta pengrusakan hutan produksi. DPRD Tebo diharapkan terus mengawal proses hukum, sementara Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta bertanggung jawab serta memperketat pengawasan administratif maupun anggaran.
Masyarakat berharap kepada Bupati Tebo, agar Kades Suferi di sanksi dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal ini di tanggapi oleh aktivis lingkungan, Hamdi Zakaria, menurut Hamdi ini ada Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran nya.
Ketua Umum TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan bahwa praktik pemungutan liar dan pengalokasian anggaran negara di kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pelanggaran hukum berat.
Berikut ini rincian dasar hukum dan pasal-pasal yang melandasi pelanggaran tersebut:
Tindak Pidana Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Wewenang:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit \text{Rp}200.000.000.
Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penyalahgunaan Dana Desa di Kawasan Tanpa Izin:
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan di atas lahan kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan/pinjam pakai kawasan hutan berpotensi melanggar hukum pertanggungjawaban keuangan negara.
Perambahan dan Pengrusakan Hutan Produksi:
Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak \text{Rp}7.500.000.000.
Langkah tegas dari Inspektorat, DPMD, serta aparat penegak hukum sangat dinantikan masyarakat agar tata kelola pemerintahan desa kembali pada koridor hukum yang berlaku, mohon juga di check RAPBDes desa sedari tahun 2023 juga pertanyakan Perdes terkait portal jalan dan penggunaan anggaran di hutan kawasan.
Yukosti

Tidak ada komentar:
Posting Komentar