Senin, 20 April 2026

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Sarankan Pemda Lengkapi Fasilitas Pengolahan TPA Sumber Pencemaran Sungai

 

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.



Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.



 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


Pantauan Tim Lembaga dan Media di lokasi, pengolahan Ipal limbah, tidak sesuai dengan SOP, dikarenakan fasilitas Ipal yang tidak memadai, tidak adanya tenaga khusus, pengolahan Ipal dan pengaturan mobilisasi sampah dilokasi kurang maksimal.

TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini, tutup Hamdi Zakaria.


Yukosti 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar